Congratulations!

[Valid Atom 1.0] This is a valid Atom 1.0 feed.

Recommendations

This feed is valid, but interoperability with the widest range of feed readers could be improved by implementing the following recommendations.

Source: http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/posts/default

  1. <?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:blogger='http://schemas.google.com/blogger/2008' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd="http://schemas.google.com/g/2005" xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-2137213671237967306</id><updated>2024-03-13T13:10:05.228-07:00</updated><category term="Korupsi di Departemen (Pusat)"/><category term="Kasus Korupsi Lainnya"/><category term="Kasus Mafia Pajak"/><category term="Kasus Suap Kepolisian dan Kejaksaan"/><category term="Korupsi Kepala Daerah"/><category term="Korupsi Anggota Dewan (Politisi)"/><category term="Pengetahuan Tentang Korupsi"/><category term="Kasus Korupsi Aliran Dana BI"/><category term="Kasus Suap Travelers Cheque"/><category term="Korupsi Hakim"/><category term="Korupsi di Daerah"/><category term="Kasus Hambalang"/><category term="Pilkada"/><category term="Kabupaten Bogor"/><category term="Kasus Korupsi Bank Century"/><category term="Kota Bandung"/><category term="Kota Medan"/><category term="Kabupaten Flores Timur"/><category term="Kabupaten Rote Ndao"/><category term="Kabupaten Sabu Raijua"/><category term="Kabupaten Sumba Barat"/><category term="Kabupaten Tapanuli Tengah"/><category term="Kabupaten Timor Tengah Utara"/><category term="Kasus Korupsi Hak Tagih Bank Bali"/><category term="Korupsi Pengacara"/><category term="Korupsi Umum"/><category term="Koruptor"/><category term="Kota Palembang"/><category term="Kota Tangerang Selatan"/><category term="Mahkamah Konstitusi (MK)"/><category term="Otonomi Daerah"/><category term="Provinsi Papua"/><title type='text'>Kumpulan Perkara Korupsi</title><subtitle type='html'>Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi...</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><link rel='next' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default?start-index=26&amp;max-results=25'/><author><name>Unknown</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>137</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>25</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2137213671237967306.post-1691802019063070040</id><published>2015-07-15T08:38:00.000-07:00</published><updated>2015-07-15T08:38:48.299-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi Pengacara"/><title type='text'>Daftar Pengacara (Advokat) yang tersandung Kasus Korupsi</title><content type='html'>&lt;div dir=&quot;ltr&quot; style=&quot;text-align: left;&quot; trbidi=&quot;on&quot;&gt;
  2. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Daftar Pengacara (Advokat) yang tersandung Kasus Korupsi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  3. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch sejak 2005 hingga 2015, ada sepuluh advokat yang tersandung tindak pidana korupsi. Dalam rilis yang diterima Tempo, Selasa 15 Juli 2015, sepuluh nama tersebut adalah:&lt;br /&gt;
  4. &lt;br /&gt;
  5. &lt;b&gt;1. Tengku Syaifuddin Popon&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
  6. Tengku Syaifuddin Popon terlibat kasus suap pengadilan tinggi tipikor sebesar Rp 250 juta. Saat itu, ia menangani kasus korupsi yang melibatkan nama Abdullah Puteh. Ia divonis pengadilan tinggi tipikor pidana 2 tahun 8 bulan.&lt;br /&gt;
  7. &lt;br /&gt;
  8. &lt;b&gt;2. Harini Wijoso&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
  9. Harini Wijoso terlibat kasus suap pegawai Mahkamah Agung dan hakim agung sebesar Rp 5 miliar. Saat itu, ia menjadi pengacara Probosutedjo dalam kasus korupsi Hutan Tanaman Industri. Harini divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta.&lt;br /&gt;
  10. &lt;br /&gt;
  11. &lt;b&gt;3. Manatap Ambarita&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
  12. Manatap Ambarita dianggap menghalang-halangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2005 Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita. Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Pada 2010, MA memvonis 3 tahun penjara. Pada 2012, ia masuk dalam daftar pencarian orang dan dinyatakan buron oleh kejaksaan negeri Mentawai. Namun, tidak diketahui proses selanjutnya.&lt;br /&gt;
  13. &lt;br /&gt;
  14. &lt;b&gt;4. Lambertus Palang Ama&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
  15. Lambertus Palang Ama dianggap terlibat dalam kasus Gayus Tambunan. Ia terbukti merekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar milik Gayus. Atas perbuatannya, ia divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta oleh PN Jakarta Selatan.&lt;br /&gt;
  16. &lt;br /&gt;
  17. &lt;b&gt;5. Adner Sirait&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
  18. Adner Sirait terlibat dalam kasus suap hakim Ibrahim, hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dalam perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat melawan pemerintah DKI Jakarta. Ia divonis penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta oleh pengadilan tipikor.&lt;br /&gt;
  19. &lt;br /&gt;
  20. &lt;b&gt;6. Haposan Hutagalung&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
  21. Haposan Hutagalung terlibat dalam mafia kasus Gayus Tambunan. Ia juga dituduh menyuap pejabat di Bareskrim Polri. Atas perbuatannya ia divonis pidana penjara 12 tahun ditambah denda Rp 500 juta oleh MA.&lt;br /&gt;
  22. &lt;br /&gt;
  23. &lt;b&gt;7. Mario C Bernard&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
  24. Mario terlibat suap pegawai MA Djody Supratman. Ia ditangkap tangan oleh KPK pada saat menyerahkan uang senilai Rp 20 juta tersebut. Atas perbuatannya, ia divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta.&lt;br /&gt;
  25. &lt;br /&gt;
  26. &lt;b&gt;8. Susi Tur Andayani&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
  27. Susi terlibat sebagai perantara suap mantan Ketua MK M. Akil Mochtar dalam sengketa pilkada. Pada awalnya, ia divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta dan pengadilan tinggi DKI. Namun, saat kasasi, ia justru divonis 7 tahun penjara.&lt;br /&gt;
  28. &lt;br /&gt;
  29. &lt;b&gt;9. M. Yagari Bhastara Guntur&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
  30. Pengacara yang sering dipanggil Gerry ini terlibat kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. Ia ditangkap tangan KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, kasus yang melibatkan Gerry ini masih dalam proses penyidikan dan ditahan.&lt;br /&gt;
  31. &lt;br /&gt;
  32. &lt;b&gt;10. OC Kaligis&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
  33. OC Kaligis terlibat dalam suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Sama seperti Gerry, ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, ia masih menjalani proses penyidikan.&lt;br /&gt;
  34. &lt;br /&gt;
  35. Sumber: http://nasional.tempo.co/read/news/2015/07/15/063684236/para-pengacara-ini-tersandung-kasus-korupsi; diakses tanggal 15 Juli 2015&lt;/div&gt;
  36. </content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/1691802019063070040/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2015/07/daftar-pengacara-advokat-yang.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/1691802019063070040'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/1691802019063070040'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2015/07/daftar-pengacara-advokat-yang.html' title='Daftar Pengacara (Advokat) yang tersandung Kasus Korupsi'/><author><name>Unknown</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2137213671237967306.post-2039716050217119234</id><published>2014-08-23T17:42:00.002-07:00</published><updated>2014-08-23T17:44:38.840-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi Kepala Daerah"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Provinsi Papua"/><title type='text'>Kasus DED PLTA Papua, KPK Tetapkan Tiga Tersangka</title><content type='html'>&lt;div dir=&quot;ltr&quot; style=&quot;text-align: left;&quot; trbidi=&quot;on&quot;&gt;
  37. Jakarta, 05 Agustus 2014. Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Sungai Memberamo dan Sungai Umuruka tahun 2009 dan 2010 di Provinsi Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Barnabas Suebu (Gubernur Papua periode 2006-2011), Jannes Johan Karubaba (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua periode 2008-2011) dan Lamusi Didi (Swasta).
  38. &lt;br /&gt;
  39. &lt;br /&gt;
  40. &lt;table border=&quot;0&quot;&gt;
  41. &lt;tbody&gt;
  42. &lt;tr&gt;
  43. &lt;td&gt;&lt;script async=&quot;&quot; src=&quot;//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js&quot;&gt;&lt;/script&gt;
  44. &lt;!-- 160x90 Vertical Link Unit --&gt;
  45. &lt;ins class=&quot;adsbygoogle&quot; data-ad-client=&quot;ca-pub-5135969595812063&quot; data-ad-slot=&quot;3870753148&quot; style=&quot;display: inline-block; height: 90px; width: 160px;&quot;&gt;&lt;/ins&gt;
  46. &lt;script&gt;
  47. (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
  48. &lt;/script&gt;
  49.  
  50.  
  51. &lt;/td&gt;&lt;td&gt;Ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek senilai lebih dari 56 miliar rupiah tersebut. Akibatnya, berdasarkan hitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian senilai lebih dari 36 miliar rupiah.
  52. &lt;/td&gt;
  53. &lt;/tr&gt;
  54. &lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;
  55. &lt;br /&gt;
  56. Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
  57. &lt;br /&gt;
  58. &lt;table border=&quot;0&quot;&gt;
  59. &lt;tbody&gt;
  60. &lt;tr&gt;
  61. &lt;td&gt;&lt;script type=&quot;text/javascript&quot;&gt;&lt;!--
  62. google_ad_client = &quot;pub-5135969595812063&quot;;
  63. /* de-468x15, created 5/30/11 */
  64. google_ad_slot = &quot;9511817346&quot;;
  65. google_ad_width = 468;
  66. google_ad_height = 15;
  67. //--&gt;
  68. &lt;/script&gt;
  69. &lt;script src=&quot;http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js&quot; type=&quot;text/javascript&quot;&gt;
  70. &lt;/script&gt;
  71. &lt;/td&gt;
  72. &lt;/tr&gt;
  73. &lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;
  74. &lt;br /&gt;
  75. --- --- --- ---&lt;br /&gt;
  76. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:&lt;br /&gt;
  77. &lt;br /&gt;
  78. Johan Budi SP&lt;br /&gt;
  79. Hubungan Masyarakat&lt;br /&gt;
  80. Komisi Pemberantasan Korupsi&lt;br /&gt;
  81. Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1&lt;br /&gt;
  82. Jakarta Selatan&lt;br /&gt;
  83. (021) 2557-8300&lt;br /&gt;
  84. www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI&lt;/div&gt;
  85. </content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/2039716050217119234/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2014/08/kasus-ded-plta-papua-kpk-tetapkan-tiga.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/2039716050217119234'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/2039716050217119234'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2014/08/kasus-ded-plta-papua-kpk-tetapkan-tiga.html' title='Kasus DED PLTA Papua, KPK Tetapkan Tiga Tersangka'/><author><name>Unknown</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2137213671237967306.post-5271530167625602516</id><published>2014-08-23T17:38:00.005-07:00</published><updated>2014-08-23T17:56:33.591-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi di Daerah"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi Hakim"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Kota Bandung"/><title type='text'>KPK Tahan Mantan Hakim Pasti Serefina Sinaga</title><content type='html'>&lt;div dir=&quot;ltr&quot; style=&quot;text-align: left;&quot; trbidi=&quot;on&quot;&gt;
  86. Jakarta, 8 Agustus 2014. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara banding tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan social pemerintah Kota Bandung TA 2009 - 2010, pada hari ini (8/8) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka Pasti Serefina Sinaga (Mantan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur.
  87. &lt;br /&gt;
  88. &lt;br /&gt;
  89. &lt;table border=&quot;0&quot;&gt;
  90. &lt;tbody&gt;
  91. &lt;tr&gt;
  92. &lt;td&gt;&lt;script async=&quot;&quot; src=&quot;//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js&quot;&gt;&lt;/script&gt;
  93. &lt;!-- 160x90 Vertical Link Unit --&gt;
  94. &lt;ins class=&quot;adsbygoogle&quot; data-ad-client=&quot;ca-pub-5135969595812063&quot; data-ad-slot=&quot;3870753148&quot; style=&quot;display: inline-block; height: 90px; width: 160px;&quot;&gt;&lt;/ins&gt;
  95. &lt;script&gt;
  96. (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
  97. &lt;/script&gt;
  98.  
  99.  
  100. &lt;/td&gt;&lt;td&gt;Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Pasti Serefina Sinaga sebagai tersangka. Pasti Serefina Sinaga selaku Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat diduga bersama-sama melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan terkait perbuatan Setya Budi Tejo Cahyono menerima pemberian atau janji terkait dengan penanganan perkara banding tindak pidana korupsi mengenai penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 - 2010 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan terdakwa Rochman selaku mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung dan kawan-kawan.
  101. &lt;/td&gt;
  102. &lt;/tr&gt;
  103. &lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;
  104. &lt;br /&gt;
  105. Atas perbuatannya, Pasti Serefina Sinaga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c, atau Pasal 6 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
  106. &lt;br /&gt;
  107. &lt;table border=&quot;0&quot;&gt;
  108. &lt;tbody&gt;
  109. &lt;tr&gt;
  110. &lt;td&gt;&lt;script type=&quot;text/javascript&quot;&gt;&lt;!--
  111. google_ad_client = &quot;pub-5135969595812063&quot;;
  112. /* de-468x15, created 5/30/11 */
  113. google_ad_slot = &quot;9511817346&quot;;
  114. google_ad_width = 468;
  115. google_ad_height = 15;
  116. //--&gt;
  117. &lt;/script&gt;
  118. &lt;script src=&quot;http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js&quot; type=&quot;text/javascript&quot;&gt;
  119. &lt;/script&gt;
  120. &lt;/td&gt;
  121. &lt;/tr&gt;
  122. &lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;
  123. &lt;br /&gt;
  124. --- --- --- ---&lt;br /&gt;
  125. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:&lt;br /&gt;
  126. &lt;br /&gt;
  127. Johan Budi SP&lt;br /&gt;
  128. Hubungan Masyarakat&lt;br /&gt;
  129. Komisi Pemberantasan Korupsi&lt;br /&gt;
  130. Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1&lt;br /&gt;
  131. Jakarta Selatan&lt;br /&gt;
  132. (021) 2557-8300&lt;br /&gt;
  133. www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI&lt;/div&gt;
  134. </content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/5271530167625602516/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2014/08/kpk-tahan-mantan-hakim-pasti-serefina.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/5271530167625602516'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/5271530167625602516'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2014/08/kpk-tahan-mantan-hakim-pasti-serefina.html' title='KPK Tahan Mantan Hakim Pasti Serefina Sinaga'/><author><name>Unknown</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2137213671237967306.post-7220354130196309234</id><published>2014-08-23T17:36:00.000-07:00</published><updated>2014-08-23T18:05:48.007-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Kasus Hambalang"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi di Departemen (Pusat)"/><title type='text'>Mahfud Suroso Tersangka Kasus Hambalang</title><content type='html'>&lt;div dir=&quot;ltr&quot; style=&quot;text-align: left;&quot; trbidi=&quot;on&quot;&gt;
  135. Jakarta, 8 Agustus 2014. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raga (P3SON) di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012, pada hari ini (8/8) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka Mahfud Suroso (Direktur Utama PT DCL). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Selatan.
  136. &lt;br /&gt;
  137. &lt;br /&gt;
  138. &lt;table border=&quot;0&quot;&gt;
  139. &lt;tbody&gt;
  140. &lt;tr&gt;
  141. &lt;td&gt;&lt;script async=&quot;&quot; src=&quot;//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js&quot;&gt;&lt;/script&gt;
  142. &lt;!-- 160x90 Vertical Link Unit --&gt;
  143. &lt;ins class=&quot;adsbygoogle&quot; data-ad-client=&quot;ca-pub-5135969595812063&quot; data-ad-slot=&quot;3870753148&quot; style=&quot;display: inline-block; height: 90px; width: 160px;&quot;&gt;&lt;/ins&gt;
  144. &lt;script&gt;
  145. (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
  146. &lt;/script&gt;
  147.  
  148.  
  149. &lt;/td&gt;&lt;td&gt;Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Mahfud Suroso sebagai tersangka. Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT. DCL diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Melalui perusahaannya, Mahfud Suroso diduga mendapatkan pekerjaan mekanikal elektrikal terkait pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012 yang di-subkontrakkan oleh KSO Adhi Wika. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 463,67 miliar rupiah.
  150. &lt;/td&gt;
  151. &lt;/tr&gt;
  152. &lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;
  153. &lt;br /&gt;
  154. Atas perbuatannya, Mahfud Suroso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
  155. &lt;br /&gt;
  156. &lt;table border=&quot;0&quot;&gt;
  157. &lt;tbody&gt;
  158. &lt;tr&gt;
  159. &lt;td&gt;&lt;script type=&quot;text/javascript&quot;&gt;&lt;!--
  160. google_ad_client = &quot;pub-5135969595812063&quot;;
  161. /* de-468x15, created 5/30/11 */
  162. google_ad_slot = &quot;9511817346&quot;;
  163. google_ad_width = 468;
  164. google_ad_height = 15;
  165. //--&gt;
  166. &lt;/script&gt;
  167. &lt;script src=&quot;http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js&quot; type=&quot;text/javascript&quot;&gt;
  168. &lt;/script&gt;
  169. &lt;/td&gt;
  170. &lt;/tr&gt;
  171. &lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;
  172. &lt;br /&gt;
  173. --- --- --- ---&lt;br /&gt;
  174. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:&lt;br /&gt;
  175. &lt;br /&gt;
  176. Johan Budi SP&lt;br /&gt;
  177. Hubungan Masyarakat&lt;br /&gt;
  178. Komisi Pemberantasan Korupsi&lt;br /&gt;
  179. Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1&lt;br /&gt;
  180. Jakarta Selatan&lt;br /&gt;
  181. (021) 2557-8300&lt;br /&gt;
  182. www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI&lt;/div&gt;
  183. </content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/7220354130196309234/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2014/08/mahfud-suroso-tersangka-kasus-hambalang.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/7220354130196309234'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/7220354130196309234'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2014/08/mahfud-suroso-tersangka-kasus-hambalang.html' title='Mahfud Suroso Tersangka Kasus Hambalang'/><author><name>Unknown</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2137213671237967306.post-8084534597273661148</id><published>2014-08-23T17:32:00.000-07:00</published><updated>2014-08-23T17:32:37.673-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi di Daerah"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Kota Tangerang Selatan"/><title type='text'>Kasus Alkes Tangsel, KPK Tahan Tersangka MJ</title><content type='html'>&lt;div dir=&quot;ltr&quot; style=&quot;text-align: left;&quot; trbidi=&quot;on&quot;&gt;
  184. Jakarta, 15 Agustus 2014. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, pada hari ini (15/8) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka Mamak Jamaksari (PPK Dinas Kesehatan Tangerang Selatan). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
  185. &lt;br /&gt;
  186. &lt;br /&gt;
  187. &lt;table border=&quot;0&quot;&gt;
  188. &lt;tbody&gt;
  189. &lt;tr&gt;
  190. &lt;td&gt;&lt;script async=&quot;&quot; src=&quot;//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js&quot;&gt;&lt;/script&gt;
  191. &lt;!-- 160x90 Vertical Link Unit --&gt;
  192. &lt;ins class=&quot;adsbygoogle&quot; data-ad-client=&quot;ca-pub-5135969595812063&quot; data-ad-slot=&quot;3870753148&quot; style=&quot;display: inline-block; height: 90px; width: 160px;&quot;&gt;&lt;/ins&gt;
  193. &lt;script&gt;
  194. (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
  195. &lt;/script&gt;
  196.  
  197.  
  198. &lt;/td&gt;&lt;td&gt;Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mamak Jamaksari sebagai tersangka. Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Kesehatan Tangerang Selatan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Dalam proyek pengadaan alat kesehatan tersebut diduga terjadi penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurangnya 14,5 miliar rupiah.
  199. &lt;/td&gt;
  200. &lt;/tr&gt;
  201. &lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;
  202. &lt;br /&gt;
  203. Atas perbuatannya, Mamak Jamaksari disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  204. &lt;br /&gt;
  205. &lt;table border=&quot;0&quot;&gt;
  206. &lt;tbody&gt;
  207. &lt;tr&gt;
  208. &lt;td&gt;&lt;script type=&quot;text/javascript&quot;&gt;&lt;!--
  209. google_ad_client = &quot;pub-5135969595812063&quot;;
  210. /* de-468x15, created 5/30/11 */
  211. google_ad_slot = &quot;9511817346&quot;;
  212. google_ad_width = 468;
  213. google_ad_height = 15;
  214. //--&gt;
  215. &lt;/script&gt;
  216. &lt;script src=&quot;http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js&quot; type=&quot;text/javascript&quot;&gt;
  217. &lt;/script&gt;
  218. &lt;/td&gt;
  219. &lt;/tr&gt;
  220. &lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;
  221. &lt;br /&gt;
  222. --- --- --- ---&lt;br /&gt;
  223. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:&lt;br /&gt;
  224. &lt;br /&gt;
  225. Johan Budi SP&lt;br /&gt;
  226. Hubungan Masyarakat&lt;br /&gt;
  227. Komisi Pemberantasan Korupsi&lt;br /&gt;
  228. Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1&lt;br /&gt;
  229. Jakarta Selatan&lt;br /&gt;
  230. (021) 2557-8300&lt;br /&gt;
  231. www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI&lt;/div&gt;
  232. </content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/8084534597273661148/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2014/08/kasus-alkes-tangsel-kpk-tahan-tersangka.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/8084534597273661148'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/8084534597273661148'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2014/08/kasus-alkes-tangsel-kpk-tahan-tersangka.html' title='Kasus Alkes Tangsel, KPK Tahan Tersangka MJ'/><author><name>Unknown</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2137213671237967306.post-6403055797771005640</id><published>2014-08-23T17:25:00.000-07:00</published><updated>2014-08-23T17:56:33.595-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi di Daerah"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi Hakim"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Kota Bandung"/><title type='text'>KPK Tahan Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor PN Bandung</title><content type='html'>&lt;div dir=&quot;ltr&quot; style=&quot;text-align: left;&quot; trbidi=&quot;on&quot;&gt;
  233. Jakarta, 14 Agustus 2014. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara banding tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan social pemerintah Kota Bandung TA 2009 - 2010, pada hari ini (14/8) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka &amp;nbsp;Ramlan Comel (Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
  234. &lt;br /&gt;
  235. &lt;br /&gt;
  236. &lt;table border=&quot;0&quot;&gt;
  237. &lt;tbody&gt;
  238. &lt;tr&gt;
  239. &lt;td&gt;&lt;script async=&quot;&quot; src=&quot;//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js&quot;&gt;&lt;/script&gt;
  240. &lt;!-- 160x90 Vertical Link Unit --&gt;
  241. &lt;ins class=&quot;adsbygoogle&quot; data-ad-client=&quot;ca-pub-5135969595812063&quot; data-ad-slot=&quot;3870753148&quot; style=&quot;display: inline-block; height: 90px; width: 160px;&quot;&gt;&lt;/ins&gt;
  242. &lt;script&gt;
  243. (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
  244. &lt;/script&gt;
  245.  
