This feed does not validate.
<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
>
<channel>
<title>Jasa Pengacara Perceraian Jabodetabek</title>
<atom:link href="https://pengacarapedia.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
<link>https://pengacarapedia.id</link>
<description>PengacaraPedia</description>
<lastBuildDate>Fri, 11 Jul 2025 00:02:50 +0000</lastBuildDate>
<language>id</language>
<sy:updatePeriod>
hourly </sy:updatePeriod>
<sy:updateFrequency>
1 </sy:updateFrequency>
<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>
<image>
<url>https://pengacarapedia.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-WhatsApp-Image-2024-12-21-at-16.45.26-32x32.jpeg</url>
<title>Jasa Pengacara Perceraian Jabodetabek</title>
<link>https://pengacarapedia.id</link>
<width>32</width>
<height>32</height>
</image>
<item>
<title>Putusan Mahkamah Agung mengenai Tanggung Jawab Pengelola Parkir</title>
<link>https://pengacarapedia.id/yurisprudensi-mahkamah-agung-mengenai-tanggung-jawab-pengelola-parkir/</link>
<comments>https://pengacarapedia.id/yurisprudensi-mahkamah-agung-mengenai-tanggung-jawab-pengelola-parkir/?noamp=mobile#respond</comments>
<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
<pubDate>Sat, 21 Sep 2024 11:59:22 +0000</pubDate>
<category><![CDATA[Hukum Pidana & Perdata]]></category>
<category><![CDATA[Jasa Pengacara Jakarta]]></category>
<category><![CDATA[lawyer keluarga]]></category>
<category><![CDATA[pengacara hak asuh anak]]></category>
<category><![CDATA[Pengacara Harta Gono Gini]]></category>
<category><![CDATA[pengacara keluarga]]></category>
<category><![CDATA[pengacara peceraian bekasi]]></category>
<category><![CDATA[pengacara perceraian banten]]></category>
<category><![CDATA[pengacara perceraian bogor]]></category>
<category><![CDATA[pengacara perceraian depok]]></category>
<category><![CDATA[Pengacara Perceraian Jabodetabek]]></category>
<category><![CDATA[pengacara perceraian jakarta]]></category>
<category><![CDATA[pengacara perceraian murah]]></category>
<category><![CDATA[pengacara perceraian tangerang]]></category>
<category><![CDATA[perdata]]></category>
<category><![CDATA[pidana]]></category>
<guid isPermaLink="false">https://pengacarapedia.id/?p=1419</guid>
<description><![CDATA[Secara umum, Mahkamah Agung berpendapat bahwa pengelola parkir bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya kendaraan konsumen selama berada di area parkir yang dikelolanya. Tanggung jawab ini didasarkan pada hubungan hukum antara pengelola parkir dan konsumen yang dianggap sebagai perjanjian penitipan barang. Kehilangan kendaraan di lokasi parkir pasti tidak diinginkan pemiliknya. Dalam praktik, memang umum ditemui […]]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Secara umum, Mahkamah Agung berpendapat bahwa pengelola parkir bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya kendaraan konsumen selama berada di area parkir yang dikelolanya. Tanggung jawab ini didasarkan pada hubungan hukum antara pengelola parkir dan konsumen yang dianggap sebagai perjanjian penitipan barang. Kehilangan kendaraan di lokasi parkir pasti tidak diinginkan pemiliknya.</p>
<p>Dalam praktik, memang umum ditemui pengelola parkir yang memasang tulisan <strong><em>“kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir”</em> </strong>di lokasi parkir sebagai bentuk pengalihan tanggung jawabnya atas kendaraan yang hilang atau barang yang hilang dalam kendaraan. Pencantuman tulisan seperti di atas pada karcis atau lokasi parkir yang berisi pernyataan bahwa tidak bertanggung jawab atas kehilangan dikenal dengan klausula baku. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.</p>
<p>Tanggung jawab dalam suatu perjanjian penitipan barang, terutama dalam parkir menjadi hal yang rumit. Hal ini dikarenakan setiap kasus tentunya memiliki kronologi yang berbeda-beda, sehingga harus dilihat kasus per kasus.</p>
<p>Berikut adalah ringkasan dari beberapa putusan Mahkamah Agung terkait tanggung jawab pengelola parkir:</p>
<ol>
<li>Menurut Putusan MA Nomor 3416/Pdt/1985, aktivitas usaha perparkiran dianggap sebagai perjanjian penitipan barang. Sehingga, jika kendaraan konsumen hilang di area parkir, itu menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.</li>
<li>Menurut Putusan MA Nomor 1367/K/Pdt/2002, selama kendaraan konsumen diparkir secara sah di area parkir yang dikelola oleh pengelola parkir sebagai tergugat, maka pengelola parkir sebagai tergugat bertanggung jawab penuh jika terjadi kehilangan kendaraan tersebut.</li>
<li>Menurut Putusan MA Nomor 1264/K/Pdt/2003, sikap pasif pengelola parkir yang tidak beritikad baik dalam menjaga keamanan kendaraan konsumen dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.</li>
<li>Menurut Putusan MA Nomor 1966/K/Pdt/2005, pengelola parkir berkewajiban memberikan ganti rugi kepada konsumen atas kerugian akibat kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir.</li>
<li>Menurut Putusan MA Nomor 2078/K/Pdt/2009, pengelola parkir bertanggung jawab mengganti kerugian konsumen atas hilangnya kendaraan di area parkir. Kegagalan memberi ganti rugi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.</li>
<li>Menurut Putusan MA Nomor 2157/K/Pdt/2010, klausul eksonerasi yang membebaskan pengelola dari tanggung jawab atas hilangnya kendaraan konsumen dapat diterima sepanjang konsumen tidak dapat membuktikan adanya kelalaian dari pengelola parkir.</li>