  246.  
  247. &lt;/td&gt;&lt;td&gt;Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan &amp;nbsp;Ramlan Comel sebagai tersangka. &amp;nbsp;Ramlan Comel selaku Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Bandung diduga bersama-sama melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan terkait perbuatan Setya Budi Tejo Cahyono menerima pemberian atau janji terkait dengan penanganan perkara banding tindak pidana korupsi mengenai penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 - 2010 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan terdakwa Rochman selaku mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung dan kawan-kawan.
  248. &lt;/td&gt;
  249. &lt;/tr&gt;
  250. &lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;
  251. &lt;br /&gt;
  252. Atas perbuatannya, &amp;nbsp;Ramlan Comel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c, atau Pasal 6 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
  253. &lt;br /&gt;
  254. &lt;table border=&quot;0&quot;&gt;
  255. &lt;tbody&gt;
  256. &lt;tr&gt;
  257. &lt;td&gt;&lt;script type=&quot;text/javascript&quot;&gt;&lt;!--
  258. google_ad_client = &quot;pub-5135969595812063&quot;;
  259. /* de-468x15, created 5/30/11 */
  260. google_ad_slot = &quot;9511817346&quot;;
  261. google_ad_width = 468;
  262. google_ad_height = 15;
  263. //--&gt;
  264. &lt;/script&gt;
  265. &lt;script src=&quot;http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js&quot; type=&quot;text/javascript&quot;&gt;
  266. &lt;/script&gt;
  267. &lt;/td&gt;
  268. &lt;/tr&gt;
  269. &lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;
  270. &lt;br /&gt;
  271. --- --- --- ---&lt;br /&gt;
  272. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:&lt;br /&gt;
  273. &lt;br /&gt;
  274. Johan Budi SP&lt;br /&gt;
  275. Hubungan Masyarakat&lt;br /&gt;
  276. Komisi Pemberantasan Korupsi&lt;br /&gt;
  277. Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1&lt;br /&gt;
  278. Jakarta Selatan&lt;br /&gt;
  279. (021) 2557-8300&lt;br /&gt;
  280. www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI&lt;/div&gt;
  281. </content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/6403055797771005640/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2014/08/kpk-tahan-mantan-hakim-ad-hoc-tipikor.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/6403055797771005640'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/6403055797771005640'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2014/08/kpk-tahan-mantan-hakim-ad-hoc-tipikor.html' title='KPK Tahan Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor PN Bandung'/><author><name>Unknown</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2137213671237967306.post-7118445737730167018</id><published>2014-08-23T17:21:00.003-07:00</published><updated>2014-08-23T17:55:51.428-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Kabupaten Tapanuli Tengah"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi Kepala Daerah"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Pilkada"/><title type='text'>Bupati Tapanuli Tengah menjadi Tersangka Sengketa Pilkada</title><content type='html'>&lt;div dir=&quot;ltr&quot; style=&quot;text-align: left;&quot; trbidi=&quot;on&quot;&gt;
  282. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Jakarta, 20 Agustus 2014. Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan&amp;nbsp;Raja Bonaran Situmeang&amp;nbsp;(Bupati Tapanuli&amp;nbsp;Tengah) sebagai tersangka.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  283. &lt;br /&gt;
  284. &lt;table border=&quot;0&quot;&gt;
  285. &lt;tbody&gt;
  286. &lt;tr&gt;
  287. &lt;td&gt;&lt;script async=&quot;&quot; src=&quot;//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js&quot;&gt;&lt;/script&gt;
  288. &lt;!-- 160x90 Vertical Link Unit --&gt;
  289. &lt;ins class=&quot;adsbygoogle&quot; data-ad-client=&quot;ca-pub-5135969595812063&quot; data-ad-slot=&quot;3870753148&quot; style=&quot;display: inline-block; height: 90px; width: 160px;&quot;&gt;&lt;/ins&gt;
  290. &lt;script&gt;
  291. (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
  292. &lt;/script&gt;
  293.  
  294.  
  295. &lt;/td&gt;&lt;td&gt;Tersangka Raja Bonaran Situmeang diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada M Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011 yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
  296. &lt;/td&gt;
  297. &lt;/tr&gt;
  298. &lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;
  299. &lt;br /&gt;
  300. Atas perbuatannya, Raja Bonaran Situmeang disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  301. &lt;br /&gt;
  302. &lt;table border=&quot;0&quot;&gt;
  303. &lt;tbody&gt;
  304. &lt;tr&gt;
  305. &lt;td&gt;&lt;script type=&quot;text/javascript&quot;&gt;&lt;!--
  306. google_ad_client = &quot;pub-5135969595812063&quot;;
  307. /* de-468x15, created 5/30/11 */
  308. google_ad_slot = &quot;9511817346&quot;;
  309. google_ad_width = 468;
  310. google_ad_height = 15;
  311. //--&gt;
  312. &lt;/script&gt;
  313. &lt;script src=&quot;http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js&quot; type=&quot;text/javascript&quot;&gt;
  314. &lt;/script&gt;
  315. &lt;/td&gt;
  316. &lt;/tr&gt;
  317. &lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;
  318. &lt;br /&gt;
  319. )*&amp;nbsp;Raja Bonaran Situmeang, SH, M.Hum adalah Bupati Tapanuli Tengah Periode Tahun 2011-2016 (&lt;a href=&quot;http://id.wikipedia.org/wiki/Raja_Bonaran_Situmeang,_SH,_M.Hum&quot; target=&quot;_blank&quot;&gt;id.wikipedia.org&lt;/a&gt;)&lt;br /&gt;
  320. --- --- --- ---&lt;br /&gt;
  321. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:&lt;br /&gt;
  322. &lt;br /&gt;
  323. Johan Budi SP&lt;br /&gt;
  324. Hubungan Masyarakat&lt;br /&gt;
  325. Komisi Pemberantasan Korupsi&lt;br /&gt;
  326. Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1&lt;br /&gt;
  327. Jakarta Selatan&lt;br /&gt;
  328. (021) 2557-8300&lt;br /&gt;
  329. www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI&lt;/div&gt;
  330. </content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/7118445737730167018/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2014/08/bupati-tapanuli-tengah-menjadi.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/7118445737730167018'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/7118445737730167018'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2014/08/bupati-tapanuli-tengah-menjadi.html' title='Bupati Tapanuli Tengah menjadi Tersangka Sengketa Pilkada'/><author><name>Unknown</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2137213671237967306.post-3675308307377242691</id><published>2014-06-16T04:47:00.000-07:00</published><updated>2014-08-23T18:03:07.214-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi Kepala Daerah"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Kota Palembang"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Pilkada"/><title type='text'>Kasus Korupsi Wali Kota Palembang (2014)</title><content type='html'>&lt;div dir=&quot;ltr&quot; style=&quot;text-align: left;&quot; trbidi=&quot;on&quot;&gt;
  331. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Suap Akil, Wali Kota Palembang dan Istri Tersangka&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  332. &lt;br /&gt;
  333. TEMPO.CO (16 JUNI 2014), Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Masyitoh, istri Romi, juga ditetapkan sebagai tersangka.&lt;br /&gt;
  334. &lt;br /&gt;
  335. &lt;blockquote class=&quot;tr_bq&quot;&gt;
  336. &quot;Telah ditemukan dua alat bukti dan setelah gelar perkara, disimpulkan telah ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi, disimpulkan RH dan M sebagai tersangka,&quot; kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Senin, 16 juni 2014. &quot;Surat perintah penyidikan diteken 10 Juni 2014.&quot;&lt;/blockquote&gt;
  337. &lt;br /&gt;
  338. Romi dan Masyitoh diduga menyuap bekas Ketua MK Akil Mochtar. Suap itu diduga ketika Akil menjadi hakim panel sengketa pemilihan wali kota Palembang. Romi diduga menyerahkan uang suap agar dirinya ditunjuk sebagai pemenang dalam pemilihan itu. Romi mengalahkan Sarimuda dengan selisih beberapa puluh suara saja.&lt;br /&gt;
  339. &lt;br /&gt;
  340. Uang suap diduga diserahkan Romi melalui Masyitoh. Penyerahan dilakukan bertahap. Total uang yang diserahkan disebut mencapai Rp 20 miliar. (Baca: Wali Kota Palembang Romi Herton Diperiksa KPK)&lt;br /&gt;
  341. &lt;br /&gt;
  342. Romi dan Masyitoh disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 65 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Acara Pidana.&lt;br /&gt;
  343. &lt;br /&gt;
  344. Pasangan suami-istri itu juga disangka memberikan saksi palsu di persidangan. Mereka diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. &quot;Itu artinya mereka dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan,&quot; kata Johan. (Baca: Wali Kota Palembang Bersaksi untuk Akil)&lt;br /&gt;
  345. &lt;br /&gt;
  346. &lt;br /&gt;
  347. Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/06/16/063585465/Wali-Kota-Palembang-dan-Istrinya-Jadi-Tersangka&lt;br /&gt;
  348. &lt;br /&gt;
  349. &lt;br /&gt;
  350. &lt;br /&gt;
  351. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Wali Kota Palembang Bersaksi untuk Akil &amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  352. &lt;br /&gt;
  353. TEMPO.CO (27 MARET 2014), Jakarta - Wali Kota Palembang Romi Herton dijadwalkan menjadi saksi untuk eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada persidangan Kamis, 27 Maret 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.&lt;br /&gt;
  354. &lt;br /&gt;
  355. Sidang yang dikhususkan untuk perkara dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, tersebut diagendakan pada pukul 15.00 WIB. (Baca: Kenapa Akil Mochtar Sebut Jaksa Goblok?).&lt;br /&gt;
  356. &lt;br /&gt;
  357. &lt;blockquote class=&quot;tr_bq&quot;&gt;
  358. &quot;Saksinya ada Romi Herton, Eftiyani, Masitoh, Mamat Surahmat, dan Heri Ashari alias Lakis,&quot; kata pengacara Akil, Hendrik Jeheman, melalui pesan singkat, Kamis, 27 Maret 2014. (Baca: Kesaksian Palsu, Orang Dekat Akil Bisa Dipidanakan).&amp;nbsp;&lt;/blockquote&gt;
  359. &lt;br /&gt;
  360. Pada dakwaan Akil disebutkan suap ini bermula saat 7 April 2013 Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang menetapkan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania sebagai pemenang pemilukada Palembang. Lantas, pasangan Romi Herton-Harno Joyo menggugat keputusan itu.&lt;br /&gt;
  361. &lt;br /&gt;
  362. Romi kemudian menghubungi orang dekat Akil, Muhtar Ependy, untuk melayangkan gugatan ke MK. Muhtar lantas memberitahukan hal itu kepada Akil. Romi mendaftarkan gugatan pemilukada Kota Palembang ke MK pada 16 April 2013. (Baca pula: Pegawai BPD Mengaku Lupa Wajah Istri Penyuap Akil).&lt;br /&gt;
  363. &lt;br /&gt;
  364. Lalu pada Mei 2013, Muhtar menelepon Romi supaya menyiapkan sejumlah uang. Romi lantas menyanggupi menyiapkan Rp 20 miliar. Pada 16 Mei 2013, Romi menyerahkan duit itu melalui istrinya, Masitoh, sebesar Rp 12 miliar di Bank BPD Kalimantan Barat.&lt;br /&gt;
  365. &lt;br /&gt;
  366. Adapun duit Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang asing. Romi juga berjanji memberi sisa Rp 5 miliar melalui Muhtar setelah putusan MK terbit. Pada 20 Mei 2013, MK memutuskan membatalkan kemenangan pasangan Sarimuda-Nelly, dan memenangkan duet Romi-Harno yang awalnya kalah.&lt;br /&gt;
  367. &lt;br /&gt;
  368. Setelah menang, Romi menyerahkan Rp 5 miliar itu kepada Muhtar. Oleh Muhtar, uang ini lantas disetorkan uang itu ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, di BNI Cabang Pontianak sebesar Rp 7,5 miliar. Sisanya dipakai modal usaha oleh Muhtar atas seizin Akil. (Baca: BPD Kalbar Akui Transfer Rp 3,8 M ke CV Istri Akil).&lt;br /&gt;
  369. &lt;br /&gt;
  370. &lt;br /&gt;
  371. Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/03/27/063565744/Wali-Kota-Palembang-Bersaksi-untuk-Akil&lt;br /&gt;
  372. &lt;br /&gt;
  373. &lt;br /&gt;
  374. &lt;br /&gt;
  375. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Wali Kota Palembang Romi Herton Diperiksa KPK&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  376. &lt;br /&gt;
  377. TEMPO.CO (04 FEBRUARI 2014), Jakarta - Wali Kota Palembang Romi Herton mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 4 Februari 2014. Dia diperiksa penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi.&lt;br /&gt;
  378. &lt;br /&gt;
  379. Romi sebelumnya dikenakan status cegah oleh KPK sehingga tak bisa pergi dari Indonesia. Romi diperiksa terkait dengan bekas Ketua MK Akil Mochtar, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. &quot;Saya diperiksa untuk kasus Akil. Yang lain-lainnya belum tahu, nanti saja, ya,&quot; kata Romi sebelum masuk gedung KPK.&lt;br /&gt;
  380. &lt;br /&gt;
  381. Romi tiba di KPK pukul 10.15 WIB. Mengenakan kemeja putih yang dipadu dengan celana hitam, Romi langsung masuk dan duduk di lobi gedung. Dia tak berkata banyak kepada wartawan. (Baca juga: KPK Geledah Rumah Wali Kota Palembang)&lt;br /&gt;
  382. &lt;br /&gt;
  383. Terkait dengan pengurusan sengketa pilkada Palembang dan Empat Lawang, Akil mendapat tambahan satu pasal sangkaan, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang tak dilaporkan ke KPK.&lt;br /&gt;
  384. &lt;br /&gt;
  385. Sangkaan baru itu diumumkan juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, pada 24 Januari 2014. Sebelumnya Akil diduga menerima Rp 3 miliar untuk pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Serta Rp 1 miliar untuk sengketa pilkada Lebak, Banten.&lt;br /&gt;
  386. &lt;br /&gt;
  387. Untuk kasus sengketa pengurusan pilkada Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.&lt;br /&gt;
  388. &lt;br /&gt;
  389. Sedangkan dalam kasus pilkada Lebak, Akil disangka dengan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Baca juga: Kasus Akil Bisa Seret Banyak Kepala Daerah)&lt;br /&gt;
  390. &lt;br /&gt;
  391. Bekas politikus Partai Golongan Karya itu juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.&lt;br /&gt;
  392. &lt;br /&gt;
  393. &lt;br /&gt;
  394. Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/02/04/063550911/Wali-Kota-Palembang-Romi-Herton-Diperiksa-KPK&lt;br /&gt;
  395. &lt;br /&gt;
  396. &lt;br /&gt;
  397. &lt;br /&gt;
  398. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;KPK Geledah Rumah Wali Kota Palembang&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  399. &lt;br /&gt;
  400. TEMPO.CO (29 OKTOBER 2013), Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dinas dan kantor Wali Kota Palembang, Romi Herton, dan rumah dinas Bupati Empatlawang, Budi Antoni Aljufri, di Palembang. &quot;Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB,&quot; ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Selasa, 29 Oktober 2013.&lt;br /&gt;
  401. &lt;br /&gt;
  402. Menurut Johan, penggeledahan terkait dengan sangkaan baru terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar. &quot;Ini ada kaitannya dengan pilkada di daerah itu,&quot; katanya.&lt;br /&gt;
  403. Akil mulainya ditetapkan tersangka lantaran menerima suap terkait sengketa pilkada Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.&lt;br /&gt;
  404. &lt;br /&gt;
  405. Ia kemudian disangka lagi menerima suap dalam sengketa pilkada lainnya. Lembaga antikorupsi itu menyebutkan bukti suap baru Akil berupa duit Rp 2,5 miliar, yang ditemukan di rumah dinas mantan politikus Golkar itu, di Jalan Widya Candra, Jakarta Pusat. Bukti lainnya berupa sejumlah mobil mewah yang ditemukan di rumah Akil lainnya di daerah Pancoran. Belakangan, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka pencucian uang, sehingga Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam empat kasus.&lt;br /&gt;
  406. &lt;br /&gt;
  407. Johan mengatakan, penggeledahan berlangsung hingga Selasa siang ini, sehingga dia belum tahu apa saja barang yang disita KPK. &quot;Kami masih menunggu update info dari sana,&quot; ujar dia.&lt;br /&gt;
  408. &lt;br /&gt;
  409. Dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten, KPK juga menetapkan Tubagus Chaeri Wardana, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, sebagai tersangka. Chaeri, yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, disangka menyual Akil Mochtar.&lt;br /&gt;
  410. &lt;div&gt;
  411. &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
  412. &lt;/div&gt;
  413. </content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/3675308307377242691/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2014/06/kasus-korupsi-wali-kota-palembang-2014.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/3675308307377242691'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/3675308307377242691'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2014/06/kasus-korupsi-wali-kota-palembang-2014.html' title='Kasus Korupsi Wali Kota Palembang (2014)'/><author><name>Unknown</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2137213671237967306.post-8548587831290403463</id><published>2014-05-09T02:41:00.003-07:00</published><updated>2014-08-23T18:14:30.254-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Kasus Korupsi Bank Century"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi Anggota Dewan (Politisi)"/><title type='text'>Kesaksian Sri Mulyani pada Sidang Century</title><content type='html'>&lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Bailout Century berubah-ubah angkanya, membuat Sri Mulyani geram.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  414. &lt;br /&gt;
  415. VIVAnews - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat 2 Mei 2014. Sri yang kini menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia bersaksi di persidangan mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya.&lt;br /&gt;
  416. Dalam kesaksiannya di muka persidangan, Sri yang juga mantan Kepala Komite Stabilitas Sistem Keuangan, mengaku didesak BI untuk segera memutuskan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik atau tidak. Pada rapat KSSK tanggal 21 November 2008, Sri mengatakan diminta oleh BI pada hari itu juga untuk segera menentukan apakah akan menutup atau menyelamatkan Bank Century.&lt;br /&gt;
  417. Atas dasar itulah, Sri mengaku pada 21 November 2008, diputuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, Sri mengaku saat itu dia sempat meminta waktu untuk menentukan status Century. Sementara BI hanya memberi waktu 4,5 jam untuk mengambil keputusan.&lt;br /&gt;
  418. Betul (saya tanyakan kenapa tidak bisa ditunda sampai Senin dan hanya diberi waktu 4,5 jam). Namun, BI katakan mereka tidak bisa lagi beri FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) maka tanggal 21 November 2008, harus ditentukan apakah ini ditutup atau tidak, atau ditetapkan berdampak sistemik, katanya.&lt;br /&gt;
  419. Dalam situasi mendesak menurut Sri Mulyani, akhirnya diputuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diambil alih LPS. Dengan nilai Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp632 miliar agar Capital Adequacy Ratio atau rasio kecukupan modal menjadi positif 8 persen. Dengan alasan penyelamatan dan mencegah krisis ekonomi serta agar sistem keuangan tidak mengalami permasalahan, maka keputusan melakukan penyelamatan, yang menjadi pertimbangan putusan tersebut dikeluarkan.&lt;br /&gt;
  420. Malam hari itu dibutuhkan Rp632 miliar dengan pertimbangan mencegah sistem keuangan rusak yang nilainya Rp1.700 triliun. Sebagai pembuat kebijakan saya pertimbangkan keluarkan Rp632 miliar dengan sistem keuangan masyarakat tidak resah, seperti yang terjadi tahun 1997/1998. Jadi, perbandingannya antara menutup Bank Century dengan biaya lebih besar lagi, yaitu kepercayaan masyarakat yang mungkin akan runtuh, ungkap Sri.&lt;br /&gt;
  421. &lt;br /&gt;
  422. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Merasa ditipu&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  423. &lt;blockquote class=&quot;tr_bq&quot;&gt;
  424. Secara tidak langsung Sri mengakui merasa tertipu oleh BI lantaran data dan angka yang diberikan untuk menyelamatkan Bank Century ternyata berubah. &quot;Saya kecewa dengan data BI. Tetapi, sebagai Menkeu saya bertanggung jawab atas perekonomian di Indonesia,&quot; ujarnya.&lt;/blockquote&gt;
  425. &lt;blockquote class=&quot;tr_bq&quot;&gt;
  426. Sri mengatakan angka penyelamatan yang awalnya dikatakan Rp632 miliar meningkat menjadi Rp4,6 triliun akibat ada surat-surat berharga &amp;nbsp;yang dimacetkan. &quot;Saya kaget Rp632 miliar jadi Rp4,6 triliun. CAR 3,2 persen jadi minus 35,92 persen. Bisa mati berdiri saya kalau berubah terus,&quot; ujarnya.&lt;/blockquote&gt;
  427. Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi &amp;nbsp;Burhanuddin sempat bertanya kepada Sri, apakah pernah melaporkan persoalan Bank Century kepada Jusuf Kalla, yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden. Sri mengaku menemui Jusuf Kalla. Ketika itu, Sri menghadap ke Jusuf Kalla bersama Gubernur BI yang masih dijabat Boediono. Mereka menghadap untuk melaporkan soal pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan.&lt;br /&gt;