</ol>
<p>Sebagai contoh pada <strong>Putusan MA No. 2078 K/Pdt/2009</strong>. Dalam Putusan PN Jakarta Pusat No. 345/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST memutuskan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar kerugian materiel kepada penggugat sebesar Rp30.950.000,00. Selain itu tergugat dilarang mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pada tiket parkir. Dalam kasus ini, perusahaan pengelola tempat parkir (tergugat) digugat karena menyebabkan hilangnya sepeda motor milik Penggugat. Hal tersebut disebabkan karena kelalaian, kekurang hati-hatian serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai/bawahan tergugat yang berjaga di pintu keluar sehingga menyebabkan motor penggugat hilang.</p>
<p>Selain itu tergugat dalam menjalankan usahanya menerapkan klausula baku pengalihan tanggung jawab pada karcis parkir yang berbunyi: <em>“Asuransi kendaraan dan barang-barang didalamnya serta semua resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang didalamnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan itu sendiri (tidak ada penggantian berupa apapun dari penyedia parkir”</em></p>
<p>Menurut majelis hakim, pencantuman klausula baku tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen. Hal tersebut juga dikuatkan oleh Putusan PT DKI Jakarta No. 513/Pdt/2008/PT.DKI.JKT dan Putusan MA No. 2078 K/Pdt/2009.</p>
<p>Jika Anda ingin membutuhkan pendampingan hukum terkait permasalahan kehilangan atau kerugian yang disebabkan oleh pengelola parkir atas kelalaiannya, maka <a href="https://wa.me/6281385342771">Pengacarapedia</a> menjadi solusi yang efektif. Kami melayani <a href="https://pengacarapedia.id/about/">jasa pengacara</a> di Jakarta dan sekitarnya serta memiliki profesionalitas dan pengalaman bertahun – tahun dalam menangani kasus perdata permohonan.</p>
<p>Tim <a href="https://wa.me/6281385342771">Pengacarapedia</a> memiliki keahlian khusus dalam penanganan kasus tersebut, serta pemahaman mendalam tentang prosedur hukum yang berlaku. Kami memastikan untuk memberikan solusi yang efektif, baik untuk pengurusan perkara sampai pendampingan ke kepolisian hingga pengadilan.</p>
]]></content:encoded>
<wfw:commentRss>https://pengacarapedia.id/yurisprudensi-mahkamah-agung-mengenai-tanggung-jawab-pengelola-parkir/feed/</wfw:commentRss>
<slash:comments>0</slash:comments>
</item>
<item>
<title>Alur Persidangan Perdata Gugatan di Pengadilan Tingkat Pertama</title>
<link>https://pengacarapedia.id/alur-persidangan-perdata-gugatan-di-pengadilan-tingkat-pertama/</link>
<comments>https://pengacarapedia.id/alur-persidangan-perdata-gugatan-di-pengadilan-tingkat-pertama/?noamp=mobile#respond</comments>
<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
<pubDate>Sun, 25 Aug 2024 11:57:02 +0000</pubDate>
<category><![CDATA[Hukum Perdata]]></category>
<category><![CDATA[Jasa Pengacara Jakarta]]></category>
<category><![CDATA[lawyer keluarga]]></category>
<category><![CDATA[pengacara hak asuh anak]]></category>
<category><![CDATA[Pengacara Harta Gono Gini]]></category>
<category><![CDATA[pengacara keluarga]]></category>
<category><![CDATA[pengacara peceraian bekasi]]></category>
<category><![CDATA[pengacara perceraian banten]]></category>
<category><![CDATA[pengacara perceraian bogor]]></category>
<category><![CDATA[pengacara perceraian depok]]></category>
<category><![CDATA[Pengacara Perceraian Jabodetabek]]></category>
<category><![CDATA[pengacara perceraian jakarta]]></category>
<category><![CDATA[pengacara perceraian murah]]></category>
<category><![CDATA[pengacara perceraian tangerang]]></category>
<category><![CDATA[perdata]]></category>
<guid isPermaLink="false">https://pengacarapedia.id/?p=1415</guid>
<description><![CDATA[Berikut adalah alur persidangan perdata gugatan di pengadilan tingkat pertama di Indonesia: Pengajuan Gugatan Penggugat (pihak yang merasa dirugikan) mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri dengan menyerahkan surat gugatan. Surat gugatan harus memuat identitas para pihak (Penggugat dan Tergugat), posita (alasan/argumentasi hukum), dan petitum (tuntutan yang diminta). Pendaftaran Gugatan Gugatan yang diajukan didaftarkan di kepaniteraan […]]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Berikut adalah alur persidangan perdata gugatan di pengadilan tingkat pertama di Indonesia:</p>
<ol>
<li><strong> Pengajuan Gugatan</strong></li>
</ol>
<ul>
<li><strong>Penggugat</strong> (pihak yang merasa dirugikan) mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri dengan menyerahkan surat gugatan.</li>
<li>Surat gugatan harus memuat identitas para pihak (Penggugat dan Tergugat), posita (alasan/argumentasi hukum), dan petitum (tuntutan yang diminta).</li>
</ul>
<ol start="2">
<li><strong> Pendaftaran Gugatan</strong></li>
</ol>
<ul>
<li>Gugatan yang diajukan didaftarkan di kepaniteraan pengadilan dan dikenakan biaya perkara yang disebut panjar biaya perkara.</li>
</ul>
<ol start="3">
<li><strong> Penetapan Majelis Hakim</strong></li>
</ol>
<ul>
<li>Ketua Pengadilan akan menetapkan Majelis Hakim yang terdiri dari 3 hakim (1 Hakim Ketua dan 2 Hakim Anggota) atau dalam beberapa kasus, Hakim Tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara.</li>