  428. Dalam kesaksiannya, Sri mengaku mendengar soal Bank Century pertama kali dalam kapasitas sebagai Ketua KSSK, tepatnya pada 13 November 2008. Pada saat itu, ia tengah berada di Washington DC, Amerika Serikat, sehingga konsultasi dengan pihak BI dilakukannya dengan cara telewicara.&lt;br /&gt;
  429. Dua bulan sebelumnya, kata dia, dunia dilanda keguncangan karena keputusan AS tidak membailout Lehman Brothers, sehingga terjadi guncangan sangat besar. &quot;Karena persepsi keuangan dunia mengalami guncangan sangat besar, tidak ada satu negara pun yang bisa menahan. Sehingga ini krisis global terbesar. Harga saham semua jatuh. Di Indonesia pada Oktober dilahirkan perppu, karena keadaan yang memaksa,&quot; ujarnya.&lt;br /&gt;
  430. &lt;br /&gt;
  431. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Peran Sri Mulyani&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  432. Dalam surat dakwaan Budi Mulya dikatakan Sri berperan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, sehingga diberikan Penyertaan Modal Sementara &amp;nbsp;oleh LPS sebesar Rp 6.762.361.000.000.&lt;br /&gt;
  433. Pada rapat KSSK dengan Komite Koordinasi tanggal 21 November 2008, sekitar pukul 04.30 WIB, yang dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK dan Arief Surjowidjojo selaku konsultan hukum, secara tiba-tiba diputuskan bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Selanjutnya, meminta LPS melakukan penanganan terhadap bank tersebut.&lt;br /&gt;
  434. Padahal, dalam rapat pra KSSK yang dilakukan pada 20 November 2008 sekitar pukul 23.00 WIB, belum diputuskan perihal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mengingat, banyak pendapat yang menyatakan bahwa Bank Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik. Sebagaimana, dikatakan oleh Rudjito selaku Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, Fuad Rahmany dan Agus Martowardojo.&lt;br /&gt;
  435. Selanjutnya, dalam Rapat Dewan Komisioner LPS diputuskan jumlah PMS untuk memulihkan Bank Century mencapai Rp 2.776.000.000.000, yang akhirnya terealisasi mulai 24 November 2008 sampai 1 Desember 2008.&lt;br /&gt;
  436. Namun, di tengah waktu pertransferan PMS tersebut terjadi masalah yang membuat Sri Mulyani menekankan pada BI untuk membuat pertanggungjawaban atas penanganan Bank Century. Meski merasa kecewa akan sikap BI, pemberian PMS tetap dilanjutkan sampai 1 Desember 2008. Pemberian PMS terus berlangsung sampai 24 Juli 2009 dan jumlahnya mencapai Rp 6.762.361.000.000. Padahal, upaya penyelamatan tersebut terbukti tidak mampu membantu Bank Century, terlihat dari CAR per 31 Desember 2008 yang menurut hasil audit kantor akuntan publik Amir Abadi Jusuf &amp;amp; Mawan, masih dalam posisi negatif 22,29 persen.&lt;br /&gt;
  437. Diduga memang ada skenario untuk memberikan PMS ke Bank Century. Skenario dimulai ketika rapat tanggal 16 Nopember 2008 yang dihadiri oleh Sri Mulyani (Menkeu/Ketua KSSK), Boediono, Miranda, Muliaman Hadad, Siti Fadjrijah, Fuad Rahmany, Noor Rachmat, Poltak L Tobing (LPS), Firdaus Djaelani (Kepala Eksekutif LPS) dan Suharno Eliandy (LPS).&lt;br /&gt;
  438. Dalam rapat tersebut, Firdaus Djaelani mengatakan bahwa biaya menutup Bank Century lebih rendah dibandingkan harus menyelamatkannya. Namun, Boediono mengatakan perhitungan Firdaus hanya berdasarkan sisi mikronya saja. Sehingga, data tersebut diindahkan. Sebaliknya, DG Bi memerintahkan DPNP untuk menyiapkan konsep Analisis Dampak Sistemik (ADS) Bank Century untuk dipresentasikan dalam rapat KSSK tanggal 19 November 2008.&lt;br /&gt;
  439. Tetapi, pada saat rapat dengan KSSK yang dipaparkan hanya gambaran umum kinerja perbankan di Indonesia. Sehingga, KSSK belum memutuskan bank Century berdampak sistemik sebagaimana diinginkan oleh BI. Bahkan, nampaknya BI memang memaksakan agar Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Terbukti, dari RDG tanggal 20 Nopember 2008, DG BI mengarahkan DPNP mempersiapkam kajian untuk mendukung alasan penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik.&lt;br /&gt;
  440. Untuk mewujudkan keinginan DG BI tersebut ditempuh berbagai macam cara. Termasuk, menggunakan pendekatan psikologi pasar atau masyarakat dalam analisa dalam sistemik Bank Century. Dengan tujuan, agar secara kuantitatif tidak terukur.&lt;br /&gt;
  441. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fikar Hajar ketika dihubungi VIVAnews, mengatakan apa yang disampaikan Sri Mulyani di persidangan sangat sedikit sekali kaitannya dengan perkara yang menjerat Budi Mulya. Menurutnya dakwaan jaksa mengenai penerimaan uang oleh Budi Mulya yang berasal dari pemilik Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 1miliar sama sekali tidak mengemuka di persidangan.&lt;br /&gt;
  442. Yang disampaikan oleh Sri Mulyani kurang mendetail dan hanya memberikan penjelasan secara global, katanya.&lt;br /&gt;
  443. Namun menurut Abdul, kesaksian Sri harus ditindaklanjuti oleh JPU KPK. Kesaksian mengenai dampak sistemik, psikologi pasar termasuk latar belakang pengambilan keputusan Bank Century sebagai bank gagal harus dikembangkan oleh jaksa dalam persidangan selanjutnya. Abdul mengatakan pernyataan Sri yang merasa tertipu oleh BI juga harus ditanyakan oleh jaksa kepada mantan Gubernur BI Boediono.&lt;br /&gt;
  444. Pada persidangan selanjutnya dimana Pak Boediono dijadwalkan memberikan kesaksian, pernyataan Sri Mulyani harus diklarifikasi agar publik memperoleh kejelasan, ujarnya.&lt;br /&gt;
  445. Menurut Abdul jika Boediono berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan dan apa yang disampaikannya berbeda dengan kesaksian Sri pada hari ini maka keduanya harus kembali dihadirkan di persidangan.&lt;br /&gt;
  446. &lt;blockquote class=&quot;tr_bq&quot;&gt;
  447. Anggota tim pengawas Century DPR-RI Hendrawan Supratikno &amp;nbsp;mengatakan kesaksian Sri di pengadilan menunjukkan konsistensinya. Keterkejutan Sri ketika memberikan kesaksian menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menunjukkan episentrum permasalahan ada di BI. Menurut Hendrawan manajemen pengawasan yang buruk dan adanya unsur kesengajaan dalam pemberian FPJP menunjukkan adanya permasalahan di tubuh bank sentral. &amp;nbsp;&quot;Informasi yang disampaikan oleh BI ke KSSK tidak akurat,&quot; ujarnya.&lt;/blockquote&gt;
  448. Hendrawan menambahkan hal tersebut menurutnya tidak perlu terjadi mengingat Bank Century adalah bank yang berada dalam pengawasan BI. Hendrawan juga menyetujui apabila kesaksian Sri diklarifikasi kepada Boediono pada persidangan pekan depan. Menurut Hendrawan, jaksa dan hakim serta pengacara di persidangan harus kembali mempelajari data-data yang telah disampaikan oleh Timwas ke KPK.&lt;br /&gt;
  449. Menurut Hendrawan, kehadiran Boediono di persidangan akan menjadikan perkara Bank Century menjadi terang benderang. Sebagai gubernur bank sentral, Boediono diharapkan menjelaskan secara detail dan menyeluruh mengenai latar belakang pengambilan keputusan pemberian FPJP kepda Bank Century.&lt;br /&gt;
  450. &lt;br /&gt;
  451. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Pemanggilan Boediono&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  452. JPU KPK telah menjadwalkan pemanggilan atas Wakil Presiden Boediono sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kesaksian mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut diperlukan untuk sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Namun, Boediono rupanya belum menerima surat resmi dari KPK. Padahal, sudah beredar kabar Boediono akan dipanggil pada Jumat 9 Mei 2014, pekan depan.&lt;br /&gt;
  453. Yang saya dengar minggu lalu di persidangan beliau dijadwalkan 9 Mei, sampai sekarang memang pemanggilan resmi belum kami terima, kata Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, kepada VIVAnews, Jumat 2 Mei 2014.&lt;br /&gt;
  454. Menurut Yopie jika surat resmi itu sudah diterima, dipastikan Boediono akan hadir dalam persidangan itu. Nama Boediono sendiri disebut sebanyak 67 kali dalam surat dakwaan Budi Mulya. Terdakwa Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi terkait pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Gultom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi VI Gubernur BI, Budi Rochadi selaku Deputi VII Gubernur BI, dan dua pemilik Bank Century yaitu Robert Tantular dan Harmanus H Muslim. &lt;br /&gt;
  455. Di dalam surat dakwaan, mereka disebut mengubah peraturan Bank Indonesia, demi mengelontorkan dana FPJP kepada Bank Century. Peraturan nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008 mensyaratkan bahwa sebuah bank harus memiliki rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) minimal 8 persen. Sementara, CAR Bank Century per 30 September 2008 hanya punya 2,35 persen. Artinya bank ini seharusnya ditutup dan tidak diselamatkan. (umi)&lt;br /&gt;
  456. &lt;br /&gt;
  457. &lt;br /&gt;
  458. (Sumber: &lt;i&gt;http://fokus.news.viva.co.id/news/read/501367-ketika-sri-mulyani-bersaksi-di-sidang-century&lt;/i&gt;)</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/8548587831290403463/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2014/05/kesaksian-sri-mulyani-pada-sidang.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/8548587831290403463'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/8548587831290403463'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2014/05/kesaksian-sri-mulyani-pada-sidang.html' title='Kesaksian Sri Mulyani pada Sidang Century'/><author><name>Unknown</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2137213671237967306.post-1224312724121969287</id><published>2014-05-09T02:37:00.000-07:00</published><updated>2014-08-23T18:14:30.250-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Kasus Korupsi Aliran Dana BI"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Kasus Korupsi Bank Century"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi Anggota Dewan (Politisi)"/><title type='text'>Skandal Century dan Krisis 2008 di Mata Jusuf Kalla</title><content type='html'>&lt;br /&gt;
  459. &lt;ul&gt;
  460. &lt;li&gt;&lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Kata Kalla, Century tak layak dibantu karena dirampok pemiliknya.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;
  461. &lt;li&gt;&lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Bank Century menerima total penggelontoran bailout tahap I hingga IV sekitar Rp6,7 triliun.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;
  462. &lt;/ul&gt;
  463. &lt;br /&gt;
  464. &lt;br /&gt;
  465. VIVAnews - Satu per satu, pejabat teras negeri ini duduk di kursi Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta untuk menjelaskan skandal dana talangan ke Bank Century. Setelah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kemarin giliran Jusuf Kalla memberikan kesaksian.&lt;br /&gt;
  466. Kamis 8 Mei 2014, Kalla diperiksa dalam kapasitas sebagai wakil presiden. Dia bersikukuh bahwa Bank Century tidak layak dibantu karena bank itu bangkrut setelah dirampok pemiliknya sendiri. Selain itu, kata Kalla, bailout Century menyalahi aturan.&lt;br /&gt;
  467. Politisi 71 tahun itu memulai kesaksiannya dengan mengingat pertemuannya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono pada 25 November 2008. Kata Kalla, keduanya tampak panik dan tergesa-gesa.&lt;br /&gt;
  468. &lt;blockquote class=&quot;tr_bq&quot;&gt;
  469. &quot;Mereka bilang ada pengeluaran tiba-tiba. Sampai Senin (24 November 2008) sudah cair Rp2 triliun lebih kepada Bank Century,&quot; kata Kalla.&lt;/blockquote&gt;
  470. Kalla yang kaget masih sempat bertanya, mengapa ada pengeluaran sebesar itu. &quot;Mereka jawab, Bank Century dikriminalisasi. Banknya dirampok pemiliknya sendiri,&quot; jelas Kalla.&lt;br /&gt;
  471. Di situlah Kalla mengaku baru tahu soal masalah Bank Century. Padahal, kata dia, kedua pejabat itu tidak mengatakan apapun soal kasus Century dalam Rapat Kabinet tanggal 20 November 2008. &quot;Di rapat kabinet yang saya pimpin itu, mereka hanya mengatakan ada krisis dari Amerika Serikat. Ya, mempengaruhi sedikit perekonomian kita. Tapi, perbankan masih aman,&quot; kata Kalla.&lt;br /&gt;
  472. Rupanya tanpa sepengetahuan Kalla, Mulyani dan Boediono serta sejumlah pejabat menggelar rapat sejak 20 November sore hingga keesokan harinya. Keputusan rapat yang dipimpin Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga perlu dibantu dengan dana talangan atau bailout.&lt;br /&gt;
  473. Yang membuat Kalla geleng kepala adalah jumlah dana bailout ke Century itu. Belakangan dia pun baru tahu bahwa dana itu membengkak sangat besar dari keputusan awal.&lt;br /&gt;
  474. Rapat KSSK 21 November 2008, kata dia, memutuskan bahwa bailout ke Bank Century hanya sebesar Rp632 miliar. &quot;Tapi, di laporan Mulyani dan Boediono tanggal 25 November, uang yang sudah mengucur itu lebih dari Rp2 triliun. Betul kata Sri Mulyani, bisa mati berdiri kalau begini,&quot; kata Kalla di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor itu.&lt;br /&gt;
  475. Kalla juga berpendapat, penggelontoran dana itu tidak ada dasar hukumnya. Apalagi, Pemerintah saat itu hanya membatasi angka dana nasabah yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni sampai Rp2 miliar saja. Aturan bailout tidak ada. Jadi tindakan itu melanggar.&lt;br /&gt;
  476. Tak menunggu lama, Kalla kemudian meneruskan laporan Mulyani dan Boediono ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu subuh 26 November 2008. SBY baru saja kembali dari lawatan luar negeri. Dan, &quot;Dia (SBY) terkejut.&quot;&lt;br /&gt;
  477. SBY minta laporan yang lebih detail. Kalla pun melaporkan bahwa Bank Century dianggap gagal dan di-bailout Rp2,7 triliun. &quot;Itu karena perampokan, kriminalisasi pemiliknya. Saya juga lapor bahwa saya sudah suruh pemiliknya ditangkap,&quot; jelasnya.&lt;br /&gt;
  478. Dengan demikian, politisi gaek Partai Golkar ini sekaligus membantah kesaksian Sri Mulyani di sidang tanggal 2 Mei lalu. Dalam sidang itu, Mulyani mengaku mengirim pesan singkat atau SMS ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga ditembuskan ke Wapres Jusuf Kalla setelah rapat KSSK 21 November 2008. Isinya, laporan soal hasil rapat.&lt;br /&gt;
  479. &lt;blockquote class=&quot;tr_bq&quot;&gt;
  480. &quot;Saya hanya dilapori pada 25 November 2008 saja,&quot; kata Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu. [Baca: Sri Mulyani Pernah Sampaikan Soal Century ke Presiden Lewat SMS]&lt;/blockquote&gt;
  481. Sebagai informasi, dana talangan ke Bank Century itu bahkan terus membengkak hingga akhirnya mencapai angka Rp6,7 triliun. Dana ini dialirkan ke Bank Century dalam beberapa tahap.&lt;br /&gt;
  482. &lt;br /&gt;
  483. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Moral Hazard&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  484. Berkaca dari pengalaman krisis moneter Indonesia 1998, tak berlebihan jika Kalla geram pada pengucuran bailout ke Century senilai Rp6,7 triliun. Kalla menilai, bailout itu sama saja dengan blanket guarantee yang diterapkan Pemerintah pada 1998.&lt;br /&gt;
  485. &lt;blockquote class=&quot;tr_bq&quot;&gt;
  486. &quot;Saya katakan kenapa terjadi ada apa? Padahal ketentuan pemerintah tidak izinkan blanket guarantee untuk bailout,&quot; ujarnya.&lt;/blockquote&gt;
  487. Indonesia punya pengalaman buruk terkait kebijakan blanket guarantee yang telah menyulitkan negara pada tahun 1998. Gara-gara kebijakan itu, muncul skandal Bantuan Likuiditas BI. Di samping itu moral hazard pemilik bank juga menjadi penyebab BI memberikan BLBI Rp600 triliun lebih.&lt;br /&gt;
  488. &lt;blockquote class=&quot;tr_bq&quot;&gt;
  489. &quot;Akibatnya, hampir 15 tahun setelah itu, kita harus membayar Rp100 triliun setiap tahun. Bunga dan cicilan akibat blanket guarantee itu,&quot; tegasnya.&lt;/blockquote&gt;
  490. Dia berharap pengalaman tahun 1998 tidak terulang tahun 2008 atau seterusnya. &quot;Jangan pernah terjadi blanket guarantee kapanpun di Indonesia, jangan sampai terjadi menjamin apapun. Itu yang menyebabkan krisis yang besar 1998 akibat blanket guarantee,&quot; ucapnya.&lt;br /&gt;
  491. &lt;br /&gt;
  492. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Kalla Bicara FPJP&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  493. Dalam kesempatan itu, Kalla juga diminta keterangannya soal pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century. Fasilitas ini diberikan BI ke Century sebelum dana talangan. &lt;br /&gt;
  494. Kalla menilai, tak ada yang salah dengan pemberian FPJP kepada satu bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas. Kalla pun membenarkan bahwa FPJP diatur dalam Pasal 11 dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.&lt;br /&gt;
  495. Pasal ini menyebutkan bahwa BI dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah paling lama dalam jangka waktu 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek kepada yang bersangkutan.&lt;br /&gt;
  496. &lt;blockquote class=&quot;tr_bq&quot;&gt;
  497. &quot;Tapi, yang jadi masalah kan sekarang boleh atau tidaknya, besaran, dan apakah bank itu memenuhi syarat. FPJP ya boleh,&quot; ujarnya. Ia pun mengatakan bahwa besaran dan syarat pemberian FPJP kepada bank adalah wewenang internal BI.&amp;nbsp;&lt;/blockquote&gt;
  498. Diberitakan sebelumnya, Budi Mulya didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam dua proses penyelamatan Bank Century. Pertama, penggelontoran FPJP dan kedua, penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik.&lt;br /&gt;
  499. Jaksa menilai, Budi Mulya tak sendirian. Keputusan pencairan FPJP kepada Bank Century itu dianggap dilakukan secara bersama-sama, meski peran para pejabat Bank Indonesia tersebut tidak sama. “Mereka menyetujui dalam Rapat Dewan Gubernur. Budi Mulya jelas perannya aktif dan terima (Rp1 miliar),” ujar Jaksa. Artinya, sejauh ini baru Budi Mulya lah yang diketahui jaksa menerima uang dari kasus ini. Ini untuk kasus pemberian FPJP itu.&lt;br /&gt;
  500. Pejabat BI yang disebut Jaksa ikut dalam proses ini adalah Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Gultom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi VI Gubernur BI, Budi Rochadi selaku Deputi VII Gubernur BI, dan dua pemilik Bank Century yaitu Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.&lt;br /&gt;
  501. Di proses kedua, Jaksa menyebut Budi Mulya menyalahgunakan kewenangannya bersama-sama dengan mantan Deputi III Gubernur BI Hartadi A Sarwono, mantan Deputi V Gubernur BI Muliaman D Hadad, mantan Deputi VIII Gubernur BI Ardhayadi M, serta Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.&lt;br /&gt;
  502. &lt;br /&gt;
  503. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Kronologi penyelamatan Century&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  504. Pemberian dana ke Century itu bermula ketika bank hasil merger Bank Pikko, Danpac, dan CIC tersebut mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008. Dalam hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bulan November 2009, terungkap bahwa Bank Century sebetulnya sudah bermasalah sejak 2005.&lt;br /&gt;
  505. Sejak 29 Desember 2005, Century masuk daftar &quot;pengawasan intensif&quot; BI, karena berpotensi kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usaha bank.&lt;br /&gt;
  506. Kemudian, 6 November 2008, BI menetapkan Century sebagai bank &quot;dalam pengawasan khusus&quot; dengan posisi rasio kecukupan modal minimum atau Capital Adequacy Ratio (CAR) 2,35 persen. Manajemen Century lalu mengirim surat kepada Bank Indonesia pada 30 Oktober 2008. Mereka meminta fasilitas repo aset kredit senilai Rp1 triliun.&lt;br /&gt;
  507. Direktur Pengawasan Perbankan BI Zainal Abidin, yang kala itu mendapat tembusan permohonan dari Century, lantas mengirimkan laporan tertulis kepada Boediono dan Fadjrijah pada 30 Oktober 2008.&lt;br /&gt;
  508. BI kemudian memproses pengajuan tersebut sebagai permohonan FPJP. Namun, Century tak memenuhi syarat untuk mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek itu. Penyebabnya, masalah kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.&lt;br /&gt;
  509. Century juga insolvent, karena rasio kecukupan modal hanya 2,35 persen (per 30 September 2008). Padahal, sesuai dengan Peraturan BI (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008, syarat untuk mendapat bantuan itu adalah CAR bank harus 8 persen.&lt;br /&gt;
  510. Pada 14 November 2008, BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP tersebut, khususnya mengenai angka CAR dari semula minimal 8 persen menjadi CAR positif. BPK menduga, perubahan ini hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman itu. Karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8 persen, yaitu berkisar 10,39-476,34 persen.&lt;br /&gt;
  511. Menurut BPK, satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah 8 persen hanya Century.&lt;br /&gt;