</ul>
<ol start="4">
<li><strong> Pemanggilan Para Pihak</strong></li>
</ol>
<ul>
<li>Pengadilan memanggil Penggugat dan Tergugat untuk hadir dalam sidang pertama. Pemanggilan ini dilakukan secara resmi oleh juru sita.</li>
<li>Apabila Penggugat/Kuasanya tidak hadir maka Hakim boleh memerintahkan untuk pemanggilan ulang dan Hakim menentukan tanggal sidang. (150 Rbg)</li>
<li>Panggilan dilakukan secara sah dan patut oleh Juru Sita</li>
<li>Apabila Penggugat/Kuasanya telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak 2x, tetap tidak hadir maka <strong>Gugatan dinyatakan gugur</strong> (148 Rbg)</li>
<li>Apabila Tergugat/kuasanya telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak 3x, Tergugat/kuasanya tetap tidak hadir maka proses pemeriksaan gugatan dilanjutkan.</li>
</ul>
<ol start="5">
<li><strong> Sidang Pertama: Mediasi</strong></li>
</ol>
<ul>
<li>Pada sidang pertama, sebelum masuk pada pokok perkara, Hakim wajib memerintahkan proses mediasi. Mediasi bertujuan untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa perlu melanjutkan persidangan.</li>
<li>Jika mediasi berhasil, maka para pihak menandatangani akta perdamaian. Jika gagal, persidangan dilanjutkan.</li>
</ul>
<ol start="6">
<li><strong> Pembacaan Gugatan</strong></li>
</ol>
<ul>
<li>Jika mediasi gagal, sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan oleh Penggugat atau kuasanya.</li>
</ul>
<ol start="7">
<li><strong> Jawaban Tergugat</strong></li>
</ol>
<ul>
<li>Setelah gugatan dibacakan, Tergugat diberi kesempatan untuk memberikan jawaban. Jawaban bisa berupa pengakuan, bantahan, atau eksepsi (keberatan hukum).</li>
</ul>
<ol start="8">
<li><strong> Replik dan Duplik</strong></li>
</ol>
<ul>
<li><strong>Replik</strong>: Tanggapan Penggugat atas jawaban Tergugat.</li>
<li><strong>Duplik</strong>: Tanggapan Tergugat atas replik Penggugat.</li>
</ul>
<ol start="9">
<li><strong> Pembuktian</strong></li>
</ol>
<ul>
<li>Setelah replik dan duplik, kedua pihak memasuki tahap pembuktian.
<ul>
<li>Penggugat dan Tergugat mengajukan bukti-bukti surat atau saksi-saksi untuk memperkuat argumen mereka.</li>
</ul>
</li>
</ul>
<ol start="10">
<li><strong> Kesimpulan</strong></li>
</ol>
<ul>
<li>Setelah pembuktian selesai, kedua pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan atas semua proses yang telah berlangsung.</li>
</ul>
<ol start="11">
<li><strong> Putusan</strong></li>
</ol>
<ul>
<li>Setelah mendengarkan semua argumen dan bukti, Majelis Hakim akan memutuskan perkara dengan membacakan putusan.</li>
<li>Putusan bisa berupa mengabulkan seluruh atau sebagian gugatan Penggugat, atau menolak gugatan tersebut.</li>
</ul>
<ol start="12">
<li><strong> Upaya Hukum</strong></li>
</ol>
<ul>
<li>Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan, mereka bisa melakukan upaya hukum seperti:
<ul>
<li><strong>Banding</strong> ke Pengadilan Tinggi.</li>
<li><strong>Kasasi</strong> ke Mahkamah Agung.</li>
<li><strong>Peninjauan Kembali (PK)</strong> di Mahkamah Agung, setelah putusan berkekuatan hukum tetap.</li>
</ul>
</li>
</ul>
<ol start="13">
<li><strong> Eksekusi Putusan</strong></li>
</ol>
<ul>
<li>Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lain, Penggugat bisa meminta eksekusi kepada pengadilan untuk melaksanakan isi putusan tersebut, seperti eksekusi harta atau pemenuhan kewajiban lainnya oleh Tergugat.</li>
</ul>
<p>Jika Anda ingin mengajukan perkara perdata gugatan di pengadilan area Jakarta dan sekitarnya, maka <a href="https://wa.me/6281385342771">Pengacarapedia</a> menjadi solusi yang efektif. Kami melayani <a href="https://pengacarapedia.id/about/">jasa pengacara</a> di Jakarta dan sekitarnya serta memiliki profesionalitas dan pengalaman bertahun – tahun dalam menangani kasus perdata permohonan.</p>
<p>Tim <a href="https://wa.me/6281385342771">Pengacarapedia</a> memiliki keahlian khusus dalam hukum keluarga terkait perkara perdata berbentuk gugatan, serta pemahaman mendalam tentang prosedur hukum yang berlaku. Kami memastikan untuk memberikan solusi yang efektif, baik untuk pengurusan perkara perdata gugatan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.</p>
]]></content:encoded>
<wfw:commentRss>https://pengacarapedia.id/alur-persidangan-perdata-gugatan-di-pengadilan-tingkat-pertama/feed/</wfw:commentRss>
<slash:comments>0</slash:comments>
</item>
<item>
<title>Alur Persidangan Perdata Permohonan di Pengadilan</title>
<link>https://pengacarapedia.id/alur-umum-persidangan-perkara-perdata-permohonan-di-pengadilan/</link>
<comments>https://pengacarapedia.id/alur-umum-persidangan-perkara-perdata-permohonan-di-pengadilan/?noamp=mobile#respond</comments>
<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
<pubDate>Thu, 25 Jul 2024 11:25:42 +0000</pubDate>
<category><![CDATA[Hukum Perdata]]></category>
<category><![CDATA[Jasa Pengacara Jakarta]]></category>
<category><![CDATA[lawyer keluarga]]></category>
<category><![CDATA[pengacara hak asuh anak]]></category>
<category><![CDATA[Pengacara Harta Gono Gini]]></category>
<category><![CDATA[pengacara keluarga]]></category>
<category><![CDATA[pengacara peceraian bekasi]]></category>
<category><![CDATA[pengacara perceraian banten]]></category>
<category><![CDATA[pengacara perceraian bogor]]></category>
<category><![CDATA[pengacara perceraian depok]]></category>
<category><![CDATA[Pengacara Perceraian Jabodetabek]]></category>
<category><![CDATA[pengacara perceraian jakarta]]></category>
<category><![CDATA[pengacara perceraian tangerang]]></category>
<guid isPermaLink="false">https://pengacarapedia.id/?p=1412</guid>
<description><![CDATA[Berikut adalah alur persidangan perdata permohonan di pengadilan di Indonesia: Pengajuan Permohonan Pemohon (pihak yang meminta keputusan dari pengadilan) mengajukan surat permohonan kepada pengadilan yang berwenang. Surat permohonan berisi identitas para pihak, pokok permohonan, serta alasan atau dasar hukum dari permohonan. Membayar biaya pendaftaran perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan Administrasi Pengadilan memeriksa kelengkapan […]]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Berikut adalah alur persidangan perdata permohonan di pengadilan di Indonesia:</p>
<ol>
<li><strong> Pengajuan Permohonan</strong></li>
</ol>
<ul>
<li>Pemohon (pihak yang meminta keputusan dari pengadilan) mengajukan surat permohonan kepada pengadilan yang berwenang.</li>
<li>Surat permohonan berisi identitas para pihak, pokok permohonan, serta alasan atau dasar hukum dari permohonan.</li>
<li>Membayar biaya pendaftaran perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</li>
</ul>
<ol start="2">
<li><strong> Pemeriksaan Administrasi</strong></li>
</ol>
<ul>
<li>Pengadilan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan, termasuk bukti pembayaran biaya perkara dan lampiran-lampiran yang diperlukan.</li>
<li>Jika dokumen lengkap, pengadilan akan menetapkan hari sidang.</li>
</ul>
<ol start="3">
<li><strong> Penetapan Majelis Hakim</strong></li>
</ol>
<ul>
<li>Ketua Pengadilan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus permohonan tersebut.</li>
<li>Terkadang, dalam perkara yang sederhana atau tidak rumit, perkara permohonan dapat diperiksa oleh hakim tunggal.</li>
</ul>
<ol start="4">
<li><strong> Pemanggilan Pihak-Pihak Terkait</strong></li>
</ol>
<ul>
<li>Pengadilan memanggil pemohon atau pihak-pihak terkait untuk hadir dalam sidang.</li>
<li>Jika Pemohon tidak hadir, maka Hakim boleh melakukan pemanggilan sekali lagi dan Hakim menentukan tanggal sidang.</li>
<li>Apabila Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak 2x, Pemohon tetap tidak hadir maka <strong>Permohonan dinyatakan Gugur.</strong></li>
<li>Pemanggilan dilakukan melalui juru sita dengan menyampaikan surat panggilan secara sah dan patut.</li>
</ul>
<ol start="5">
<li><strong> Sidang Pertama</strong></li>
</ol>
<ul>
<li>Pemohon atau kuasanya hadir di sidang dan menyampaikan permohonannya secara lisan di hadapan hakim.</li>
<li>Hakim memeriksa kelengkapan permohonan dan mendengarkan penjelasan dari pemohon.</li>
<li>Jika ada pihak terkait (termasuk termohon jika ada), mereka juga dapat dipanggil untuk memberikan keterangan atau pendapat.</li>
</ul>
<ol start="6">
<li><strong> Pembuktian</strong></li>
</ol>
<ul>
<li>Dalam sidang, pemohon memberikan bukti-bukti yang mendukung permohonannya, seperti bukti surat atau saksi.</li>
<li>Hakim menilai apakah bukti-bukti tersebut cukup untuk mendukung permohonan yang diajukan.</li>
</ul>
<ol start="7">
<li><strong> Kesimpulan</strong></li>
</ol>
<ul>
<li>Setelah pembuktian selesai, hakim dapat memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memberikan kesimpulan akhir atau tambahan penjelasan.</li>
</ul>
<ol start="8">
<li><strong> Musyawarah Majelis Hakim</strong></li>
</ol>
<ul>
<li>Setelah semua pemeriksaan selesai, majelis hakim bermusyawarah untuk memutuskan apakah permohonan dapat dikabulkan atau ditolak.</li>
<li>Jika hakim tunggal, proses musyawarah dilakukan secara pribadi.</li>
</ul>
<ol start="9">
<li><strong> Pembacaan Putusan/Penetapan</strong></li>
</ol>
<ul>
<li>Hakim akan membacakan putusan di persidangan.</li>
<li>Putusan tersebut berisi apakah permohonan dikabulkan, ditolak, atau ada keputusan lain yang sesuai dengan pertimbangan hukum.</li>
</ul>
<ol start="10">
<li><strong> Pelaksanaan Putusan</strong></li>
</ol>
<ul>
<li>Jika permohonan dikabulkan, pemohon akan mendapatkan salinan penetapan hakim yang menjadi dasar bagi pelaksanaan keputusan tersebut (misalnya pencatatan sipil atau eksekusi permohonan lain).</li>
<li>Jika ditolak, pemohon bisa mengajukan upaya hukum lain seperti banding (jika tersedia) atau mengajukan permohonan kembali dengan perbaikan.</li>
</ul>
<p>Itulah alur umum persidangan perdata untuk permohonan. Prosedur ini bisa sedikit berbeda tergantung pada jenis permohonan dan pengadilan yang menangani.</p>
<p>Jika Anda ingin mengajukan permohonan perkara perdata di pengadilan area Jakarta dan sekitarnya, maka <a href="https://wa.me/6281385342771">Pengacarapedia</a> menjadi solusi yang efektif. Kami melayani <a href="https://pengacarapedia.id/about/">jasa pengacara</a> di Jakarta dan sekitarnya serta memiliki profesionalitas dan pengalaman bertahun – tahun dalam menangani kasus perdata permohonan.</p>
<p>Tim <a href="https://wa.me/6281385342771">Pengacarapedia</a> memiliki keahlian khusus dalam hukum keluarga terkait perkara perdata berbentuk permohonan, serta pemahaman mendalam tentang prosedur hukum yang berlaku. Erectile dysfunction age 40 affects many men, often linked to lifestyle or health issues; addressing concerns like <a href="https://sahayathahealthcare.com" style="color: #33373A;">stromectol buy</a> may help improve condition management. Kami memastikan untuk memberikan solusi yang efektif, baik untuk pengurusan permohonan perkara perdata di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.</p>