  512. BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp502,07 miliar, karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI. Belakangan, BI bahkan memberi tambahan FPJP sebesar Rp187,32 miliar. Total, FPJP yang diberikan BI kepada Century Rp689 miliar.&lt;br /&gt;
  513. BPK kemudian mencium kejanggalan, karena posisi CAR Century negatif 3,53 persen sebelum persetujuan FPJP. Dengan demikian, BPK menilai Bank Indonesia telah melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.&lt;br /&gt;
  514. Berikut kronologi penggelontoran FPJP dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada Bank Century seperti dikutip dari hasil audit BPK atas Bank Century tahun 2009:&lt;br /&gt;
  515. &lt;br /&gt;
  516. &lt;b&gt;30 September 2008&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
  517. Rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century positif 2,35 persen. Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008, bank penerima FPJP harus memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan demikian, Century tidak memenuhi syarat memperoleh FPJP.&lt;br /&gt;
  518. &lt;br /&gt;
  519. &lt;b&gt;30 Oktober 2008&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
  520. Bank Century mengajukan repo aset kredit kepada Bank Indonesia sebesar Rp1 triliun.&lt;br /&gt;
  521. &lt;br /&gt;
  522. &lt;b&gt;14 November 2008&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
  523. BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR 8 persen menjadi CAR positif. Pada hari yang sama, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp502,07 miliar, karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI.&lt;br /&gt;
  524. &lt;br /&gt;
  525. &lt;b&gt;14 November 2008, pukul 20.43 WIB&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
  526. BI mencairkan FPJP Century Rp356,81 miliar.&lt;br /&gt;
  527. &lt;br /&gt;
  528. &lt;b&gt;17 November 2008&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
  529. BI kembali mencairkan Rp145,26 miliar.&lt;br /&gt;
  530. &lt;br /&gt;
  531. &lt;b&gt;18 November 2008&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
  532. BI memberi tambahan FPJP Rp187,32 miliar, sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp689 miliar.&lt;br /&gt;
  533. &lt;br /&gt;
  534. &lt;b&gt;21 November 2008&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
  535. Rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam notulensi yang didapat BPK, rapat ini juga dihadiri pejabat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), BI, Kementerian Keuangan, dan PT Bank Mandiri Tbk.&lt;br /&gt;
  536. Pada umumnya, demikian disebut dalam hasil investigasi BPK, peserta rapat mempertanyakan dan tidak setuju dengan argumentasi serta analisis BI yang menyatakan Bank Century ditengarai berdampak sistemik.&lt;br /&gt;
  537. &lt;b&gt;Dalam rapat itu, BI berargumen:&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
  538. &lt;blockquote class=&quot;tr_bq&quot;&gt;
  539. &quot;Sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan cost/biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan. Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan, namun dengan meminimalisir cost. Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore seperti saran LPS karena Bank Century tidak punya cukup dana untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.&quot;&lt;/blockquote&gt;
  540. Dalam rapat hari itu juga diputuskan penanganan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diserahkan ke LPS.&lt;br /&gt;
  541. &lt;br /&gt;
  542. &lt;b&gt;24 November 2008&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
  543. LPS mulai mengucurkan Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan dana talangan (bailout) tahap I sejumlah Rp2,77 triliun kepada Bank Century. Dana ini dikucurkan bertahap sebanyak enam kali, yakni 24-28 November 2008 dan 1 Desember 2008.&lt;br /&gt;
  544. &lt;br /&gt;
  545. &lt;b&gt;9 Desember 2008&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
  546. Lembaga Penjamin Simpanan mengucurkan dana talangan tahap II sebesar Rp2,2 triliun. Uang ini digelontorkan 13 kali sejak 9 hingga 30 Desember 2008. Dana ini dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi likuiditas.&lt;br /&gt;
  547. &lt;br /&gt;
  548. &lt;b&gt;4 Februari 2009&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
  549. Lembaga Penjamin Simpanan mengucurkan lagi dana talangan tahap III sebesar Rp1,15 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment BI, yaitu 8 persen. Dana ini disetor 3 kali, sejak 4 Februari 2009.&lt;br /&gt;
  550. &lt;br /&gt;
  551. &lt;b&gt;24 Juli 2009&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
  552. Lembaga Penjamin Simpanan mengucurkan dana tahap IV sejumlah Rp630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank Century. Penggelontoran ini dilakukan 1 kali.&lt;br /&gt;
  553. Bank Century menerima total penggelontoran bailout tahap I hingga IV sekitar Rp6,7 triliun. (umi)&lt;br /&gt;
  554. &lt;br /&gt;
  555. (Sumber: &lt;i&gt;http://fokus.news.viva.co.id/news/read/502975-skandal-century-dan-krisis-2008-di-mata-jusuf-kalla&lt;/i&gt;)</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/1224312724121969287/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2014/05/skandal-century-dan-krisis-2008-di-mata.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/1224312724121969287'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/1224312724121969287'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2014/05/skandal-century-dan-krisis-2008-di-mata.html' title='Skandal Century dan Krisis 2008 di Mata Jusuf Kalla'/><author><name>Unknown</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2137213671237967306.post-3094894623814774699</id><published>2014-05-09T02:32:00.000-07:00</published><updated>2014-08-23T17:44:17.534-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Kabupaten Bogor"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi Kepala Daerah"/><title type='text'>Kasus Korupsi Bupati Bogor (Periode 2013-2018), Rachmat Yasin</title><content type='html'>VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu malam, 7 Mei 2014. Targetnya kini lagi-lagi seorang kepala daerah. Yakni, Bupati Bogor, Rachmat Yasin.&lt;br /&gt;
  556. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Rachmat ditangkap di Perumahan Yasmin, Bogor. Ia diduga terlibat dalam kasus suap izin tukar menukar kawasan hutan di daerah Bogor-Puncak-Cianjur.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  557. Pada Kamis malam, 8 Mei 2014, Ketua KPK, Abraham Samad, resmi mengumumkan Rachmat Yasin, sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan setelah tertangkap sehari sebelumnya.&lt;br /&gt;
  558. &lt;blockquote class=&quot;tr_bq&quot;&gt;
  559. &quot;Telah terjadi tindak pidana berupa penyuapan yang melibatkan RY selaku Bupati Bogor, ditetapkan sebagai tersangka penerima,&quot; kata Abraham Samad, dalam konferensi pers di gedung KPK.&lt;/blockquote&gt;
  560. Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dan jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.&lt;br /&gt;
  561. Selain Rachmat, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M. Zairin sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal yang sama dengan Rachmat dalam kasus ini.&lt;br /&gt;
  562. Sementara itu, dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan Francis Xaverius Yohan Yap (YY) sebagai tersangka pihak swasta, yakni dari PT Bukit Jonggol Asri. Dia disangkakan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 seperti yang diubah dalam UU 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.&lt;br /&gt;
  563. &lt;blockquote class=&quot;tr_bq&quot;&gt;
  564. &quot;Jumlah orang yang diamankan oleh KPK ada 10 orang. Karena sudah selesai gelar perkara, 3 ditetapkan sebagai tersangka, lainnya kemudian diperbolehkan pulang,&quot; ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.&lt;/blockquote&gt;
  565. Rachmat kemudian langsung ditahan di Rutan KPK. Sementara itu, Francis ditahan di Rutan Guntur, dan Zairin dititipkan di Rutan Cipinang.&lt;br /&gt;
  566. &lt;br /&gt;
  567. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Suap miliaran rupiah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  568. Tertangkapnya Rachmat oleh penyidik KPK berawal dari operasi tangkap tangan yang pertama kali dilakukan di sebuah restoran di kawasan Sentul, Bogor. Di restoran itu, KPK mengamankan dua orang yakni Francis Xaverius Yohan dari pihak swasta serta M. Zairin. Keduanya diamankan sekitar pukul 16.15 WIB.&lt;br /&gt;
  569. Setelah diamankan, penyidik kemudian menggiring keduanya ke sebuah kantor yang terletak tidak jauh dari restoran tersebut. Di kantor itu, ditemukan uang senilai Rp1,5 miliar, yang terdiri atas dua plastik pecahan Rp50 ribu, satu plastik pecahan Rp100 ribu dan satu plastik berisi pecahan campuran.&lt;br /&gt;
  570. Bambang Widjojanto mengungkapkan, penyuapan itu berkaitan dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor.&lt;br /&gt;
  571. &lt;blockquote class=&quot;tr_bq&quot;&gt;
  572. &quot;Dengan uang suap Rp1,5 miliar, dia (pihak penyuap) minta rekomendasi atas luas kawasan seluas 2.754 hektare,&quot; kata Bambang di kantor KPK.&lt;/blockquote&gt;
  573. Dia menjelaskan, pihaknya mengetahui adanya dugaan penyuapan itu setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. &quot;Jadi, kami bisa kumpulkan semua, orang lalu barang bukti, baru kemudian motif itu semua terbongkar, makanya kami bisa menemukan motif tukar menukar kawasan hutan,&quot; jelasnya.&lt;br /&gt;
  574. Bambang mencurigai bahwa kawasan hutan yang akan ditukar itu adalah hutan lindung. Diduga, pemberian suap itu dilakukan agar pemberian rekomendasi lahan hutan itu bisa keluar lebih cepat. &quot;Karena itu rekomendasinya perlu kita periksa lagi. Memang ada kecurigaan itu hutan lindung. Tapi kami belum bisa pastikan. Kami masih dalami,&quot; tuturnya.&lt;br /&gt;
  575. &lt;blockquote class=&quot;tr_bq&quot;&gt;
  576. &quot;Concern kami, luas tanah yang diambil sangat luas, pantas tanah di Bogor mahal,&quot; imbuhnya.&lt;/blockquote&gt;
  577. Menurut Bambang, lahan tersebut, rencananya akan digunakan untuk satu proyek, dan pihak pemberi suap yakni PT Bukit Jonggol Asri disebut mempunyai kaitan dengan pihak pengembangnya.&lt;br /&gt;
  578. Kawasan hutan yang cukup luas itu terletak di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur. Disebut-sebut, kawasan itu akan dipakai menjadi perumahan elite.&lt;br /&gt;
  579. KPK masih mendalami pihak-pihak lainnya yang mungkin terlibat dalam kasus ini.&lt;br /&gt;
  580. &lt;br /&gt;
  581. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Kronologi Penangkapan&amp;nbsp;Bupati Bogor oleh KPK&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  582. Sebelum ditangkap KPK pada Rabu malam, Rachmat Yasin masih sempat melakukan aktivitas seperti biasa selaku Bupati Bogor. Hari itu, ia melakukan agenda blusukan rutin &quot;Boling&quot; (Rebo Keliling) di daerah Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.&lt;br /&gt;
  583. Selesai agenda &quot;Boling&quot;, Rachmat langsung menuju kediaman pribadinya di Perumahan Yasmin, Sektor II, Jalan Wijaya Kusuma Raya No 103, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.&lt;br /&gt;
  584. Setelah itu, KPK kemudian mengamankan Bupati Bogor Rachmat Yasin di kawasan perumahan Yasmin pada sekitar pukul 19.00 WIB. Ketiga orang itu ditambah ajudan, staf, dan seorang sopir kemudian diamankan KPK untuk diperiksa.&lt;br /&gt;
  585. Sekitar pukul 19.00 WIB, empat mobil petugas KPK tiba di rumah pribadi Yasin. Delapan petugas KPK turun dari mobil, kemudian berbincang sebentar dan menjelaskan maksud kedatangan kepada petugas penjaga rumah Rachmat.&lt;br /&gt;
  586. Kemudian, petugas KPK masuk ke halaman rumah Rachmat. Empat petugas masuk ke rumah, sedangkan empat lainnya bertahan menunggu di halaman depan garasi rumah. Empat petugas KPK lalu keluar dari rumah bersama Rachmat dan langsung menuju ke kantor KPK di Jakarta dan tiba pada pukul 20.30 WIB.&lt;br /&gt;
  587. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas KPK juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Bogor dan ruang sekretaris pribadi Bupati Bogor di Kompleks Pemda Bogor, Jalan Raya Pemda, Cibinong, Kabupaten Bogor. Sekitar satu jam berikutnya, petugas KPK meninggalkan ruang kerja Bupati Bogor dengan membawa beberapa kardus yang berisi berkas.&lt;br /&gt;
  588. Sementara itu, paska ditangkapnya Rachmat Yasin oleh KPK, Rabu malam, atas dugaan suap kasus pengalihan fungsi lahan di Bogor-Puncak-Cianjur, suasana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bogor terlihat sepi.&lt;br /&gt;
  589. Pantauan VIVAnews, ruang kerja Bupati Bogor dan ruang kerja Kepala Dinas Pertanian dan Perhutanan masih disegel KPK.&lt;br /&gt;
  590. Wakil Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan, Pemkab Bogor menghormati upaya hukum yang dilakukan KPK terhadap orang nomor satu di Kabupaten Bogor itu. Dia berharap semua pihak menghargai proses hukum yang masih berjalan dan tetap menggunakan praduga tidak bersalah sebagai azas hukum universal.&lt;br /&gt;
  591. Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, saat ini dijaga ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pintu gerbang masuk kantor pemerintahan langsung ditutup dan dijaga enam petugas. Pintu gerbang berwarna hijau tersebut merupakan jalan masuk satu-satunya yang dibuka. Satu unit mobil truk Pol PP terparkir di depan gerbang.&lt;br /&gt;
  592. Beberapa orang yang ingin masuk ke area kompleks pemerintahan diperiksa dan ditanyai petugas. Padahal, pada hari biasa warga boleh melewati pintu tersebut tanpa ada pemeriksaan. Pengendara mobil juga tak luput dari pemeriksaan dan harus membuka pintu.&lt;br /&gt;
  593. Sementara itu, pintu masuk ruangan Rachmat ditempeli stiker berwarna merah hitam bertuliskan KPK dan &quot;Disegel&quot;.&lt;br /&gt;
  594. &lt;br /&gt;
  595. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Tanggapan PPP&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  596. Bupati Bogor Rachmat Yasin diminta mundur dari jabatannya sebagai ketua DPD PPP Jawa Barat, paska ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurut Ketua Departemen Pemberdayaan Wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, DPP PPP, Abdullah Mansur, pengunduran diri ini sebagai konsekuensi yang sudah diatur dalam AD ART partai berlambang Kabah ini.&lt;br /&gt;
  597. &lt;blockquote class=&quot;tr_bq&quot;&gt;
  598. &quot;Bila KPK menetapkan menjadi tersangka, sesuai dengan aturan partai, yang bersangkutan harus mengundurkan diri,&quot; kata Mansur kepada VIVAnews.&lt;/blockquote&gt;
  599. Mansur menegaskan, sampai saat ini belum ada keputusan untuk menonaktifkan Rachmat Yasin dari jabatannya sebagai Ketua DPD PPP Jabar.&lt;br /&gt;
  600. &lt;blockquote class=&quot;tr_bq&quot;&gt;
  601. &quot;PPP tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan KPK. Kita hanya meminta terapkan azas praduga tak bersalah terlebih dulu. Bila dibutuhkan kita menyiapkan kuasa hukum bagi RY,&quot; kata dia. (art)&lt;/blockquote&gt;
  602. &lt;br /&gt;
  603. (Sumber: &lt;i&gt;http://fokus.news.viva.co.id/news/read/503048-tukar-guling-ribuan-hektare-hutan-ala-bupati-bogor&lt;/i&gt;)</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/3094894623814774699/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2014/05/kasus-korupsi-bupati-bogor-periode-2013.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/3094894623814774699'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/3094894623814774699'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2014/05/kasus-korupsi-bupati-bogor-periode-2013.html' title='Kasus Korupsi Bupati Bogor (Periode 2013-2018), Rachmat Yasin'/><author><name>Unknown</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2137213671237967306.post-8918314762091856339</id><published>2014-05-07T21:31:00.000-07:00</published><updated>2014-08-23T17:44:17.550-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Kabupaten Flores Timur"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Kabupaten Rote Ndao"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Kabupaten Sabu Raijua"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Kabupaten Sumba Barat"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Kabupaten Timor Tengah Utara"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi Kepala Daerah"/><title type='text'>Lima Bupati di NTT Tersangkut Kasus Korupsi</title><content type='html'>&lt;div dir=&quot;ltr&quot; style=&quot;text-align: left;&quot; trbidi=&quot;on&quot;&gt;
  604. &lt;blockquote class=&quot;tr_bq&quot;&gt;
  605. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Bupati Sabu Raijua (kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 sebesar Rp 77 miliar)&lt;br /&gt;Bupati Flores Timur (kasus dugaan pungutan liar Rp 1 juta per desa)&lt;br /&gt;Bupati Rote Ndao (kasus dugaan korupsi pembebasan lahan,)&lt;br /&gt;Bupati Timor Tengah Utara (kasus pengadaan buku di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO)&lt;br /&gt;Bupati Sumba Barat (kasus pengadaan 158 unit motor tahun 2011 senilai Rp 3,2 miliar)&lt;/span&gt;&lt;/blockquote&gt;
  606. &lt;br /&gt;TEMPO.CO , Kupang: Bupati dan Walikota memang menjadi raja-raja kecil di era otonomi daerah. Belakangan, banyak diantara mereka yang terpeleset kasus hukum, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT). &quot;Ada lima bupati tersangkut kasus korupsi yang sedang dan sudah ditangani kejaksaan,&quot; kata Humas Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Angsar kepada Tempo, Jumat, 25 April 2014.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelimanya adalah Bupati Dabu Raijua yang terkait kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 sebesar Rp 77 miliar. Bupati Flores Timur Yoseph Lagadoni Herin terkait kasus dugaan pungutan liar Rp 1 juta per desa. Bupati Flotim telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di pengadilan Tipikor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun Bupati Rote Ndao, Lens Haning terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan, Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Fernandez terkait kasus pengadaan buku di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO), serta Bupati Sumba Barat Jubilate Pandango yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan 158 unit motor tahun 2011 senilai Rp 3,2 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga mengatakan sampai saat ini baru Bupati Sumba Barat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Sedangkan Bupati lainnya masih dalam proses penyelidikan. &quot;Kami tidak punya target, bupati mana selanjutnya yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, cukup bukti dan saksi, maka akan kami tingkatkan kasus itu,&quot; katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Sumber: &lt;i&gt;http://www.tempo.co/read/news/2014/04/26/058573296/Lima-Bupati-di-NTT-Tersangkut-Kasus-Korupsi&lt;/i&gt;)&lt;/div&gt;
  607. </content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/8918314762091856339/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2014/05/lima-bupati-di-ntt-tersangkut-kasus.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/8918314762091856339'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/8918314762091856339'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2014/05/lima-bupati-di-ntt-tersangkut-kasus.html' title='Lima Bupati di NTT Tersangkut Kasus Korupsi'/><author><name>Unknown</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2137213671237967306.post-5383075218952912787</id><published>2014-05-07T21:25:00.002-07:00</published><updated>2014-08-23T18:05:48.003-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Kabupaten Bogor"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Kasus Hambalang"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi di Departemen (Pusat)"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi Kepala Daerah"/><title type='text'>Kasus Korupsi Bupati Kab. Bogor (Rachmat Yasin)</title><content type='html'>&lt;div dir=&quot;ltr&quot; style=&quot;text-align: left;&quot; trbidi=&quot;on&quot;&gt;
  608. &lt;table align=&quot;center&quot; cellpadding=&quot;0&quot; cellspacing=&quot;0&quot; class=&quot;tr-caption-container&quot; style=&quot;margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;&quot;&gt;&lt;tbody&gt;
  609. &lt;tr&gt;&lt;td style=&quot;text-align: center;&quot;&gt;&lt;a href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxYNVxZ6k7OgxnWm9WbRKqkQsoLhhFicy4WI5DduP7vAHtI4sLJRE9TrwLH80s_SgH2f1D56eTTTtvWBhuRfvl4v08jJnMCgW1JebgkVEXz_YsKoj5UvXstM7GHmU9L9dmm0xPt8GjMmQ/s1600/Bupati+Bogor+Rachmat+Yasin.jpg&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;margin-left: auto; margin-right: auto;&quot;&gt;&lt;img alt=&quot;Bupati Bogor Rachmat Yasin&quot; border=&quot;0&quot; src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxYNVxZ6k7OgxnWm9WbRKqkQsoLhhFicy4WI5DduP7vAHtI4sLJRE9TrwLH80s_SgH2f1D56eTTTtvWBhuRfvl4v08jJnMCgW1JebgkVEXz_YsKoj5UvXstM7GHmU9L9dmm0xPt8GjMmQ/s1600/Bupati+Bogor+Rachmat+Yasin.jpg&quot; height=&quot;300&quot; title=&quot;Bupati Bogor Rachmat Yasin&quot; width=&quot;400&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;
  610. &lt;tr&gt;&lt;td class=&quot;tr-caption&quot; style=&quot;text-align: center;&quot;&gt;Bupati Bogor Rachmat Yasin&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;
  611. &lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;
  612. &lt;br /&gt;
  613. &lt;b class=&quot;tr_bq&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;KPK Tangkap Petinggi Kabupaten Bogor&amp;nbsp; &lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menangkap seorang penyelenggara negara di Kabupaten Bogor malam ini, Rabu, 7 Mei 2014.&lt;br /&gt;Informasi yang diperoleh Tempo, pejabat yang ditangkap tersebut adalah Bupati Bogor Rahmat Yasin. Tempo berusaha mengkonfirmasi kepada Rahmat Yasin melalui telepon, tapi dia tidak menjawab. Tempo hanya mendengar nada dering dari telepon genggamnya.&lt;br /&gt;Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang dikonfirmasi membenarkan soal penangkapan petinggi di Kabupaten Bogor. &quot;Ya, penyelenggara negara,&quot; kata Busyro singkat. Namun, menurut dia, pejabat yang dimaksud bukanlah Rahmat Yasin. &quot;Tetapi yang lainnya.&quot;&lt;br /&gt;Adapun kasus korupsi yang menjerat petinggi Kabupaten Bogor ini belum diketahui.&lt;br /&gt;(Sumber:&lt;i&gt; http://www.tempo.co/read/news/2014/05/07/078576151/KPK-Tangkap-Petinggi-Kabupaten-Bogor&lt;/i&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Kronologi Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditangkap KPK&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam, 7 Mei 2014, mencokok Bupati Bogor Rachmat Yasin dari rumahnya di Perumahan Yasmin, Bogor. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu diduga terkait dengan pengusutan izin Rancangan Umum Tata Ruang di Bogor, Puncak, dan Cianjur.&lt;br /&gt;
  614. &lt;blockquote&gt;
  615. &quot;Ada dugaan ada transaksi terkait RUTR itu,&quot; ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 7 Mei 2014.&lt;/blockquote&gt;
  616. Menurut dia, Bupati Bogor itu&amp;nbsp; diciduk KPK di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB. Beberapa jam sebelumnya, KPK juga menangkap FXY, pegawai swasta, dan M. Zairin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, di sebuah restoran di kawasan Sentul. KPK lantas membawa FXY dan M. Zairin ke sebuah kantor di Sentul.&lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;
  617. &quot;Di sana kemudian ditemukan uang yang sekarang masih dihitung berapa jumlah persisnya. Tapi jumlahnya miliaran rupiah,&quot; tutur Johan. &quot;Penangkapan ini berdasar informasi yang dilaporkan masyarakat, kami berterima kasih kepada masyarakat.&quot;&lt;/blockquote&gt;
  618. Johan mengatakan KPK juga menahan dua orang ajudan Bupati Bogor seorang supir, dan seorang staf perusahaan swasta. Dengan begitu, dalam operasi tersebut, setidaknya tujuh orang dibawa oleh KPK. Kini mereka masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK.&lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;
  619. &quot;KPK ada kesempatan 1 x 24 jam untuk menyimpulkan apa benar terjadi tindak pidana korupsi atau tidak. Ini masih harus kita tunggu dari hasil pemeriksaan malam ini,&quot; ucapnya.&lt;/blockquote&gt;
  620. Johan menyebutkan, Bupati Bogor itu&amp;nbsp; tiba di kantor KPK dan mulai diperiksa sekitar pukul 20.00 WIB. Artinya, KPK masih punya waktu hingga besok malam pukul 20.00 WIB untuk menentukan status mereka, siapa saja yang bakal jadi tersangka.&lt;br /&gt;(Sumber:&lt;i&gt; http://www.tempo.co/read/news/2014/05/08/063576168/Kronologi-Bupati-Bogor-Rachmat-Yasin-Ditangkap-KPK&lt;/i&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Bangun Tidur, Bupati Bogor Dicokok KPK&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;TEMPO.CO, Bogor - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Bogor Rachmat Yasin, Rabu, 7 Mei 2014. Rachmat dijemput komisi antirasuah di rumah pribadinya di Jalam Wijaya Kusumah Nomor 103, Kompleks Taman Yasmin, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada pukul 19.30 WIB.&lt;br /&gt;Menurut keterangan seorang saksi mata, Bupati Bogor yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat ini dijemput oleh sejumlah petugas KPK. Petugas KPK datang menggunakan dua kendaraan jenis Nissan Xtrail.&lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;
  621. &quot;Waktu didatangi KPK, bapak sedang istirahat,&quot; kata seorang pegawai di kediaman Bupati Bogor. &quot;Setelah bicara, enggak lama petugas membawa bapak pakai mobil KPK.&quot;&lt;/blockquote&gt;
  622. Pantauan Tempo di kediaman Rachmat Yasin, rumah besar bercat putih itu terlihat lengang. Tidak tampak aktivitas apa pun di dalam rumah yang berseberangan dengan pos keamanan itu. Lampu di rumah Bupati Bogor juga hanya menyala sebagian. &quot;Saya enggak tahu apa-apa, Mas,&quot; kata seorang petugas keamanan setempat. &quot;Saya baru aplusan piket.&quot;&lt;br /&gt;(Sumber: &lt;i&gt;http://www.tempo.co/read/news/2014/05/07/078576153/Bangun-Tidur-Bupati-Bogor-Dicokok-KPK&lt;/i&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Ruang Kerja Bupati Bogor Rachmat Yasin Disegel KPK&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;TEMPO.CO, Bogor - Komisi Pemberantakan Korupsi menyegel ruang kerja Bupati Bogor Rachmat Yasin, Rabu malam, 7 Mei 2014. Enam petugas antirasuah memasang segel dan garis KPK berwarna merah hitam di tiga pintu di kantor Bupati pada pukul 21.30.&lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;
  623. &quot;Yang disegel petugas KPK pintu ruang kerja Pak Bupati dan dua pintu sekretaris pribadi,&quot; kata petugas keamanan kantor Bupati, Gunawan ST kepada wartawan di Cibinong, Rabu malam. &quot;Petugas datang dengan Toyota Innova B 1947 UFR.&quot;&lt;/blockquote&gt;
  624. Juru bicara Bupati Bogor, David Rizar Nugroho, membenarkan penangkapan Rachmat Yasin oleh KPK. Ia baru mengetahui kabar dari media terkait kabar Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat dicokok petugas KPK.&lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;
  625. &quot;Junjung asas praduga tak bersalah. Kami belum tahu masalahnya apa. Jujur kami sangat terkejut dengan kejadian ini,&quot; kata David di Pendopo Bupati, Cibinong, Rabu malam. &quot;Kami dan keluarga belum bisa berkomunikasi dengan beliau (bupati).&quot;&lt;/blockquote&gt;
  626. Selain Bupati Bogor, David belum bisa memastikan berapa banyak orang yang dibawa KPK. &quot;Belum tahu siapa saja. Kami fokus sama Pak Bupati saja,&quot; ujar dia.&lt;br /&gt;Pantauan Tempo di rumah dinas Bupati Bogor, penjagaan terlihat diperketat setelah penangkapan Rachmat Yasin. Gerbang warna hijau yang biasa terbuka separuh, kini tertutup rapat. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja memeriksa ketat tamu yang mau masuk pendopo Bupati.&lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;
  627. &quot;Di dalam sedang kumpul keluarga dan orang-orang partai,&quot; kata petugas Satpol PP, M. Syam.&lt;/blockquote&gt;
  628. (Sumber: &lt;i&gt;http://www.tempo.co/read/news/2014/05/08/063576166/Ruang-Kerja-Bupati-Bogor-Rachmat-Yasin-Disegel-KPK&lt;/i&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Dicokok KPK, Bupati Bogor Sisakan PR Vila Liar&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bogor Rachmat Yasin dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam, 7 Mei 2014. Penangkapan Rachmat diduga terkait dengan pengusutan izin Rancangan Umum Tata Ruang di Bogor, Puncak, dan Cianjur.&lt;br /&gt;Padahal, dalam setahun terakhir ini Rachmat adalah orang yang rajin menggusur vila-vila mewah di kawasan Megamendung dan Cisarua, Puncak. Dalam setiap kesempatan Bupati Bogor itu mengatakan kedua kawasan itu harus steril dari bangunan karena merupakan tanah negara dan kawasan konservasi.&lt;br /&gt;Usaha Rachmat membersihkan kawasan Puncak dari vila liar ini juga bertujuan untuk mengurangi banjir di Jakarta. Oleh karena itu Pemerintah DKI ikut menggelontorkan uang untuk membantu pelaksanaan pembongkaran.&lt;br /&gt;Berdasarkan data yang dimiliki Tempo, kurang lebih ada 400 vila yang harus diurusi Rachmat tahun ini. Dari 400 vila itu, Rachmat berkata ada 93 vila liar dari 31 pemilik yang akan dibongkar terlebih dahulu. Vila-vila itu, kata ia, teridentifikasi bukan milik warga Bogor. Rencananya, lahan bekas vila itu akan dikembangkan sebagai daerah resapan.&lt;br /&gt;Sementara itu, untuk tahun lalu Bupati Bogor itu mengklaim sudah membongkar ratusan vila. Ia berkata sudah membongkar 231 dari 800 vila yang diduga ilegal dan berdiri di atas tanah negara.&lt;br /&gt;Pemerintah DKI memberikan dana hibah sebesar Rp 2,1 miliar pada tahun lalu dan kemudian ditambah lagi Rp 5 miliar pada tahun ini. Namun, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan uang Rp 5 miliar terakhir belum cair.&lt;br /&gt;(Sumber: &lt;i&gt;http://www.tempo.co/read/news/2014/05/08/063576227/Dicokok-KPK-Bupati-Bogor-Sisakan-PR-Vila-Liar&lt;/i&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Kasus Bupati Bogor, dari Hambalang sampai Kuburan&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bogor Rachmat Yasin dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam, 7 Mei 2014. Penangkapan ini diduga terkait dengan pengusutan izin Rancangan Umum Tata Ruang di Bogor, Puncak, dan Cianjur, Jawa Barat. (Baca: Bangun Timur Bupati Bogor Dicokok KPK)&lt;br /&gt;Sebelumnya, Bupati Bogor itu kerap bolak-balik ke gedung KPK. Nama sang Bupati sudah lama masuk dalam pusaran kasus Hambalang dan tercantum dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap proyek Hambalang tahap I yang dikeluarkan pada Oktober 2012 lalu.&lt;br /&gt;Pada 13 Desember 2012, juru bicara KPK Johan Budi S.P. pernah menyatakan kemungkinan Bupati Bogor untuk menjadi tersangka dalam kasus tersebut. &quot;Nanti tergantung hasil pengembangan penyidikan,&quot; ujarnya di gedung KPK. Selain kasus Hambalang, Rachmat Yasin juga disebut terkait dalam kasus dugaan suap pengurusan izin lahan untuk pemakaman di daerah Tanjung Sari, Jawa Barat. Di bawah ini jejak Rachmat Yasin dalam sejumlah kasus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;31 Oktober 2012&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Nama Rachmat Yasin muncul dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap proyek Hambalang tahap I. BPK dalam auditnya menyebutkan Bupati Bogor ini menandatangani site plan Hambalang meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang. Rachmat diduga melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perbup Bogor 30/2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.&lt;br /&gt;Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) meskipun Kementerian Pemuda dan Olahraga belum melakukan studi analisis dan dampak lingkungan terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.&lt;br /&gt;(Sumber: &lt;i&gt;http://www.tempo.co/read/news/2014/05/08/063576247/Kasus-Bupati-Bogor-dari-Hambalang-sampai-Kuburan&lt;/i&gt;)&lt;/div&gt;
  629. </content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/5383075218952912787/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2014/05/kasus-korupsi-bupati-kab-bogor-rachmat.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/5383075218952912787'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/5383075218952912787'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2014/05/kasus-korupsi-bupati-kab-bogor-rachmat.html' title='Kasus Korupsi Bupati Kab. Bogor (Rachmat Yasin)'/><author><name>Unknown</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxYNVxZ6k7OgxnWm9WbRKqkQsoLhhFicy4WI5DduP7vAHtI4sLJRE9TrwLH80s_SgH2f1D56eTTTtvWBhuRfvl4v08jJnMCgW1JebgkVEXz_YsKoj5UvXstM7GHmU9L9dmm0xPt8GjMmQ/s72-c/Bupati+Bogor+Rachmat+Yasin.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2137213671237967306.post-5009105137492551405</id><published>2013-12-23T21:05:00.004-08:00</published><updated>2013-12-23T21:05:44.682-08:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi di Daerah"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Otonomi Daerah"/><title type='text'>Otonomi Daerah dan Hantu Korupsi di Daerah</title><content type='html'>&lt;div dir=&quot;ltr&quot; style=&quot;text-align: left;&quot; trbidi=&quot;on&quot;&gt;
  630. Buah perubahan sistem dari reformasi yang paling penting adalah otonomi dan desentralisasi fiskal. Namun ibarat hi-tech yang masuk ke negara dunia ketiga, tanpa didukung sumber daya yang “bisa dan siap mengelola”, sistem tersebut justru menjadi buah simakalama menumbuhsuburkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.&lt;br /&gt;
  631. &lt;br /&gt;
  632. Keberadaan UU No.22/1999 yang kemudian diubah menjadi UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.25/1999 yang kemudian juga berubah menjadi UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, tidak serta merta memberi pencerahan baru sebagaimana diyakini oleh banyak pihak. Karena realitas apa pun kasus di Indonesia bisa mementahkan banyak teori dan asumsi.&lt;br /&gt;
  633. &lt;br /&gt;
  634. Dulu kita begitu yakin dan bersemangat, bahwa bom waktu krisis multidimensi termasuk separatisme, salah satunya dipicu oleh dua hal sensitif tersebut. Kita berkeyakinan bahwa kedua UU tersebut adalah pembuka tabir “politik pintu besi” yang selama ini menganjal dan menyumbat transparansi dan akuntabilitas pemerintah pusat dan Daerah. Ketika pemerintah pusat membuka keran sistem pengelolaan administratif yang “lebih mandiri” dan desentralisasi keuangan “dibolehkan”, maka hiruk pikuklah daerah terhadap akses finansial.&lt;br /&gt;
  635. &lt;br /&gt;
  636. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Berbalik 180 derajat&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  637. Idealnya, tentu untuk kelancaran pembangunan yang mensejahterakan rakyat. Namun apa lacur, realitasnya justru berbalik 180 derajat. Karena meskipun idealnya desentralisasi dan otonomi dimaksudkan untuk berbagi tugas pemerintah pusat dan daerah dalam penataan pembangunan. Sehingga Pemerintah pusat dapat lebih berkonsentrasi berhadapan dengan tantangan globalisasi dan mengambil keuntungan dari setiap dinamikanya dan tidak hanya disibukkan dengan persoalan domestik saja.&lt;br /&gt;
  638. &lt;br /&gt;
  639. Pergeseran konstitusional yang diikuti dengan kemandirian dana, utamanya dalam situasi dimana Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan block grant menjadi mekanisme utama dalam transfer fiskal ke pemerintah daerah, sekaligus menandai berakhirnya era pengendalian pusat terhadap anggaran dan pengambilan keputusan keuangan daerah. Hal paling fantastik, setelah menunggu lebih dari 32 tahun selama era Orde Lama dan orde Baru.&lt;br /&gt;
  640. &lt;br /&gt;
  641. Persoalan penting namun genting yang kemudian muncul adalah, bahwa mekanisme tersebut otomatis menyebabkan bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh untuk “mengelola daerah kekuasaannya”, meskipun diikuti dengan mekanisme kontrol antara eksekutif dan legislatif namun menjadi areal “titik rawan” penjarahan. Kondisi positif ini juga memberi kerangka yang ideal bagi lahirnya politik lokal yang dinamis dan demokratis meski masih terkesan rentan dan rapuh.&lt;br /&gt;
  642. &lt;br /&gt;
  643. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi kekuatan politik baru yang secara mandiri dan “leluasa” dapat menentukan kebijakan daerah tanpa intervensi politik pemerintah pusat yang dominan. Lagi-lagi terlepas dari sistem dan mekanisme yang ideal, sistem menjadi “alat dan senjata politik”. Para petinggi pemerintahan di daerah justru menjadi raja-raja kecil, ketika jangkauan tangan pengawasan pemerintah pusat tidak dapat lagi maksimal merengkuhnya (karena pengaruh kewenangan UU).&lt;br /&gt;
  644. &lt;br /&gt;
  645. Maka mereka berjaya melakukan segala tabu yang selama ini diharamkan; termasuk menggasak sumber dana ‘terlarang’; hutan, tambang secara membabi buta. Konon lagi ‘cuma’ dana pembangunan sasarannya, sehingga menjadi tak tertahankan. Hasilnya beberapa kasus seperti keluarnya izin tambang yang mengoyak Nanggroe di wilayah Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Besar, Simeulue dan hampir di sebagian besar Aceh meledak. Green Province, Aceh Green, Moratorium Tambang, Moratorium Hutan menjadi bulan-bulanan dan isu paling basi hari ini.&lt;br /&gt;
  646. &lt;br /&gt;
  647. Kasus KKN-nya menyeret para petinggi pemerintahan dan lagi-lagi otonomi dan desentralisasi di-kambinghitamkan karena hanya menjadi blunder dalam paradigma pembangunan yang sepatutnya memberdayakan menjadi “memperdayakan” rakyat. Isue kesejahteraan yang diusung dengan landasan dua UU baru tersebut menjadi mentah lagi dalam implementasinya. Di sinilah sesungguhnya letak persoalan yang meskipun solusinya jelas bisa digambarkan, namun dalam praktiknya nihil, karena para ‘pemainnya’ justru para punggawa yang duduk di pucuk pemerintahan dan parlementaria. Ironis.&lt;br /&gt;
  648. &lt;br /&gt;
  649. Mereka jor-joran dalam menggelontorkan dana untuk pemenangan pemilu, menyeret masuk anggota kelompok, rekanan, keluarga, ke dalam lingkaran politiknya. Leluasa membagi-bagi dana APBD kepada yang terpilih dan mau memilih. Apalagi dengan kewenangan yang besar dalam pengelolaan keuangan daerah. Disinilah kemudian timbul upaya menguras dana yang dalam bahasa Bambang Soesatyo disebutnya upaya maksimalisasi bukan optimalisasi, dalam perolehan pendapatan daerah.&lt;br /&gt;
  650. &lt;br /&gt;
  651. Upaya membiayai belanja daerah didorong paksa dengan pola tradisional mengintensifkan pemunggutan pajak dan retribusi. Inilah cara termudah karena keberadaan kekuatan koersif yang dimiliki oleh institusi pemerintahan. Meskipun ini tidak etis dalam kerangka negara demokrasi modern, karena negara dibiayai dari ‘upeti’. Di sinilah peran partai politik sebagai kekuatan perwakilan rakyat menjadi pengontrol, selaras dengan kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan, memiliki sensitifitas fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan, bukan justru menjadi ‘predator’.&lt;br /&gt;
  652. &lt;br /&gt;
  653. Seperti disinyalir Jeffrey Winters kondisi centang perenangnya tata kelola pemerintahan, disebabkan karena para elite di Indonesia hampir selalu mengandalkan kekayaan mereka yang didapat dengan cara-cara mencurigakan untuk mengalahkan hukum, dengan cara menyogok dan membayar polisi, jaksa, hakim, editor pers, dan anggota legislatif. Kasus model begini bertaburan dalam daftar yang akan, sedang dan telah diproses oleh lembaga superbody Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sepanjang 2004-2011 Kementerian Dalam Negeri mencatat ada 158 kasus korupsi yang menimpa kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun walikota. Sementara pada periode 2008-2011, setidaknya terdapat 42 anggota DPR terseret kasus korupsi (Republika, 5/12/2011).&lt;br /&gt;
  654. &lt;br /&gt;
  655. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Kekhawatiran publik&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  656. Di sinilah letak kekhawatiran publik, karena defisit-nya APBA dan APBN justru digerogoti oleh ‘tikus’ di pemerintahan, dan sungguh naas dana pembangunan yang melimpah (sebut saja APBA 2013 yang mencapai Rp 12,298 triliun) tidak menjadi penyumbang mengangkat kesejahteraan rakyat secara signifikan sebagaimana cita-cita idealnya. Bahkan, menurut laporan terbaru per 2 Desember 2013 baru terserap Rp 7,407 triliun (59,7%). Sisanya Rp 4,022 triliun, dengan rincian 590 paket berstatus ‘hijau’; 103 paket ‘kuning’; 443 paket ‘merah’, dan 154 paket ‘kritis’ atau terancam tak selesai (Serambi, 4/12/2013).&lt;br /&gt;
  657. &lt;br /&gt;
  658. Dan itu artinya kita kemungkinan kembali akan terkena penalty, karena meskipun semangat ketersediaan dana adalah untuk dialokasikan secara tepat sasaran bagi pembiayaan pembangunan, namun juga tidak menafikan optimalisasi, bukan maksimalisasi alias “menghabiskan anggaran”. Sebagaimana headline “Dinas Hamburkan Anggaran” (Serambi, 29/11/2013), rutinitas ‘kepanikan’ menjelang tutup tahun anggaran.&lt;br /&gt;
  659. &lt;br /&gt;
  660. Bagaimana keluar dari blunder yang keblablasan, merupakan proses yang rumit dan bukan pekerjaan gampang. Karena korupsi, seperti kata Todung Mulya Lubis, telah menjadi ‘hantu’ dan menghantui kita sejak lama. Bagaimanapun otonomi dan desentralisasi, menawarkan dua mata pisau yang sama-sama penting juga berbahaya, ancaman dan harapan. Pendidikan politik, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah yang tetap harus dilakukan, percepatan pembangunan, termasuk menciptakan pemerintahan yang demokratis dan bersih di daerah. Namun, sebaik apa pun konsep otonomi dan desentralisasi dihidangkan, akan menjadi ‘racun’ jika tak diolah dengan benar.&lt;br /&gt;
  661. &lt;br /&gt;
  662. &lt;br /&gt;
  663. Sumber:&lt;br /&gt;
  664. Hanif Sofyan, Penulis freelance, berdomisili di Aceh Besar. Email: acehdigest@gmail.com&lt;br /&gt;
  665. http://aceh.tribunnews.com/2013/12/09/otonomi-dan-hantu-korupsi&lt;/div&gt;