<p>Note:</p>
<p>Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan bahwa penyelesaian proses permohonan dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan terhitung sejak sidang pertama. Bagi permohonan yang sifatnya sederhana (tidak ada termohon) diselesaikan dalam waktu selambatnya 2 minggu sejak sidang pertama.</p>
]]></content:encoded>
<wfw:commentRss>https://pengacarapedia.id/alur-umum-persidangan-perkara-perdata-permohonan-di-pengadilan/feed/</wfw:commentRss>
<slash:comments>0</slash:comments>
</item>
<item>
<title>Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian: Prosedur dan Aspek Hukum</title>
<link>https://pengacarapedia.id/pembagian-harta-gono-gini-setelah-perceraian-prosedur-dan-aspek-hukum-2/</link>
<comments>https://pengacarapedia.id/pembagian-harta-gono-gini-setelah-perceraian-prosedur-dan-aspek-hukum-2/?noamp=mobile#respond</comments>
<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
<pubDate>Tue, 25 Jun 2024 10:35:08 +0000</pubDate>
<category><![CDATA[hukum keluarga]]></category>
<category><![CDATA[Jasa Pengacara Jakarta]]></category>
<category><![CDATA[pengacara hak asuh anak]]></category>
<category><![CDATA[Pengacara Harta Gono Gini]]></category>
<category><![CDATA[pengacara keluarga]]></category>
<category><![CDATA[Pengacara Perceraian Jabodetabek]]></category>
<category><![CDATA[pengacara perceraian jakarta]]></category>
<category><![CDATA[pengacara perceraian murah]]></category>
<category><![CDATA[perdata]]></category>
<category><![CDATA[pidana]]></category>
<guid isPermaLink="false">https://pengacarapedia.id/?p=1400</guid>
<description><![CDATA[Perceraian tidak hanya melibatkan perpisahan secara emosional, tetapi juga berbagai konsekuensi hukum, salah satunya adalah pembagian harta bersama atau yang lebih dikenal sebagai harta gono-gini. Di Indonesia, aturan mengenai harta gono-gini diatur dalam hukum perdata dan hukum agama, tergantung pada jenis pernikahan yang dijalani pasangan. Pemahaman yang tepat tentang harta gono-gini akan membantu memperjelas hak […]]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Perceraian tidak hanya melibatkan perpisahan secara emosional, tetapi juga berbagai konsekuensi hukum, salah satunya adalah pembagian harta bersama atau yang lebih dikenal sebagai <strong>harta gono-gini</strong>. Di Indonesia, aturan mengenai harta gono-gini diatur dalam hukum perdata dan hukum agama, tergantung pada jenis pernikahan yang dijalani pasangan. Pemahaman yang tepat tentang harta gono-gini akan membantu memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak setelah perceraian.</p>
<p><strong>Apa Itu Harta Gono-Gini?</strong></p>
<p>Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama masa pernikahan oleh kedua pasangan, baik melalui usaha bersama maupun terpisah. Dalam hukum Indonesia, harta yang diperoleh selama masa perkawinan dianggap sebagai harta bersama, terlepas dari siapa yang menghasilkan pendapatan atau membeli aset tersebut.</p>
<p>Harta gono-gini ini mencakup segala bentuk aset, seperti:</p>
<ul>
<li><strong>Properti</strong> (rumah, tanah, bangunan)</li>
<li><strong>Kendaraan</strong></li>
<li><strong>Tabungan dan investasi</strong> (deposito, saham, obligasi)</li>
<li><strong>Pendapatan</strong> yang diperoleh dari pekerjaan atau usaha selama masa pernikahan</li>
<li><strong>Bisnis</strong> atau usaha yang dikembangkan bersama selama masa pernikahan</li>
</ul>
<p>Namun, ada harta yang tidak termasuk dalam harta gono-gini, seperti harta bawaan (harta yang dimiliki sebelum menikah), warisan, atau hibah pribadi yang diberikan kepada salah satu pihak saja.</p>
<p><strong>Dasar Hukum Pembagian Harta Gono-Gini</strong></p>
<p>Pembagian harta gono-gini diatur dalam beberapa ketentuan hukum di Indonesia:</p>
<ol>
<li><strong>Pasal 35 dan 36 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan</strong> menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sementara harta yang dibawa ke dalam perkawinan atau yang diperoleh sebagai warisan atau hibah adalah milik pribadi masing-masing pasangan.</li>
<li><strong>Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)</strong> juga menyatakan bahwa setelah perceraian, harta bersama harus dibagi dua, kecuali jika ada perjanjian pranikah yang mengatur sebaliknya.</li>
</ol>
<p>Dalam agama Islam, pembagian harta gono-gini diatur sesuai dengan prinsip <strong>musyawarah</strong> antara kedua belah pihak dengan tujuan mencapai kesepakatan yang adil. Jika tidak ada kesepakatan, maka pengadilan agama akan memutuskan sesuai hukum yang berlaku.</p>
<p><strong>Prosedur Pembagian Harta Gono-Gini</strong></p>
<p>Jika perceraian sudah diputuskan oleh pengadilan, langkah berikutnya adalah pembagian harta gono-gini. Berikut prosedur umum yang biasanya ditempuh:</p>
<ol>
<li><strong>Pengajuan Gugatan Harta Gono-Gini</strong>
<ul>
<li>Salah satu pihak yang ingin menuntut pembagian harta gono-gini dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan ini bisa diajukan bersamaan dengan gugatan cerai, atau setelah perceraian diputuskan.</li>
</ul>
</li>