  666. </content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/5009105137492551405/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2013/12/otonomi-daerah-dan-hantu-korupsi-di.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/5009105137492551405'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/5009105137492551405'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2013/12/otonomi-daerah-dan-hantu-korupsi-di.html' title='Otonomi Daerah dan Hantu Korupsi di Daerah'/><author><name>Unknown</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2137213671237967306.post-5982592823754166337</id><published>2013-12-23T21:02:00.002-08:00</published><updated>2013-12-23T21:02:28.678-08:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi Umum"/><title type='text'>Korupsi Para Fuqaha, Ulil Amri, dan Qadhi</title><content type='html'>&lt;div dir=&quot;ltr&quot; style=&quot;text-align: left;&quot; trbidi=&quot;on&quot;&gt;
  667. Setiap 9 Desember yang sedianya diperingati sebagai hari anti korupsi, bagi Indonesia sepertinya lebih layak dikatakan sebagai hari korupsi. Betapa tidak, legislator (fuqaha), eksekutif (ulil amri), dan yudikatif (qadhi) yang oleh Montesqiue --dengan ajaran Trias Politica-nya-- beberapa ratus tahun yang lalu digambarkan sebagai kekuatan penyangga sebuah Negara sehingga menjadi kuat karena pemisahan kekuasaan dan dengan pemisahan itu masing-masing menjalankan fungsinya, kini bersama-sama berjamaah untuk melakukan korupsi.&lt;br /&gt;
  668. &lt;br /&gt;
  669. Satu pola korupsi adalah corruption by design, di samping pola lainnya, yaitu corruption by need (terpaksa karena kebutuhan) dan corruption by greed (memaksa karena keserakahan). Pada pola corruption by design dibuat aturan-aturan sehingga melalui aturan itu dilakukan ‘perbuatan keji’ yang dianggap tidak keji lagi karena sudah ada aturannya. Ini antara lain yang dilakukan oleh para fuqaha. Begitu pun ulil amri melalui kebijakan-kebijakan, izin-izin pemerintah yang ‘dibisniskan’. Kemudian qadhi juga terkadang di dalam perkara korupsi membalikkan kata-kata menjadi korupsi perkara; Membagi “perkara basah” dan “perkara kering”.&lt;br /&gt;
  670. &lt;br /&gt;
  671. Korupsi diartikan sebagai perbuatan yang busuk (keji dan munkar). Kiranya tidak ada yang tidak mengetahui bahwa sesuatu perbuatan korupsi tersebut adalah jahat. Jadi, tidak ada alas an sebenarnya kalau seseorang korupsi karena dia tidak tahu bahwa apa yang dilakukan adalah korupsi dengan alas an karena prosedur. Semestinya tidak ada ungkapan “itu tidak salah karena sesuai aturan”. Dewasa ini, yang sesuai aturan juga bisa kurupsi, seperti Corruption by Design tadi.&lt;br /&gt;
  672. &lt;br /&gt;
  673. Korupsi adalah perbuatan melawan hukum, bukan hanya melawan undang-undang. Dalam teori dikenal adanya perbuatan melawan hokum formil dan perbuatan melawan hokum materil. Sedangkan perbuatan melawan hokum materil dibagi lagi menjadi dua, yaitu dalam fungsi yang positif dan negatif. Pada perbuatan melawan hokum materil dalam fungsinya yang positif memang tidak selayaknya dianggap sebagai kejahatan. Contoh perbuatan melawan hukum materil dalam fungsi negative adalah secara peraturan perundang-undangan (aturan formal) sesuatu itu tidak dianggap salah, namun dalam pandangan masyarakat hal tersebut adalah salah. Sedangkan perbuatan melawan hokum materil dalam fungsi positif adalah secara aturan formal itu salah, namun dalam pandangan masyarakat dan logika yang jernih hal tersebut tidak salah.&lt;br /&gt;
  674. &lt;br /&gt;
  675. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Laboratorium korupsi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  676. Laboratorium adalah tempat dimana pengkajian sesuatu objek dilakukan dengan menggunakan cara-cara tertentu guna menemukan suatu hal yang baru dan sedianya dapat digunakan untuk memecahkan persoalan yang sedang dihadapi. Laboratorium kesehatan umpamanya digunakan untuk meneliti tentang suatu penyakit sehingga penyakit tersebut menjadi jelas. Laboratorium dianggap baik, manakala dianggap lengkap, dan sepertinya untuk korupsi, Indonesia merupakan laboratorium terlengkap. Hampir semua bentuk korupsi terjadi di sini, termasuk juga pelakunya hamper semua kalangan. Entah itu terungkap di pengadilan, maupun terselubung karena tidak terungkap dan tidak dilaporkan atau dilaporkan namun “tidak cukup bukti”. Atau juga yang terungkap hanya kambing hitam.&lt;br /&gt;
  677. &lt;br /&gt;
  678. Semuanya dikorupsi, termasuk sarana ibadah. Pembuatan sarana umum adalah ibadah; Membuat jalan, jembatan, pengadaan alat-alat kesehatan adalah ibadah. Apalagi pengadaan sarana pendidikan, kitab suci, pembangunan mushalla, bea siswa, tentu semua mengetahuinya bahwa ini merupakan ibadah. Sebagai masyarakat yang agamis, semestinya peruntukan untuk sarana umum ini dibantu agar lebih baik, bukan malah mengambil bagian dan kesempatan dalam pekerjaan itu. Bahkan semua kekuatan tadi ikut berperan di dalam mengambil bagian.&lt;br /&gt;
  679. &lt;br /&gt;
  680. Para legislator (fuqaha) yang diharapkan berdiri di depan untuk pemberantasan korupsi, ternyata lebih berani untuk melakukan korupsi. Beberapa waktu yang lalu pernah terdengar celoteh-an dalam bahasa Aceh bahwa di parlemen ada dua mazhab, yaitu “mazhab fi” dan “mazhab hana fi”. Terbukti memang, berapa banyak anggota parlemen kita yang terjerat kasus korupsi, belum lagi yang sedang dibidik. Begitu juga dengan ulil amri, beberapa kepala daerah yang terlibat. Juga qadhi yang belakangan semua mata terbelalak melihat berita di media massa tentang adanya “wakil Tuhan” itu yang melakukan korupsi. Jadi sempurna sudah dan lengkap sudah Indonesia sebagai laboratorium korupsi.&lt;br /&gt;
  681. &lt;br /&gt;
  682. Korupsi merupakan penyakit masyarakat. Penyakit yang diturunkan biasanya bisa merupakan cobaan dan bisa juga sebagai hukuman. Sepertinya bagi bangsa Indonesia, hal ini merupakan hukuman atau azab, yang diturunkan, sebagai janji Tuhan, karena tidak tau bersyukur atau berterima kasih. Kalau tidak tau berterima kasih, maka ketahuilah bahwa azab itu akan digandakan lagi. Indonesia yang kaya akan laut dan pantai terpanjang di dunia, akan tetapi tidak dimanfaatkan, justru membuat jalan mulus di pinggir pantai sebagaimana halnya di Eropa daratan. Bagi mereka di Eropa daratan, membuat jalan begitu bagus, karena tidak ada cara lain untuk sarana transportasi.&lt;br /&gt;
  683. &lt;br /&gt;
  684. Berapa banyak dana yang dikucurkan untuk membuat jalan, dan berapa untuk perawatannya, sementara pembuatan jalan itu disesuaikan dengan asas pembangunan yang ‘berkelanjutan’, sehingga tidak pernah selesai. Betapa tidak, karena jalan yang dibuat tidak sesuai dengan tonase kenderaan yang melintasinya. Seandainya kita mensyukuri laut, sebenarnya bahan-bahan kebutuhan yang berat dapat diangkut melalui laut dengan sarana pembangunan yang relative kecil (namun kecil juga kalau mau dikorup) dan perawatan yang juga kecil. Yang dibutuhkan hanya sarana pelabuhan. Kemudian, angkutan darat yang tonasenya lebih ringan dapat melanjutkannya ke tempat-tempat yang memang berjauhan dengan pantai.&lt;br /&gt;
  685. &lt;br /&gt;
  686. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Kesalahan mendidik&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  687. Sekali lagi hukuman. Hukuman karena kesalahan mendidik rakyat. Dalam keyakinan kita dikatakan bahwa “tangan yang di atas lebih baik dari pada tangan yang di bawah”; Masyarakat telah dididik dengan pendidikan yang salah. Diberikan bibit, pupuk dan sebagainya. Padahal, udang, misalnya, pernah menjadi primadona (khususnya di Aceh) sebelum adanya pembagian benur oleh pemerintah. Aceh senantiasa mengumandangkan lantunan ayat-ayat suci di Meunasah sebelum adanya pengadaan Alquran oleh pemerintah. Sekarang setelah adanya pengadaan oleh pemerintah, memang masih terdengar lantunan ayat suci, namun lebih banyak rekaman, bukan pengajian sebagaimana halnya dulu.&lt;br /&gt;
  688. &lt;br /&gt;
  689. Tidak mensyukuri anugerah yang diberikan. Ironis sekali; Negara Indonesia yang dianggap sebagai Negara agraris, namun kedele diimpor, dan inilah yang menyebabkan Negara ini menjadi sangat rapuh, yaitu hanya karena kedele menjadi goyang. Lebih dari itu Negara kita menjadi ketergantungan dan karena ketergantungan itu Negara kita kehilangan wibawa di depan Negara-negara lain. Malaysia, umpamanya, memandang sebelah mata karena banyak sekali warga kita di sana. Australia juga begitu, karena menganggap bahwa kalau mereka tidak ada, kita tidak dapatkan impor daging.&lt;br /&gt;
  690. &lt;br /&gt;
  691. Mengakhiri tulisan ini, hanya dapat diberikan solusi umum, yaitu berikan amanah kepada ahlinya dan syukuri nikmat yang diberikan. Wallahua’lam. Selamat hari korupsi, eh Hari Anti Korupsi!&lt;br /&gt;
  692. &lt;br /&gt;
  693. &lt;br /&gt;
  694. Sumber:&lt;br /&gt;
  695. Dr. Mohd. Din, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum, dan Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Darussalam, Banda Aceh. &amp;nbsp;Email: drmohddin@gmail.com&lt;br /&gt;
  696. http://aceh.tribunnews.com/2013/12/09/korupsi-para-fuqaha-ulil-amri-dan-qadhi&lt;/div&gt;
  697. </content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/5982592823754166337/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2013/12/korupsi-para-fuqaha-ulil-amri-dan-qadhi.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/5982592823754166337'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/5982592823754166337'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2013/12/korupsi-para-fuqaha-ulil-amri-dan-qadhi.html' title='Korupsi Para Fuqaha, Ulil Amri, dan Qadhi'/><author><name>Unknown</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2137213671237967306.post-8349833133499609889</id><published>2013-12-23T20:59:00.001-08:00</published><updated>2014-08-23T18:15:34.356-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Pengetahuan Tentang Korupsi"/><title type='text'>Memberantas Korupsi dengan ‘Konsep Falah’</title><content type='html'>&lt;div dir=&quot;ltr&quot; style=&quot;text-align: left;&quot; trbidi=&quot;on&quot;&gt;
  698. &lt;blockquote class=&quot;tr_bq&quot;&gt;
  699. &lt;i&gt;Masyarakat Indonesia pada dasarnya adalah masyarakat yang penuh dengan toleransi, saling peduli, cinta sesama, saling tolong menolong, dan lebih mengutamakan kepentingan bersama (social interest) dari pada kepentingan diri sendiri (self interest). Namun kini karakteristik masyarakat kita mulai bergeser, dari yang awalnya bertendensi pada sosial kemasyarakatan, menjadi lebih mengarah pada individualistik. Bahkan, sampai pada titik ekstrem menafikan kemaslahatan bersama demi kepentingan diri sendiri.&lt;/i&gt;&lt;/blockquote&gt;
  700. &lt;br /&gt;
  701. Dari sanalah bencana moral terbesar abad ini yaitu korupsi berkembang, pergeseran dari social interest kepada self interst yang berlebihan mengakibatkan berkambangnya ideologi hedonisme yang berlebihan sehingga untuk mendapatkan keuntungan pribadi, manusia rela melakukan hal-hal yang terkadang bertentangan dengan norma agama, norma moral, dan prinsip-prinsip kemanusiaan.&lt;br /&gt;
  702. &lt;br /&gt;
  703. Di Indonesia penyakit korupsi ini sudah sangat kronis, menjerat semua dimensi kehidupan sosial, mulai dari pemerintahan, lembaga sosial, bahkan lembaga keagamaan, yang jika terus dibiarkan akan dapat merobohkan bangunan negara Indonesia. Oleh sebab itu, perlunya sebuah cara yang dapat memutus mata-rantai perilaku korupsi, sehingga dengan demikian sedikit demi sedikit akan mengurangi dan menghilangkan penyakit sosial ini dari tubuh bangsa Indonesia dan manusia umumnya.&lt;br /&gt;
  704. &lt;br /&gt;
  705. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Konsep falah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  706. Kata falah diambil dari akar kata aflaha yang secara bahasa berarti menang, jaya, berhasil, sukses (lawan dari gagal). Adapun Alquran sendiri menyebutkan kata aflaha ini sebanyak 9 kali, 4 kali dalam bentuk madhi, dan 5 kali dalam bentuk mudharri’. Jika merujuk kepada terjemahan kata aflaha maka ditemukan dua makna yaitu kemenangan dan keberuntungan, yang tidak saja bersifat materialistik keduniaan melainkan juga masuk ke dalamnya dimensi akhirat.&lt;br /&gt;
  707. &lt;br /&gt;
  708. Hal ini dapat kita lihat pada firman Allah Swt: “Sesungguhnya beruntunglah (aflaha) orang-orang yang beriman; (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam sembahyangnya; dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna; dan orang-orang yang menunaikan zakat; dan orang-orang yang menjaga kemaluannya; kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa; Barangsiapa mencari yang di balik itu Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas; dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya; dan orang-orang yang memelihara sembahyangnya.” (QS. Al-Mukminun: 1-9)&lt;br /&gt;
  709. &lt;br /&gt;
  710. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Allah Swt menjelaskan dengan rinci apa yang dimaksud dengan kata falah dan kriteria orang yang mendapatkan falah yang dimaksud dalam ayat-ayat di atas, adapun orang yang berkriteria mendapatkan falah adalah orang-orang yang khusuk dalam sembahyangnya, orang yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang tidak berguna, orang yang menunaikan zakat, orang yang menjaga kemaluannya,orang yang menjaga amanat dan janji-janjinya, dan orang-orang yang menjaga sholatnya. Dan falah (kemenangan) yang didapatkan adalah syurga firdaus, sebagai kenikmatan tertinggi bagi orang Islam.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  711. &lt;br /&gt;
  712. Sementara Qurasy Shihab menafsirkan kata fallah ini berasal dari kata al-falh yang berarti membelah, dari sini petani dinamai al-fallah karna dia mencangkul untuk membelah tanah lalu menanam benih. Benih yang ditanam petani menghasilkan buah yang diharabkannya. Dari sinilah agaknya sehingga memperoleh apa yang diharabkan dinamai falah dan hal tersebut tentu melahirkan kebahagiaan yang juga menjadi salah satu makna falah. Lebih lanjut Qurasy shihab menjelaskan dengan mengutib pendapat Raghib Al-Asfahani mengatakan kebahagian ada dua yakni kebahagian duniawi dan ukhrawi.&lt;br /&gt;
  713. &lt;br /&gt;
  714. Tidak jauh berbeda dengan yang di atas, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) mengartikan falah sebagai keberuntungan jangka panjang, dunia dan akhirat. Sehingga tidak hanya memandang aspek material, namun justru lebih ditekankan pada aspek spiritual. Mereka menambahkan bahwa dalam konteks dunia falah merupakan konsep yang multidimensi. Ia memiliki implikasi pada aspek perilaku individual (mikro) maupun perilaku kolektif (makro). Ini berarti, falah atau konsep falah merupakan tujuan hidup multidimensi, yang tidak hanya terbatas pada kebahagiaan di dunia akan tetapi juga di akhirat.&lt;br /&gt;
  715. &lt;br /&gt;
  716. Manusia modern yang telah terkontaminasi dengan sifat hedonisme seolah tidak terlalu peduli tentang bagaimana mereka memperoleh harta. Yang dipikirkan hanyalah berapa banyak harta atau kesenangan yang dapat diperoleh, segalanya diukur dengan materi sehingga sifat saling tolong-menolong dan rasa keimanan terhadap Sang Pencipta pupus. Dari rentetan demikianlah lahir sifat koruptif sebagai implikasi dari apa yang penulis jelaskan di atas. Orientasinya telah berubah kepada orientasi yang hanya melihat kepuasan semata (satisfaction oriented).&lt;br /&gt;
  717. &lt;br /&gt;
  718. Konsep falah menekankan adanya pertanggungjawaban setiap tindakan yang dilakukan tidak hanya di dunia, tapi juga di akhirat yang diyakini sebagai pertanggung jawaban yang sangat akurat terhadap segal hal yang pernah dilakukan di dunia, baik yang disadari maupun tidak, tanpa bisa membela diri sedikit pun. Sehingga segala sesuatu yang dilakukan di dunia bagi yang meyakini konsepsi falah ini akan memperhitungkan dengan lebih matang segala akibat dari perbuatannya.&lt;br /&gt;
  719. &lt;br /&gt;
  720. Berbeda dengan apa yang ada dalam satisfaction oriented yaitu menjadikan materi keduniaan sebagai ukuran dalam konsep falah dunia menjadi pertimbangan dan akhirat pun menjadi pertimbangan. Sehingga jika dikaitkaan dengan proses mendapatkan harta, yang dilihat tidak hanya berapa banyak yang ia dapatkan tetapi lebih dari itu dari mana dan apa yang didapatkan juga menjadi pertimbangan penting.&lt;br /&gt;
  721. &lt;br /&gt;
  722. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Integrasi konsep falah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  723. Ada dua metode yang dapat digunakan untuk mengintegrasikan konsep falah ini ke dalam sistem birokrasi Indonesia:&lt;br /&gt;
  724. &lt;b&gt;Pertama&lt;/b&gt;, dengan merombak seluruh pimpinan hirarki jabatan dengan orang-orang yang dapat dipercaya dan ideal menurut Islam, sehingga dengan power yang ada mereka bisa sedikit demi sedikit mengubah sistem koruptif yang sudah mengakar dalam birokrasi Indonesia dan dapat mengajari bawahannya tentang konsepsi falah baik dengan perkataan maupun keteladanan.&lt;br /&gt;
  725. &lt;br /&gt;
  726. &lt;b&gt;Kedua&lt;/b&gt;, memberikan pendidikan spiritual yang berkelanjutan untuk memupuk spirit keagamaan dalam setiap diri para pegawai negara. Ini, misalnya bisa dilaksanakan dengan pengajian berkelompok. Upaya ini akan memudahkan kontrol terhadap apa yang ada dalam pikiran dan apa yang dilakukan oleh pegawai, yang dapat dikontrol langsung oleh pimpinan, atau pimpinan kelompok tersebut. Jika ini dilakukan terus menerus, dapat mengantarkan para pegawai kepada peralihan ideologi yang awalnya hedonis menjadi ideologi Islami yang termasuk di dalamnya konsep falah. Semoga!&lt;br /&gt;
  727. &lt;br /&gt;
  728. &lt;br /&gt;
  729. Sumber:&lt;br /&gt;
  730. Teguh Murtazam, Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh. Email: teguh28@ovi.com&lt;br /&gt;
  731. http://aceh.tribunnews.com/2013/12/07/memberantas-korupsi-dengan-konsep-falah&lt;/div&gt;
  732. </content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/8349833133499609889/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2013/12/memberantas-korupsi-dengan-konsep-falah.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/8349833133499609889'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/8349833133499609889'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2013/12/memberantas-korupsi-dengan-konsep-falah.html' title='Memberantas Korupsi dengan ‘Konsep Falah’'/><author><name>Unknown</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2137213671237967306.post-6011597863535725369</id><published>2013-11-15T16:15:00.000-08:00</published><updated>2014-08-23T17:57:26.570-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi Kepala Daerah"/><title type='text'>Bupati Karanganyar, Rina Iriani, Jadi Tersangka Korupsi</title><content type='html'>&lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akhirnya menetapkan status tersangka kepada Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dalam kasus dugaan korupsi proyek perumahaan Griya Lawu Asri di Karanganyar. &quot;Tersangka Rina Iriani menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 11,1 miliar,&quot; kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir Harahap di kantornya, Kamis, 14 November 2013.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  733. &lt;table align=&quot;center&quot; cellpadding=&quot;0&quot; cellspacing=&quot;0&quot; class=&quot;tr-caption-container&quot; style=&quot;margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;&quot;&gt;&lt;tbody&gt;
  734. &lt;tr&gt;&lt;td style=&quot;text-align: center;&quot;&gt;&lt;a href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpWvsO1ClxGSEIVEYIm2Xug5uYsPKVzbRijfNZuVtC3LaTnuiIYUoGXJch1KrsihQbEbnwQcpIfs4QsRQzw-8KS4c0DnZHgLFS1LFfPh-gKd-9Cj1yZLgkA1v1rPWrAj3645tih1Qfwkw/s1600/Rina+Iriani,+Bupati+Karang+Anyar.jpg&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;margin-left: auto; margin-right: auto;&quot;&gt;&lt;img alt=&quot;Bupati Karanganyar, Rina Iriani Pada Acara Arak-Arakan Piala Adipura (ke Enam) Tahun 2013 dan Piala Wahana Tata Nugraha (WTN) Tahun 2012&quot; border=&quot;0&quot; height=&quot;248&quot; src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpWvsO1ClxGSEIVEYIm2Xug5uYsPKVzbRijfNZuVtC3LaTnuiIYUoGXJch1KrsihQbEbnwQcpIfs4QsRQzw-8KS4c0DnZHgLFS1LFfPh-gKd-9Cj1yZLgkA1v1rPWrAj3645tih1Qfwkw/s400/Rina+Iriani,+Bupati+Karang+Anyar.jpg&quot; title=&quot;Bupati Karanganyar, Rina Iriani Pada Acara Arak-Arakan Piala Adipura (ke Enam) Tahun 2013 dan Piala Wahana Tata Nugraha (WTN) Tahun 2012&quot; width=&quot;400&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;
  735. &lt;tr&gt;&lt;td class=&quot;tr-caption&quot; style=&quot;text-align: center;&quot;&gt;Bupati Karanganyar, Rina Iriani Pada Acara Arak-Arakan Piala Adipura (ke Enam) Tahun 2013 &lt;br /&gt;dan Piala Wahana Tata Nugraha (WTN) Tahun 2012&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;
  736. &lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;
  737. &lt;br /&gt;
  738. Kejaksaan sudah mengantongi bukti kuat untuk sangkaan itu. Khoir menyatakan Rina bersama terpidana Tony Iwan Haryono, Handoko Mulyono, dan Fransiska Rianasari menyalahgunakan bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada Koperasi Simpan Usaha Sejahtera Karanganyar pada 2007-2008. &quot;Total kerugian negara akibat korupsi ini Rp 18,4 miliar, sebanyak Rp 11 miliar di antaranya dinikmati Rina,&quot; kata Khoir.&lt;br /&gt;
  739. &lt;br /&gt;
  740. Menurut Khoir, dalam kasus ini, Rina berperan merekomendasikan KSU Sejahtera sebagai lembaga keuangan mikro yang berhak menyalurkan bantuan subsidi. Padahal rekomendasi itu tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat.&lt;br /&gt;
  741. &lt;br /&gt;
  742. Khoir mengatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memang agak lambat untuk menyelidiki kasus ini sehingga penetapan tersangka terhadap Rina terkesan lama. &quot;Karena kami juga harus hati-hati,&quot; katanya. Setelah Rina ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi selanjutnya akan mengirim surat pencekalan terhadap Rina. &quot;Hari ini kami kirim surat permintaan cekal ke kantor imigrasi.&quot; Sementara untuk penahanan Rina, Khoir menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.&lt;br /&gt;
  743. &lt;br /&gt;
  744. Pada 2008, KSU Sejahtera kembali mendapatkan dana bantuan Rp 20 miliar sehingga dana yang dikelola menjadi Rp 26,9 miliar. Namun dana yang sesuai peruntukan hanya Rp 7,2 miliar, sedangkan Rp 18,6 miliar lainnya disalahgunakan para pengelola KSU Sejahtera, di antaranya untuk Tony Haryono senilai Rp 3 miliar dan digunakan Rina bersama Tony Rp 10 miliar untuk kemenangan calon bupati Rina Iriani dalam pemilihan kepala daerah Karanganyar.&lt;br /&gt;
  745. &lt;br /&gt;
  746. Selain itu, Rina juga menggunakan Rp 938 juta untuk biaya sehari-hari, digunakan Handoko Rp 370 juta, didepositokan atas nama KSU Sejahtera Rp 1,425 di Bank Swamitra, serta Rp 850 juta didepositokan di PD BPR BKK Karanganyar. Adapun Rp 1,6 miliar digunakan untuk kepentingan lain-lain.&lt;br /&gt;
  747. &lt;br /&gt;
  748. Dalam kasus ini sudah tiga orang divonis bersalah, yakni Tony Haryono (mantan Ketua Koperasi GLA yang juga suami Rina) dana Handoko serta Fransisca (keduanya bekas pejabat di Koperasi GLA). Pengadilan memberikan hukuman antara 2-5 tahun penjara kepada mereka.&lt;br /&gt;
  749. &lt;br /&gt;
  750. Indikasi keterlibatan Rina muncul dalam persidangan tiga terpidana tersebut. Kejaksaan sudah beberapa kali memanggil Rina untuk dimintai keterangan, misalnya pada 8 April 2013. Namun politikus PDI Perjuangan itu mangkir. Khoir belum bisa memastikan siapa lagi yang akan terseret dalam kasus ini. &lt;br /&gt;
  751. &lt;br /&gt;
  752. &lt;br /&gt;
  753. Sumber:&lt;br /&gt;
  754. http://www.tempo.co/read/news/2013/11/14/058529639/Bupati-Karanganyar-Jadi-Tersangka-Korupsi</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/6011597863535725369/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2013/11/bupati-karanganyar-rina-iriani-jadi.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/6011597863535725369'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/6011597863535725369'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2013/11/bupati-karanganyar-rina-iriani-jadi.html' title='Bupati Karanganyar, Rina Iriani, Jadi Tersangka Korupsi'/><author><name>Unknown</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpWvsO1ClxGSEIVEYIm2Xug5uYsPKVzbRijfNZuVtC3LaTnuiIYUoGXJch1KrsihQbEbnwQcpIfs4QsRQzw-8KS4c0DnZHgLFS1LFfPh-gKd-9Cj1yZLgkA1v1rPWrAj3645tih1Qfwkw/s72-c/Rina+Iriani,+Bupati+Karang+Anyar.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2137213671237967306.post-1356397597571378689</id><published>2013-11-13T16:26:00.000-08:00</published><updated>2014-08-23T17:59:04.886-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi Kepala Daerah"/><title type='text'>Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg, Jadi Tersangka Korupsi</title><content type='html'>Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora menjelaskan, penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Polda Bali terhadap Bupati Karangasem I Wayan Geredeg yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pipanisasi sudah memiliki kepastian jika Geredeg sudah menjadi tersangka.&lt;br /&gt;
  755. &lt;br /&gt;
  756. &quot;Kalau kita melihat prosesnya, maka penerbitan SPDP itu hanya ditujukan kepada tersangka. Dan dari informasi kita ketahui jika Geredeg sudah menjadi tersangka. Bila yang bersangkuta masih menyangkal silahkan saja dibuktikan di depan hukum,&quot; ujarnya, Rabu (13/11).&lt;br /&gt;
  757. &lt;br /&gt;
  758. Menurut Dwikora, kasus yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Karangasem tersebut sebaiknya dibuka secara terang-benderang saja sehingga semua orang bisa mengetahuinya mulai dari para penegak hukum, media, akademisi, DPR, LSM antikorupsi dan sebagainya.&lt;br /&gt;
  759. &lt;br /&gt;
  760. Pihak BCW mengaku dokumen tersangka secara resmi memang menjadi kewenangan pihak penyidik. Namun dari proses selama ini diketahui jika kasus tersebut berawal dari proses lelang dimana pemenang lelang menjadi urutan kedua dan yang lainnya dipakai menjalankan proyek tersebut.&lt;br /&gt;
  761. &lt;br /&gt;
  762. &quot;Apakah proses tersebut bisa menimbulan terjadi kerugian negara atau tidak dapat dilihat dari saat proses itu dijalankan. Tentu saja penyidik sudah investigasi ke lapangan dan berdasarkan laporan masyarakat ada indikasi terjadi kerugian negara,&quot; ujarnya.&lt;br /&gt;
  763. &lt;br /&gt;
  764. Selain itu kasus yang sama sudah bolak balik masuk dalam penyelidikan Kejati Bali namun hasilnya belum memuaskan semua pihak. Saat inilah kesempatan baik bagi penyidik untuk membuka kasus tersebut dengan ditetapkanya sebagai tersangka. Pihaknya tetap berpatokan pada asas praduga tak bersalah. Sebab, pihaknya khawatir terjadinya persepsi publik yang seolah-olah menghakimi. Padahal, semua ada prosesnya dan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.&lt;br /&gt;
  765. &lt;br /&gt;
  766. Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui Adpidsus Putu Gede Sudharma sempat menyebut telah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari pihak kepolisian.&lt;br /&gt;
  767. &lt;br /&gt;
  768. Tentunya, SPDP itu dengan tersangka Bupati Geredeg. Akan tetapi, ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, pihak kepolisian membantah keras. Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali dikatakan belum mengirim SPDP.&lt;br /&gt;
  769. &lt;br /&gt;
  770. Status Geredeg hingga sekarang dikatakan masih sebagai saksi. Namun perkembangan terakhir diketahui bahwa SPDP Geredeg memang benar adanya. Hanya saja apakah SPDP itu sudah dikirim atau belum hingga saat ini masih simpangsiur.&lt;br /&gt;
  771. &lt;br /&gt;
  772. Seperti diketahui, Bupati Gredeg terlibat dalam kasus dugaan korupsi pipanisasi di empat kecamatan di Karangasem dengan menelan biaya miliaran rupiah. Jumlahnya sekitar Rp27 miliar.&lt;br /&gt;
  773. &lt;br /&gt;
  774. Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2011. Meski Polda Bali telah menetapkan beberapa tersangka, namun kasusnya belum juga tuntas. Bahkan, penetapan tersangka tersebut hanya kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Karangasem I Wayan Arnawa dan beberapa&lt;br /&gt;
  775. petinggi PT Adi Karya. Sedangkan Bupati Karangasem I Wayan Geredeg baru sebatas saksi.&lt;br /&gt;
  776. &lt;br /&gt;
  777. Awal mula terbongkarnya kasus dugaan korupsi pipanisasi senilai Rp27 miliar ini berdasarkan adanya laporan ke Polda Bali No: LP-C41/X/2011/Bali/ Dit Reskrimsus tertanggal 5 Oktober 2011.&lt;br /&gt;
  778. &lt;br /&gt;
  779. Polda Bali menerima laporan itu dan selanjutnya melakukan lidik di lapangan. Sesuai laporan, penyidik pun mulai mengumpulkan buktibukti dan pemeriksaan saksi dan akhirnya Gerdeg ditetapkan sebagai tersangka. (Arnoldus Dhae)&lt;br /&gt;
  780. &lt;br /&gt;
  781. Editor: Asnawi Khaddaf</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/1356397597571378689/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2013/11/bupati-karangasem-i-wayan-geredeg-jadi.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/1356397597571378689'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/1356397597571378689'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2013/11/bupati-karangasem-i-wayan-geredeg-jadi.html' title='Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg, Jadi Tersangka Korupsi'/><author><name>Unknown</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2137213671237967306.post-6511214120308879050</id><published>2013-11-08T01:50:00.003-08:00</published><updated>2014-08-23T17:55:51.424-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi Hakim"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Mahkamah Konstitusi (MK)"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Pilkada"/><title type='text'>KPK Sita Uang Akil Rp109 Miliar</title><content type='html'>&lt;div dir=&quot;ltr&quot; style=&quot;text-align: left;&quot; trbidi=&quot;on&quot;&gt;
  782. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp109 miliar. Penyitaan dilakukan karena diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  783. &lt;br /&gt;
  784. “Benar, tadi penyidik menyampaikan bahwa ada penyitaan uang 109 miliar dari rekening Akil. Dari berapa rekening saya kurang tahu. Rekening dan uang itu terkait AM,” ujar Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta tadi malam. Tapi dia mengaku tidak mengetahui jumlah tersebut disita dari berapa rekening. Dari informasi yang berhasil dihimpun, uang tersebut disita penyidik dari rekening CV Ratu Samagad, Pontianak, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.&lt;br /&gt;
  785. &lt;br /&gt;
  786. Dia menyebutkan, penyitaan itu tentu berdasarkan bukti yang valid yang dimiliki KPK. Dia memastikan penyitaan itu terkait dengan penerapan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pasalpasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Ini terkait kasus yang penerimaan atau gratifikasi yang Pasal 12 B. Kemungkinan juga iya terkait TPPU,” tandasnya. Johan menyatakan, pihaknya menghargai apa yang dikatakan pihak Akil.&lt;br /&gt;
  787. &lt;br /&gt;
  788. Menurutnya, kalau pihak Akil tidak setuju dengan langkah hukum KPK, mereka dipersilakan untuk melakukan langkah hukum. Menurut Johan, apa yang di-lakukan KPK dalam setiap kasus bukan untuk menciptakan opini publik, tetapi untuk melakukan upaya hukum pemberantasan korupsi. Kasus-kasus yang disangkakan kepada Akil mulai dari dugaan suap, dugaan gratifikasi hingga TPPU tentu berdasar pada bukti-bukti yang valid.&lt;br /&gt;
  789. &lt;br /&gt;
  790. “Nah biar hakim nanti yang memutuskan. KPK tidak bisa menyatakan ini benar atau salah. Pak AM juga tidak bisa mengatakan apa yang dia yakini itu benar. Kita tunggu saja nanti bagaimana di pengadilan,” ujar Johan.&lt;br /&gt;
  791. &lt;br /&gt;
  792. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso membenarkan, angka laporan hasil analisis (LHA) transaksi Akil 2010–2012 yang diserahkan ke KPK hampir sama nominalnya dengan nilai transaksi Rp109 miliar yang disita KPK. “Jadi apa yang dikatakan penyidik (angka Rp109 miliar yang disita dari rekening Akil), ya saya kira itu bisa dipercaya,” ujar Agus saat dihubungi tadi malam.&lt;br /&gt;
  793. &lt;br /&gt;
  794. Menurut dia, ketika Akil sudah dinyatakan sebagai tersangka, KPK sudah memblokir semua rekening Akil. Menurut dia, memblokir juga bisa disebut sebagai upaya penyitaan seperti menyita mobil, rumah, dan lainlain. Agus mengungkapkan, LHA Akil yang pertama sudah disampaikan PPATK sebelum Akil tertangkap tangan. “Saat itu PPATK meneliti transaksi keuangan mencurigakan dan menganalisis transaksi yang bersangkutan dari 2010 hingga 2012,” paparnya.&lt;br /&gt;
  795. &lt;br /&gt;
  796. Selain memberikan laporan hasil transaksi Akil, PPATK menyampaikan hasil analisis bahwa Akil juga punya perusahaan. Kemudian, soal aliran dana kepada keluarganya dan ada upaya Akil menyamarkan harta-hartanya kepada orang dekat serta mengatasnamakan aset-aset dengan menggunakan nama orang-orang yang ada hubungan dekatnya. Dia mengingatkan, kalau KPK sudah menyatakan menyita uang Rp109 miliar milik Akil, sebagai penegak hukum nanti KPK harus membuktikan itu.&lt;br /&gt;
  797. &lt;br /&gt;
  798. “Kalau nanti tuntutan kumulatif yakni tipikor dan TPPU, jaksa akan menuntut yang bersangkutan untuk melakukan pembuktian terbalik berdasarkan Pasal 77-78 UU TPPU,” jelasnya. Karena itu, dia meyakini jaksa sangat berhati-hati ketika melakukan proses penuntutan kumulatif dalam rangka pembuktian terbalik agar angkanya tidak salah sebut. “Saya yakin, KPK tidak ada SP3 dan track record KPK selama ini tidak pernah gagal, maka saya yakin KPK teliti dalam mengusut ini,” tandasnya.&lt;br /&gt;
  799. &lt;br /&gt;
  800. Dalam laporan ke KPK, PPATK mengumumkan ada transaksi Akil dengan banyak orang. Kalau soal nama-nama artis yang sempat beredar, Agus ingin memberikan pemahaman untuk melihat itu secara clear. PPATK pasti mengetahui secara persis semua transaksi keuangan baik perseorangan atau korporasi yang bertransaksi dengan Akil. “(Namun) kita sering kali itu tidak mengetahui secara persis mengenai apakah itu artis atau bukan,” ujarnya.&lt;br /&gt;
  801. &lt;br /&gt;
  802. Karena terkadang nama seorang artis berbeda dengan nama aslinya. Karenanya, yang dapat mengetahui bahwa si A itu artis adalah proses penyelidikan dan penyidikan di KPK. Di sisi lain, Agus berharap para artis dangdut yang pernah melakukan transaksi dengan Akil tidak perlu cemas. Karena kalau misalnya bayaran yang diterima dari Akil sebagai fee panggung dari kontrak atau kegiatan usaha yang sah dan legal tentu tidak masalah. Hal itu sama seperti biaya pengacara.&lt;br /&gt;
  803. &lt;br /&gt;
  804. Kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer, menyatakan, penegakan hukum dan penyidikan apa pun di KPK termasuk TPPU kliennya seharusnya berdasarkan bukti formal. Menurut dia, bukti formal itu adalah sangkaan KPK bahwa Akil melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 6 ayat (1) atau menerima suap. Karenanya, kata dia, status Akil sampai saat ini masih berdasarkan pasal tersebut. “Itu bukan kata saya loh. Tapi berdasarkan fakta hukum. Belum ada TPPU. Sementara KPK melalui juru bicaranya sudah memvonis bahwa Pak Akil melakukan ini (gratifikasi) melakukan itu (pencucian uang). Ini kan seolah membangun opini publik,” kata Tamsil tadi malam.&lt;br /&gt;
  805. &lt;br /&gt;
  806. Dia melanjutkan, sejak ditahan, kliennya baru diperiksa sebagai tersangka dua kali. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus suap. Dalam dua kali pemeriksaan, Akil belum ditanya soal materi pokok perkara, baru soal identitas. Karenanya tim kuasa hukum bingung dengan apa yang dikembangkan KPK. Dia melanjutkan, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penyitaan KPK terhadap Rp109 miliar dari rekening yang disebut KPK milik Akil.&lt;br /&gt;
  807. &lt;br /&gt;
  808. Dia memperkirakan angka Rp109 miliar itu mungkin nilai keseluruhan dari beberapa rekening. Karena rekening pribadi milik kliennya tidak sampai angka itu. Secara formal, menurutnya, penyitaan KPK terhadap rekening-rekening Akil tentu merupakan proses hukum yang dilakukan KPK. “Mungkin itu menurut saya itu termasuk rekening CV Ratu Samagad. Jadi kalau rekening pribadi Pak Akil nggak ada segitu nilainya,” ujarnya.&lt;br /&gt;
  809. &lt;br /&gt;
  810. Siap Diperiksa KPK&lt;br /&gt;
  811. &lt;br /&gt;
  812. Penyanyi dangdut Iis Dahlia mengaku siap untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK bila diminta menjadi saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan TPPU Akil. Iis Dahlia membenarkan soal transaksi keuangan dirinya dengan Akil pada 2007. Dia menuturkan, saat itu Akil maju sebagai calon gubernur Kalimantan Barat (Kalbar). Akil pernah mengontraknya untuk menyanyi di sedikitnya lima titik kampanye. Untuk masing-masing titik, dia menerima bayaran sekitar Rp20 juta–50 juta.&lt;br /&gt;
  813. &lt;br /&gt;
  814. Untuk jumlah pasti berapa kali tampil dan nominal keseluruhan bayaran Iis mengaku lupa. “Pokoknya aku pernah dikontrak nyanyiPak Akil waktu dia nyalonjadi calon gubernur di Kalimantan Barat dan jauh sebelum di MK ya. Karena itu kan enam-tujuh tahun lalu. Begitu. Yang pasti nggak sebanyak itu (17–35 titik),” ujar Iis saat dihubungi tadi malam. Dia menyatakan, seharusnya tidak ada yang mengaitngaitkan transaksi itu terkait dengan kasus pencucian uang Akil. Karena, kata dia, waktu itu tidak ada korupsinya dan Akil tidak di lembaga negara.&lt;br /&gt;
  815. &lt;br /&gt;
  816. Dia menuturkan, tidak bisa disamakan kalau muncul pertanyaan apakah dirinya akan mengembalikan uang itu ke penegak hukum sama seperti kasusnya Ahmad Fathanah dengan beberapa artis. Menurutnya, kasus Ahmad Fathanah berbeda dengan dirinya. “Ini (bayaran) saya benarbenar professional fee. Kalau itu sampai diambil, saya minta ganti sama Pak Akil. Orang saya nyanyi kok di acaranya,” ujarnya dengan suara serius.&lt;br /&gt;
  817. &lt;br /&gt;
  818. Bahkan, kata dia, kalau KPK meminta untuk mengembalikan uang tersebut Iis tidak ikhlas. Menurut dia, menyanyi yang sudah dilakukan harus ada imbalan jasa. Karena itu adalah pekerjaannya. Artinya setiap pekerjaan yang halal harus ada timbal baliknya. Apalagi sampai ada kontrak kerja sama.&lt;br /&gt;
  819. &lt;br /&gt;
  820. &lt;br /&gt;
  821. Sumber: Seputar Indonesia, 6 November 2013&lt;br /&gt;
  822. http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1496-kpk-sita-uang-akil-rp109miliar&lt;/div&gt;
  823. </content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/6511214120308879050/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2013/11/kpk-sita-uang-akil-rp109-miliar.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/6511214120308879050'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/6511214120308879050'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2013/11/kpk-sita-uang-akil-rp109-miliar.html' title='KPK Sita Uang Akil Rp109 Miliar'/><author><name>Unknown</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2137213671237967306.post-8143923445530709036</id><published>2013-11-08T01:29:00.002-08:00</published><updated>2014-08-23T18:05:48.012-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Kasus Hambalang"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi di Departemen (Pusat)"/><title type='text'>KPK Tetapkan Mahfud Suroso (MS) Tersangka Baru Kasus Hambalang</title><content type='html'>&lt;div dir=&quot;ltr&quot; style=&quot;text-align: left;&quot; trbidi=&quot;on&quot;&gt;
  824. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan/ pengadaan/ peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raga (P3SON) di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mahfud Suroso (swasta) sebagai tersangka baru kasus Hambalang.&lt;br /&gt;
  825. &lt;br /&gt;
  826. Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT. Dutasari Citralaras diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Melalui perusahaannya, Mahfud Suroso diduga mendapatkan pekerjaan mekanikal elektrikal terkait pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012 yang di-subkontrakkan oleh KSO Adhi Wika. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar 463,67 miliar rupiah.&lt;br /&gt;
  827. &lt;br /&gt;
  828. Atas perbuatannya, Mahfud Suroso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.&lt;br /&gt;
  829. &lt;br /&gt;
  830. &lt;br /&gt;
  831. &lt;br /&gt;
  832. Jakarta, 6 November 2013.&lt;br /&gt;
  833. http://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/1498-kpk-tetapkan-ms-tersangka baru kasus hambalang&lt;br /&gt;
  834. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:&lt;br /&gt;
  835. Johan Budi SP&lt;br /&gt;
  836. Hubungan Masyarakat&lt;br /&gt;
  837. Komisi Pemberantasan Korupsi&lt;br /&gt;
  838. Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1&lt;br /&gt;
  839. Jakarta Selatan&lt;br /&gt;
  840. (021) 2557-8300&lt;br /&gt;
  841. www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI&lt;/div&gt;
  842. </content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/8143923445530709036/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2013/11/kpk-tetapkan-mahfud-suroso-ms-tersangka.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/8143923445530709036'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/8143923445530709036'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2013/11/kpk-tetapkan-mahfud-suroso-ms-tersangka.html' title='KPK Tetapkan Mahfud Suroso (MS) Tersangka Baru Kasus Hambalang'/><author><name>Unknown</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2137213671237967306.post-4391712674884741782</id><published>2013-11-07T21:04:00.000-08:00</published><updated>2014-08-23T17:59:24.110-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi Anggota Dewan (Politisi)"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Koruptor"/><title type='text'>Daftar Koruptor (Eks DPR) yang Tetap Menerima Pensiun</title><content type='html'>&lt;div dir=&quot;ltr&quot; style=&quot;text-align: left;&quot; trbidi=&quot;on&quot;&gt;