<li><strong>Identifikasi Harta Bersama dan Harta Pribadi</strong>
<ul>
<li>Pengadilan akan melakukan identifikasi untuk memisahkan mana saja harta yang termasuk harta gono-gini dan mana yang merupakan harta pribadi. Aset-aset yang diperoleh sebelum pernikahan atau warisan tidak termasuk dalam harta gono-gini.</li>
</ul>
</li>
<li><strong>Kesepakatan Bersama atau Sidang</strong>
<ul>
<li>Idealnya, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan bersama mengenai pembagian harta gono-gini. Namun, jika tidak ada kesepakatan, pengadilan akan menyidangkan kasus tersebut dan memutuskan pembagian yang adil.</li>
</ul>
</li>
<li><strong>Putusan Pengadilan</strong>
<ul>
<li>Pengadilan akan memutuskan bagaimana harta tersebut dibagi. Pada umumnya, pembagian harta gono-gini dilakukan secara adil, yaitu 50% untuk masing-masing pihak, kecuali ada faktor-faktor tertentu yang menyebabkan pembagian berbeda.</li>
</ul>
</li>
</ol>
<p><strong>Faktor yang Memengaruhi Pembagian Harta Gono-Gini</strong></p>
<p>Meskipun pada umumnya pembagian harta gono-gini dilakukan secara merata, ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi keputusan pengadilan mengenai pembagian harta ini, di antaranya:</p>
<ol>
<li><strong>Kontribusi Masing-Masing Pihak</strong>
<ul>
<li>Pengadilan akan mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak dalam penghasilan dan pengelolaan harta selama pernikahan. Baik kontribusi finansial maupun kontribusi non-finansial, seperti mengurus rumah tangga, dapat mempengaruhi pembagian harta.</li>
</ul>
</li>
<li><strong>Kondisi Ekonomi dan Kebutuhan Pihak Lain</strong>
<ul>
<li>Kondisi ekonomi kedua pihak juga menjadi pertimbangan. Jika salah satu pihak memiliki kebutuhan finansial yang lebih besar, misalnya untuk mengasuh anak, ini dapat memengaruhi pembagian harta.</li>
</ul>
</li>
<li><strong>Perjanjian Pranikah</strong>
<ul>
<li>Jika ada <strong>perjanjian pranikah</strong> (prenup) yang telah disepakati sebelum pernikahan, pembagian harta akan mengikuti ketentuan dalam perjanjian tersebut.</li>
</ul>
</li>
<li><strong>Kepemilikan Bersama atau Perseorangan</strong>
<ul>
<li>Aset yang dimiliki secara bersama-sama (atas nama kedua belah pihak) akan dibagi sesuai dengan kontribusi masing-masing. Sementara aset yang didaftarkan hanya atas nama satu pihak mungkin akan tetap menjadi milik pribadi pihak tersebut, kecuali dapat dibuktikan sebagai bagian dari harta gono-gini.</li>
</ul>
</li>
<li><strong>Adanya Faktor Kesalahan (Fault)</strong>
<ul>
<li>Meskipun Indonesia pada umumnya tidak menerapkan sistem “fault” dalam pembagian harta, pengadilan bisa mempertimbangkan faktor seperti ketidaksetiaan atau tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagai pertimbangan khusus dalam pembagian harta.</li>
</ul>
</li>
</ol>
<p><strong>Harta Gono-Gini dan Anak</strong></p>
<p>Salah satu hal yang sering disalahpahami adalah hubungan antara harta gono-gini dengan hak asuh anak. Meskipun pembagian harta gono-gini melibatkan harta bersama, hak asuh anak adalah hal yang berbeda dan tidak memengaruhi pembagian harta secara langsung. Namun, pengadilan dapat mempertimbangkan kebutuhan anak saat memutuskan besarnya pembagian harta, terutama jika salah satu pihak membutuhkan dukungan finansial lebih besar untuk mengasuh anak.</p>
<p><strong>Kesepakatan Bersama dalam Pembagian Harta Gono-Gini</strong></p>
<p>Meskipun banyak pasangan memilih jalur pengadilan untuk menyelesaikan pembagian harta, ada baiknya jika proses ini dilakukan melalui kesepakatan bersama. Melalui <strong>musyawarah</strong>, kedua pihak bisa mencapai kesepakatan yang lebih damai dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing, tanpa perlu menjalani proses hukum yang panjang dan rumit.</p>
<p>Jika kesepakatan berhasil dicapai, maka kedua belah pihak bisa membuat surat kesepakatan bersama mengenai pembagian harta gono-gini, yang kemudian dapat diajukan ke pengadilan untuk disahkan.</p>
<p><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p>Pembagian harta gono-gini setelah perceraian adalah salah satu hal yang sangat penting untuk diselesaikan secara adil dan sesuai dengan aturan hukum. Idealnya, kedua pihak dapat mencapai kesepakatan bersama mengenai pembagian harta tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. Namun, jika mediasi tidak berhasil, pengadilan akan memutuskan pembagian berdasarkan kontribusi, kondisi ekonomi, serta faktor lain yang relevan.</p>
<p>Penting bagi setiap pasangan untuk memahami hak dan kewajiban mereka terkait harta bersama, baik melalui konsultasi dengan <a href="https://pengacarapedia.id/about/">pengacara </a>maupun musyawarah dengan pasangan.</p>
<p>Jika Anda ingin mengajukan gugatan Harta Bersama atau Gono Gini di area Jakarta dan sekitarnya, maka <a href="https://wa.me/6281385342771"><strong>Pengacarapedia</strong></a> menjadi solusi yang efektif. Kami melayani jasa pengacara Harta Bersama atau Gono Gini Jakarta dan sekitarnya serta memiliki profesionalitas dan pengalaman bertahun – tahun dalam menangani berbagai jenis kasus Harta Bersama.</p>
]]></content:encoded>
<wfw:commentRss>https://pengacarapedia.id/pembagian-harta-gono-gini-setelah-perceraian-prosedur-dan-aspek-hukum-2/feed/</wfw:commentRss>
<slash:comments>0</slash:comments>
</item>
<item>
<title>Hak Asuh Anak: Pengertian, Prosedur, dan Faktor yang Memengaruhi Penentuan Hak Asuh</title>