  843. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD memperbolehkan anggota Dewan yang mengundurkan diri, apa pun alasannya, mendapatkan gaji pensiun. Lebih lanjut para Eks Anggota DPR tetap menerima Pensiun karena mereka mengundurkan diri sebelum divonis oleh pengadilan. Pengunduran diri itu, menjadi sebab mereka tetap dapat pensiun karena statusnya menjadi anggota yang berhenti secara terhormat. Sebaliknya, yang tidak berhak mendapat pensiun adalah anggota DPR yang dipecat secara tidak terhormat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  844. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Negara membayar gaji pensiun maksimum untuk dua periode, meskipun legilator tersebut menjabat lebih dari dua masa jabatan. Besaran dana pensiun sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/ 2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR berkisar Rp 5-8 juta.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  845. (Siswono Yudhohusodo, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, 7/11/2013)&lt;br /&gt;
  846. &lt;br /&gt;
  847. Berikut Daftar Eks DPR yang bermasalah tetapi Tetap Menerima Pensiun&lt;br /&gt;
  848. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;M. Nazaruddin&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  849. Fraksi: Partai Demokrat&lt;br /&gt;
  850. Kasus: Menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang lelang proyek Wisma Atlet Jakabaring.&lt;br /&gt;
  851. Vonis: 7 tahun penjara&lt;br /&gt;
  852. &lt;br /&gt;
  853. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;As’ad Syam&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  854. Fraksi: Partai Demokrat&lt;br /&gt;
  855. Kasus : Korupsi dalam proyek pembangkit listrik tenaga diesel senilai Rp 4,5 miliar ketika menjabat Bupati Muaro Jambi periode 1999-2004.&lt;br /&gt;
  856. Vonis: 4 tahun penjara&lt;br /&gt;
  857. &lt;br /&gt;
  858. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Panda Nababan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  859. Fraksi: PDI Perjuangan&lt;br /&gt;
  860. Kasus: Menerima suap cek pelawat Rp 1,45 miliar dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.&lt;br /&gt;
  861. Vonis: 17 bulan penjara&lt;br /&gt;
  862. &lt;br /&gt;
  863. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Wa Ode Nurhayati&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  864. Fraksi: Partai Amanat Nasional&lt;br /&gt;
  865. Kasus: Menerima gratifikasi Rp 6,25 miliar terkait dengan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dan pencucian uang sebesar Rp 50,5 miliar di rekeningnya sejak 2010-2011.&lt;br /&gt;
  866. Vonis: 6 tahun penjara&lt;br /&gt;
  867. &lt;br /&gt;
  868. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Mujiono Haryanto&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  869. Fraksi: Gerindra&lt;br /&gt;
  870. Kasus: Kerap bolos rapat paripurna.&lt;br /&gt;
  871. &lt;br /&gt;
  872. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Arifinto&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  873. Fraksi: Partai Keadilan Sejahtera&lt;br /&gt;
  874. Kasus: Menonton video porno saat sidang paripurna.&lt;br /&gt;
  875. &lt;br /&gt;
  876. &lt;br /&gt;
  877. &lt;br /&gt;
  878. &lt;br /&gt;
  879. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;Berita selengkapnya:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
  880. &lt;a href=&quot;http://www.tempo.co/read/news/2013/11/08/078528013/Ini-Daftar-Eks-DPR-Bermasalah-Penerima-Pensiun&quot; target=&quot;_blank&quot;&gt;Ini Daftar Eks DPR Bermasalah Penerima Pensiun&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
  881. &lt;a href=&quot;http://www.tempo.co/read/news/2013/11/07/078527801/Eks-Anggota-DPR-Bermasalah-Dapat-Pensiun-Rp-4-Juta&quot; target=&quot;_blank&quot;&gt;Eks Anggota DPR Bermasalah Dapat Pensiun Rp 4 Juta&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
  882. &lt;a href=&quot;http://www.tempo.co/read/news/2013/11/06/078527599/Koruptor-Eks-Anggota-DPR-Tetap-Terima-Gaji-Pensiun&quot; target=&quot;_blank&quot;&gt;Koruptor Eks Anggota DPR Tetap Terima Gaji Pensiun&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;
  883. </content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/4391712674884741782/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2013/11/daftar-koruptor-eks-dpr-yang-tetap.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/4391712674884741782'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/4391712674884741782'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2013/11/daftar-koruptor-eks-dpr-yang-tetap.html' title='Daftar Koruptor (Eks DPR) yang Tetap Menerima Pensiun'/><author><name>Unknown</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2137213671237967306.post-340672131764013156</id><published>2013-09-07T05:50:00.003-07:00</published><updated>2014-08-23T17:54:25.119-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi Anggota Dewan (Politisi)"/><title type='text'>Megawati: Satu demi satu anak-anak saya terjerat oleh masalah hukum </title><content type='html'>&lt;div dir=&quot;ltr&quot; style=&quot;text-align: left;&quot; trbidi=&quot;on&quot;&gt;
  884. &lt;table align=&quot;center&quot; cellpadding=&quot;0&quot; cellspacing=&quot;0&quot; class=&quot;tr-caption-container&quot; style=&quot;margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;&quot;&gt;&lt;tbody&gt;
  885. &lt;tr&gt;&lt;td style=&quot;text-align: center;&quot;&gt;&lt;a href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfa12-wa_gmX67GHcOgadcjaoMbiG3Ua6SvRXaqoaiRnjOgftk5niRiZAt-FvpEhKc_3suGW1INithhH-nJV4EAzqEFheqvI2G1gQOVKDDSOnG2mIq3UbM6lWHOEKiI1pKupiRlyz8ceE/s1600/Ketua+Umum+PDIP+Megawati+Soekarnoputri.jpg&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;margin-left: auto; margin-right: auto;&quot;&gt;&lt;img alt=&quot;Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri&quot; border=&quot;0&quot; height=&quot;230&quot; src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfa12-wa_gmX67GHcOgadcjaoMbiG3Ua6SvRXaqoaiRnjOgftk5niRiZAt-FvpEhKc_3suGW1INithhH-nJV4EAzqEFheqvI2G1gQOVKDDSOnG2mIq3UbM6lWHOEKiI1pKupiRlyz8ceE/s400/Ketua+Umum+PDIP+Megawati+Soekarnoputri.jpg&quot; title=&quot;Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri&quot; width=&quot;400&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;
  886. &lt;tr&gt;&lt;td class=&quot;tr-caption&quot; style=&quot;text-align: center;&quot;&gt;Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;
  887. &lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;
  888. &lt;br /&gt;Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyindir Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dalam ceramah di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Ancol, Jakarta, Sabtu 7 September 2013. Megawati menilai Samad lebih mirip seorang politikus.&lt;br /&gt;
  889. &lt;br /&gt;
  890. &lt;blockquote class=&quot;tr_bq&quot;&gt;
  891. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;&quot;Tadinya saya ingin memberi keleluasaan kepada peserta untuk bisa mengadakan dialog tanya jawab. Setelah saya dengar, saya ketawa-ketawa sendiri, karena Pak Abraham makin menggelora sudah seperti orang politik,&quot; kata Megawati.&lt;/span&gt;&lt;/blockquote&gt;
  892. &lt;br /&gt;
  893. Abraham Samad hadir di acara Rakernas PDIP sebagai pembicara. Di hadapan Abraham, Megawati mengaku sudah melakukan upaya pemberantasan korupsi ketika dia menjadi Presiden. Bahkan, katanya, dia yang menandatangani pembentukan lembaga itu.&lt;br /&gt;
  894. &lt;br /&gt;
  895. &lt;blockquote class=&quot;tr_bq&quot;&gt;
  896. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;&quot;Namun internal saya belum menyadari. Satu demi satu anak-anak saya terjerat oleh masalah hukum. Padahal setiap ada acara, saya katakan hati-hati, jangan goyah keimanan. Benar kata Bapak (Samad), keimanan itu naik turun. Mengolah keimanan, kita jangan sampai terganggu,&quot; tuturnya.&lt;/span&gt;&lt;/blockquote&gt;
  897. &lt;br /&gt;
  898. Megawati menegaskan sebagai ketua umum partai, ia sangat mendukung proses pemberantasan korupsi. Tetapi ia meminta KPK untuk tidak tebang pilih.&lt;br /&gt;
  899. &lt;br /&gt;
  900. &lt;blockquote class=&quot;tr_bq&quot;&gt;
  901. &lt;span style=&quot;font-size: large;&quot;&gt;&quot;Anak-anak saya diambil. KPK saya yang tanda tangani karena saya ingin negara bisa menghentikan secara maksimal atau meminimalkan masalah korupsi. Tapi yang paling dulu kena kok PDI Perjuangan?,&quot;katanya.&lt;/span&gt;&lt;/blockquote&gt;
  902. &lt;br /&gt;
  903. KPK memang menahan sejumlah politisi PDI Perjuangan dalam kasus korupsi. Seperti Emir Moeis dan sejumlah anggota DPR dari partai itu. Tapi bukan hanya kader PDI Perjuangan yang dicokok KPK, sejumlah petinggi Partai Demokrat juga diproses. Mantan Bendara Umum M Nazaruddin sudah divonis, Ketua Umum Anas Urbaningrum &amp;nbsp;sudah jadi tersangka dan mundur dari partai itu, juga Andi Mallarangeng, orang yang disebut-sebut paling dekat dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), &amp;nbsp;Lutfhi Hasan Ishaaq juga sudah ditahan dalam kasus impor daging sapi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber:&amp;nbsp;nasional.news.viva.co.id/news/read/442286-megawati--abraham-samad-makin-menggelora-seperti-politikus&lt;/div&gt;
  904. </content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/340672131764013156/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2013/09/megawati-satu-demi-satu-anak-anak-saya.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/340672131764013156'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/340672131764013156'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2013/09/megawati-satu-demi-satu-anak-anak-saya.html' title='Megawati: Satu demi satu anak-anak saya terjerat oleh masalah hukum '/><author><name>Unknown</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfa12-wa_gmX67GHcOgadcjaoMbiG3Ua6SvRXaqoaiRnjOgftk5niRiZAt-FvpEhKc_3suGW1INithhH-nJV4EAzqEFheqvI2G1gQOVKDDSOnG2mIq3UbM6lWHOEKiI1pKupiRlyz8ceE/s72-c/Ketua+Umum+PDIP+Megawati+Soekarnoputri.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2137213671237967306.post-3200878794203716493</id><published>2011-01-31T16:37:00.001-08:00</published><updated>2014-08-23T17:47:40.278-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi Anggota Dewan (Politisi)"/><title type='text'>Daftar 26 Eks Anggota DPR Penerima Suap BI</title><content type='html'>VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 26 mantan&lt;br&gt;anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai tersangka. Mereka diduga&lt;br&gt;menerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia&lt;br&gt;pada 2004.&lt;p&gt;26 Mantan anggota DPR itu berasal dari tiga fraksi, yakni Fraksi&lt;br&gt;Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP.&lt;p&gt;KPK pun menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan&lt;br&gt;mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a&lt;br&gt;dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU&lt;br&gt;Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab&lt;br&gt;Undang-undang Hukum Pidana.&lt;p&gt;26 Mantan anggota DPR itu adalah:&lt;p&gt;Golkar&lt;br&gt;1. Ahmad Hafiz Zawawi (AHZ) Rp600 juta&lt;br&gt;2. Marthin Bria Seran (MBS) Rp250 juta&lt;br&gt;3. Paskah Suzetta (PSz) Rp600 juta&lt;br&gt;4. Boby Suhardiman (BS) Rp500 juta&lt;br&gt;5. Antony Zeidra Abidin (AZA) Rp600 juta&lt;br&gt;6. TM Nurlif (MN) Rp550 juta&lt;br&gt;7. Asep Ruchimat Sudjana (ARS) Rp150 juta&lt;br&gt;8. Reza Kamarullah (RK) Rp500 juta&lt;br&gt;9. Baharuddin Aritonang (BA) Rp350 juta&lt;br&gt;10. Hengky Baramuli (HB)&lt;p&gt;PDIP&lt;br&gt;1. Agus Condro Prayitno (ACP) Rp500 juta&lt;br&gt;2. Max Moein (MM) Rp500 juta&lt;br&gt;3. Rusman Lumbantoruan (RL) Rp500 juta&lt;br&gt;4. Poltak Sitorus (PS) Rp500 juta&lt;br&gt;5. Williem Tutuarima (WMT) Rp500 juta&lt;br&gt;6. Panda Nababan (PN) Rp1,45 miliar&lt;br&gt;7. Engelina Pattiasina (EP) Rp500 juta&lt;br&gt;8. Muhammad Iqbal (MI) Rp500 juta&lt;br&gt;9. Budiningsih (B) RP500 juta&lt;br&gt;10. Jeffrey Tongas Lumban (JT) Rp500 juta&lt;br&gt;11. Ni Luh Mariani Tirtasari (NLM) Rp500 juta&lt;br&gt;12. Sutanto Pranoto (SP) Rp600 juta&lt;br&gt;13. Soewarno (S) Rp500 juta&lt;br&gt;14. Matheos Pormes (MP) Rp350 juta&lt;p&gt;PPP&lt;br&gt;1. Sofyan Usman (SU) Rp250 juta&lt;br&gt;2. Daniel Tandjung (DT) Rp500 juta.&lt;p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;(umi)&lt;br&gt;• VIVAnews</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/3200878794203716493/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2011/01/daftar-26-eks-anggota-dpr-penerima-suap.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/3200878794203716493'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/3200878794203716493'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2011/01/daftar-26-eks-anggota-dpr-penerima-suap.html' title='Daftar 26 Eks Anggota DPR Penerima Suap BI'/><author><name>Unknown</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2137213671237967306.post-2944948304856326641</id><published>2011-01-28T20:23:00.000-08:00</published><updated>2014-08-23T17:48:16.476-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Kasus Suap Travelers Cheque"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi Anggota Dewan (Politisi)"/><title type='text'>Mengapa KPK Belum Tetapkan Si Pemberi Suap</title><content type='html'>VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 19 politisi tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Mengapa KPK menahan penerima suap, sementara si penyuap belum ditetapkan secara definitif?&lt;br /&gt;
  905. &lt;br /&gt;
  906. Menurut mantan Wakil Ketua KPK, Amien Sunaryadi, para penyidik KPK bekerja berdasarkan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. &lt;br /&gt;
  907. &lt;br /&gt;
  908. &lt;blockquote&gt;&lt;i&gt;Pasal 11 itu berbunyi, &quot;Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.&quot;&lt;/i&gt;&lt;/blockquote&gt;&lt;br /&gt;
  909. Menurut Amien, dalam pasal itu bila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi maka pelaku bisa dinyatakan telah melakukan tindak pidana. &quot;Orang yang melakukan tindak pidana itu oleh penyidik akan ditetapkan jadi tersangka. Jadi, penyidik bekerja berdasarkan bunyi pasal di UU,&quot; jelas Amien kepada VIVAnews.com, Sabtu 29 Januari 2011. &lt;br /&gt;
  910. &lt;br /&gt;
  911. Amien menegaskan, dalam pasal itu tidak disebutkan bahwa pemberi suap harus definitif terlebih dahulu sebelum menahan pelaku tindak pidana lainnya. &quot;Kalau tidak ada (dalam pasal), ya pemberi suap tidak harus definitif dulu,&quot; jelas Amien. &lt;br /&gt;
  912. &lt;br /&gt;
  913. Dalam kasus ini, 19 politisi mantan anggota DPR periode 1999-2004 ditahan KPK, termasuk mantan Kepala Bappenas yang juga politisi Golkar, Paskah Suzetta, dan anggota Komisi III bidang Hukum dari Fraksi PDIP DPR Panda Nababan. Lima tersangka lainnya akan ditahan pekan depan, karena berhalangan hadir. &lt;br /&gt;
  914. &lt;br /&gt;
  915. Penahanan ini diprotes salah Paskah Suzetta sebelum menjalani pemeriksaan kemarin. Paskah mempertanyakan langkah KPK yang tidak &#39;menyentuh&#39; kepada orang yang diduga menyuap. &lt;br /&gt;
  916. &lt;br /&gt;
  917. &quot;Nah sekarang sudah berapa lama penyuapnya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Ini tidak benar,&quot; kata anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Golkar itu, kemarin. &lt;br /&gt;
  918. &lt;br /&gt;
  919. Menurut Paskah, KPK tidak pernah bertanya siapa yang telah mencoba menyuap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan Miranda Swarray Goeltom itu. &quot;Tidak pernah ada pertanyaan. Seharusnya ditetapkan terlebih dahulu siapa pemberinya,&quot; ujarnya.&lt;br /&gt;
  920. &lt;br /&gt;
  921. &lt;br /&gt;
  922. &lt;br /&gt;
  923. VIVAnews&lt;br /&gt;
  924. http://nasional.vivanews.com/news/read/201942-mengapa-kpk-belum-tetapkan-si-pemberi-suap</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/2944948304856326641/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2011/01/mengapa-kpk-belum-tetapkan-si-pemberi.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/2944948304856326641'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/2944948304856326641'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2011/01/mengapa-kpk-belum-tetapkan-si-pemberi.html' title='Mengapa KPK Belum Tetapkan Si Pemberi Suap'/><author><name>Unknown</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2137213671237967306.post-6351762708039522555</id><published>2011-01-28T18:54:00.001-08:00</published><updated>2014-08-23T17:49:12.698-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Kasus Suap Travelers Cheque"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Korupsi Anggota Dewan (Politisi)"/><title type='text'>19 Politisi Ditahan KPK</title><content type='html'>JAKARTA (SINDO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 19 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 1999-2004 terkait kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom. &lt;br&gt; &lt;br&gt;Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak (28/1) kemarin. Saat ini para tersangka ditahan di empat rumah tahanan (rutan) yang berbeda, masingmasing di Rutan Salemba 7 orang, Rutan Cipinang 9 orang, Rutan Pondok Bambu 2 orang, dan di Rutan Polda Metro Jaya 1 orang. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan KPK, 19 tersangka diduga menerima suap dalam bentuk travelers cheque. Atas perbuatan itu, mereka disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. &lt;br&gt; &lt;br&gt;&quot;KPK bekerja berdasarkan asas hukum dan tidak ada kaitannya dengan politik,pencitraan, maupun pengalihan isu,&quot; ujar Johan. Proses penahanan tersangka ke rutan dilakukan dalam empat gelombang. Gelombang pertama membawa &lt;b&gt;Engelina Pattiasina&lt;/b&gt; dan &lt;b&gt;Ni Luh Mariani&lt;/b&gt; ke Rutan Pondok Bambu. Kedua mantan anggota &lt;b&gt;Fraksi PDIP DPR&lt;/b&gt; itu meninggalkan Gedung KPK pada pukul 16.13 WIB dengan menggunakan Toyota Avanza bernomor polisi B 1901 USR. Gelombang kedua membawa sembilan tersangka yang ditahan di Rutan Cipinang pada pukul 16.38 WIB. Mereka adalah &lt;b&gt;Soetanto Pranoto&lt;/b&gt;, &lt;b&gt;Poltak Sitorus&lt;/b&gt;, &lt;b&gt;Paskah Suzetta&lt;/b&gt;, &lt;b&gt;Sofyan Usman&lt;/b&gt;, &lt;b&gt;HM Danial Tanjung&lt;/b&gt;, &lt;b&gt;Matheos Pormes&lt;/b&gt;, &lt;b&gt;Achmad Hafiz Zawawi&lt;/b&gt;, &lt;b&gt;Martin Bria Seran&lt;/b&gt;, dan &lt;b&gt;M Iqbal&lt;/b&gt;. Adapun gelombang ketiga membawa lima orang tersangka yang ditahan di Rutan Salemba. &lt;br&gt; &lt;br&gt;Mereka meninggalkan Gedung KPK pada pukul 17.10 WIB . Kelima tersangka itu masing-masing &lt;b&gt;Soewarno&lt;/b&gt;,&lt;b&gt;Baharuddin Aritonang&lt;/b&gt;,&lt;b&gt;Teuku M Nurlif&lt;/b&gt;, &lt;b&gt;Asep Ruchimat Sudjana&lt;/b&gt;, dan &lt;b&gt;Reza Kamarullah&lt;/b&gt;. Selanjutnya, pukul 19.00, dua politisi PDIP &lt;b&gt;Panda Nababan&lt;/b&gt; dan &lt;b&gt;Max Moein&lt;/b&gt; dibawa ke rutan yang sama. Khusus untuk &lt;b&gt;Agus Condro&lt;/b&gt; dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya pada 19.20 WIB. Johan mengatakan,dari 24 tersangka yang dipanggil, lima orang tidak hadir dalam pemeriksaan KPK tersebut. &lt;br&gt; &lt;br&gt;&lt;b&gt;Hengki Baramuli&lt;/b&gt;, &lt;b&gt;Bobby Suhardiman&lt;/b&gt;, &lt;b&gt;Willem Tutuarima&lt;/b&gt;, dan &lt;b&gt;Rusman Lumbantoruan&lt;/b&gt; tak hadir karena sakit. Adapun &lt;b&gt;Budiningsih&lt;/b&gt; sedang dalam perjalanan ke Solo, Jawa Tengah. Menurut Johan, kelima orang itu akan dipanggil pekan depan. (nurul huda/adam prawira/rahmat sahid)&lt;br&gt; &lt;br&gt;&lt;br&gt;Sumber: &lt;a href=&quot;http://www.seputar-indonesia.com&quot;&gt;www.seputar-indonesia.com&lt;/a&gt; </content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/6351762708039522555/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2011/01/19-politisi-ditahan-kpk.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/6351762708039522555'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2137213671237967306/posts/default/6351762708039522555'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/2011/01/19-politisi-ditahan-kpk.html' title='19 Politisi Ditahan KPK'/><author><name>Unknown</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>

If you would like to create a banner that links to this page (i.e. this validation result), do the following:

  1. Download the "valid Atom 1.0" banner.

  2. Upload the image to your own server. (This step is important. Please do not link directly to the image on this server.)

  3. Add this HTML to your page (change the image src attribute if necessary):

If you would like to create a text link instead, here is the URL you can use:

http://www.feedvalidator.org/check.cgi?url=http%3A//kumpulanperkarakorupsi.blogspot.com/feeds/posts/default

Copyright © 2002-9 Sam Ruby, Mark Pilgrim, Joseph Walton, and Phil Ringnalda