<link>https://pengacarapedia.id/pembagian-harta-gono-gini-setelah-perceraian-prosedur-dan-aspek-hukum/</link>
<comments>https://pengacarapedia.id/pembagian-harta-gono-gini-setelah-perceraian-prosedur-dan-aspek-hukum/?noamp=mobile#respond</comments>
<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
<pubDate>Sat, 25 May 2024 09:25:21 +0000</pubDate>
<category><![CDATA[hukum keluarga]]></category>
<category><![CDATA[Jasa Pengacara Jakarta]]></category>
<category><![CDATA[pengacara hak asuh anak]]></category>
<category><![CDATA[Pengacara Harta Gono Gini]]></category>
<category><![CDATA[pengacara keluarga]]></category>
<category><![CDATA[Pengacara Perceraian Jabodetabek]]></category>
<category><![CDATA[pengacara perceraian jakarta]]></category>
<category><![CDATA[perdata]]></category>
<category><![CDATA[pidana]]></category>
<guid isPermaLink="false">https://pengacarapedia.id/?p=1395</guid>
<description><![CDATA[Setelah perceraian atau perpisahan, salah satu isu yang paling sering muncul dan memerlukan perhatian khusus adalah hak asuh anak. Hak asuh anak adalah hak yang diberikan kepada salah satu orang tua untuk mengasuh, merawat, dan mendidik anak setelah perceraian. Di Indonesia, persoalan hak asuh anak diatur dalam hukum perdata dan juga hukum agama, tergantung pada […]]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Setelah perceraian atau perpisahan, salah satu isu yang paling sering muncul dan memerlukan perhatian khusus adalah hak asuh anak. Hak asuh anak adalah hak yang diberikan kepada salah satu orang tua untuk mengasuh, merawat, dan mendidik anak setelah perceraian. Di Indonesia, persoalan hak asuh anak diatur dalam hukum perdata dan juga hukum agama, tergantung pada status pernikahan pasangan yang bersangkutan.</p>
<p>Untuk memahami lebih dalam mengenai hak asuh anak, mari kita telaah beberapa aspek penting terkait hal ini.</p>
<h3></h3>
<h3><strong>Pengertian Hak Asuh Anak</strong></h3>
<p>Hak asuh anak (dalam istilah hukum disebut “custody”) merujuk pada hak dan kewajiban orang tua terhadap anak setelah perceraian atau perpisahan. Hak ini mencakup segala hal yang berkaitan dengan pemeliharaan, pengasuhan, pendidikan, serta kehidupan sehari-hari anak. Hak asuh ini umumnya diberikan kepada salah satu orang tua, tetapi dalam beberapa kasus, bisa juga ada kesepakatan bersama terkait hak asuh bersama.</p>
<p>Hak asuh anak ini sangat penting karena memengaruhi siapa yang bertanggung jawab untuk menjaga anak dan membuat keputusan penting dalam hidupnya, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan mental dan fisik.</p>
<h3></h3>
<h3><strong>Prosedur Penentuan Hak Asuh Anak</strong></h3>
<p>Proses penentuan hak asuh anak biasanya melalui pengadilan, terutama ketika perceraian terjadi. Berikut adalah prosedur umum yang dilakukan dalam penentuan hak asuh anak:</p>
<ol>
<li><strong>Pengajuan Gugatan ke Pengadilan</strong></li>
</ol>
<p>Setelah perceraian, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan hak asuh anak ke pengadilan. Ini dapat dilakukan bersamaan dengan gugatan perceraian atau setelah putusan perceraian dijatuhkan.</p>
<ol start="2">
<li><strong>Proses Mediasi</strong></li>
</ol>
<p>Sebelum sidang, pengadilan biasanya mewajibkan mediasi antara kedua belah pihak untuk mencari solusi yang paling baik bagi anak, terutama demi kepentingan terbaik anak.</p>
<ol start="3">
<li><strong>Sidang Hak Asuh</strong></li>
</ol>
<p>Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, sidang akan dilakukan untuk menentukan siapa yang lebih layak mendapatkan hak asuh anak. Kedua pihak akan diberikan kesempatan untuk memberikan bukti dan argumen yang mendukung kepentingan mereka.</p>
<ol start="4">
<li><strong>Putusan Pengadilan</strong></li>
</ol>
<p>Hakim akan memutuskan siapa yang berhak atas hak asuh berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu, seperti kesejahteraan anak, kemampuan ekonomi orang tua, hubungan emosional dengan anak, serta kondisi lingkungan tempat tinggal.</p>
<p> </p>
<h3><strong>Faktor yang Memengaruhi Penentuan Hak Asuh Anak</strong></h3>
<p>Hak asuh anak tidak diputuskan sembarangan. Ada beberapa faktor yang dipertimbangkan oleh hakim saat menentukan hak asuh, antara lain:</p>
<ol>
<li><strong>Kepentingan Terbaik Anak</strong></li>
</ol>
<p>Prinsip utama dalam penentuan hak asuh adalah kepentingan terbaik anak. Pengadilan akan mempertimbangkan siapa yang lebih mampu menyediakan lingkungan yang stabil dan mendukung perkembangan anak secara fisik, mental, dan emosional.</p>
<ol start="2">
<li><strong>Usia Anak</strong></li>
</ol>
<p>Berdasarkan hukum di Indonesia, anak yang berusia di bawah 12 tahun biasanya diasuh oleh ibunya, kecuali jika ada alasan yang jelas bahwa ibu tidak layak atau tidak mampu mengasuh anak tersebut.</p>
<ol start="3">
<li><strong>Kondisi Orang Tua</strong></li>
</ol>
<p>Faktor seperti kemampuan finansial, kesehatan fisik dan mental, serta kestabilan emosi orang tua menjadi pertimbangan penting. Hakim akan melihat siapa yang lebih mampu memberikan dukungan material dan emosional yang konsisten.</p>
<ol start="4">
<li><strong>Keinginan Anak</strong></li>
</ol>
<p>Dalam beberapa kasus, terutama jika anak sudah cukup dewasa, pengadilan dapat mempertimbangkan keinginan anak tentang dengan siapa mereka ingin tinggal. Namun, ini tidak mutlak dan tergantung pada usia dan tingkat kematangan anak.</p>
<ol start="5">
<li><strong>Lingkungan Tempat Tinggal</strong></li>
</ol>
<p>Lingkungan tempat tinggal yang aman, kondusif, dan mendukung tumbuh kembang anak juga akan diperhitungkan. Hakim akan menilai apakah tempat tinggal salah satu orang tua lebih baik untuk kesejahteraan anak.</p>
<p> </p>
<h3><strong>Jenis Hak Asuh Anak</strong></h3>
<p>Ada beberapa jenis hak asuh anak yang biasa diterapkan di Indonesia:</p>
<ol>
<li><strong>Hak Asuh Tunggal (Sole Custody)</strong></li>
</ol>
<p>Hak asuh tunggal diberikan kepada satu orang tua yang dianggap lebih layak untuk mengasuh anak. Orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh masih memiliki hak untuk bertemu dan berinteraksi dengan anak, meskipun tidak tinggal bersama.</p>
<ol start="2">
<li><strong>Hak Asuh Bersama (Joint Custody)</strong></li>
</ol>
<p>Dalam kasus tertentu, pengadilan bisa memberikan hak asuh bersama, di mana kedua orang tua tetap terlibat dalam pengasuhan anak. Meskipun demikian, biasanya ada pengaturan tentang waktu tinggal dan tanggung jawab tertentu yang dibagi antara kedua orang tua.</p>
<ol start="3">
<li><strong>Hak Asuh Pengawasan (Supervised Custody)</strong></li>
</ol>
<p>Dalam beberapa kasus, jika salah satu orang tua dianggap tidak sepenuhnya mampu mengasuh anak secara independen (misalnya karena masalah kesehatan mental atau perilaku buruk), hak asuh dapat diberikan dengan pengawasan, biasanya di bawah bimbingan pihak ketiga atau lembaga sosial.</p>
<p> </p>
<h3><strong>Hak Kunjungan bagi Orang Tua yang Tidak Mendapatkan Hak Asuh</strong></h3>
<p>Bagi orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh, mereka tetap memiliki hak untuk berinteraksi dan bertemu dengan anak, yang disebut sebagai <strong>hak kunjungan</strong>. Hak kunjungan ini biasanya ditetapkan oleh pengadilan, dengan pengaturan waktu dan tempat yang disepakati bersama atau ditentukan oleh hakim. Hak ini sangat penting untuk menjaga hubungan antara anak dan orang tua yang tidak tinggal bersama.</p>
<h3></h3>
<h3><strong>Kesimpulan</strong></h3>
<p>Penentuan hak asuh anak setelah perceraian merupakan salah satu isu yang sangat sensitif dan kompleks. Pengadilan selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama. Setiap faktor yang memengaruhi kesejahteraan anak, seperti usia, kondisi ekonomi, lingkungan tempat tinggal, serta hubungan emosional dengan orang tua, akan menjadi pertimbangan penting dalam putusan pengadilan.</p>
<p>Bagi para orang tua, menjaga komunikasi yang baik dan tetap menempatkan kesejahteraan anak di atas segalanya adalah kunci agar proses hak asuh bisa berjalan dengan lebih damai dan kondusif.</p>
<p>Jika Anda ingin mengajukan gugatan/penetapan hak asuh anak di area Jakarta dan sekitarnya, maka <a href="https://wa.me/6281385342771">Pengacarapedia</a> menjadi solusi yang efektif. Kami melayani <a href="http://pengacarapedia.id/services">jasa pengacara perceraian</a> Jakarta dan sekitarnya serta memiliki profesionalitas dan pengalaman bertahun – tahun dalam menangani kasus gugatan/penetapan hak asuh anak.</p>
<p>Tim <a href="https://wa.me/6281385342771">Pengacarapedia</a> memiliki keahlian khusus dalam hukum keluarga dan gugatan/penetapan hak asuh anak, serta pemahaman mendalam tentang prosedur hukum yang berlaku. Kami memastikan untuk memberikan solusi yang efektif, baik untuk pengurusan gugatan/penetapan hak asuh anak di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.</p>
]]></content:encoded>
<wfw:commentRss>https://pengacarapedia.id/pembagian-harta-gono-gini-setelah-perceraian-prosedur-dan-aspek-hukum/feed/</wfw:commentRss>
<slash:comments>0</slash:comments>
</item>
<item>
<title>Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan: Memahami Aspek Hukum dalam Perjanjian dan Tindak Pidana</title>
<link>https://pengacarapedia.id/perbedaan-wanprestasi-dan-penipuan-memahami-aspek-hukum-dalam-perjanjian-dan-tindak-pidana/</link>
<comments>https://pengacarapedia.id/perbedaan-wanprestasi-dan-penipuan-memahami-aspek-hukum-dalam-perjanjian-dan-tindak-pidana/?noamp=mobile#respond</comments>
<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
<pubDate>Thu, 25 Apr 2024 08:04:13 +0000</pubDate>
<category><![CDATA[Hukum Pidana & Perdata]]></category>
<category><![CDATA[Jasa Pengacara Jakarta]]></category>
<category><![CDATA[pengacara hak asuh anak]]></category>
<category><![CDATA[Pengacara Harta Gono Gini]]></category>
<category><![CDATA[pengacara keluarga]]></category>
<category><![CDATA[Pengacara Perceraian Jabodetabek]]></category>
<category><![CDATA[pengacara perceraian murah]]></category>
<category><![CDATA[perdata]]></category>
<category><![CDATA[pidana]]></category>
<guid isPermaLink="false">https://pengacarapedia.id/?p=1389</guid>
<description><![CDATA[Dalam dunia hukum, istilah wanprestasi dan penipuan sering kali membingungkan banyak orang. Meski sama-sama berkaitan dengan masalah yang muncul dalam sebuah kesepakatan atau kontrak, keduanya sebenarnya memiliki perbedaan mendasar, baik dari segi pengertian maupun konsekuensi hukum yang dihadapinya. Untuk memahami lebih dalam, mari kita bedah perbedaan antara wanprestasi dan penipuan berikut ini. Pengertian Wanprestasi Wanprestasi […]]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam dunia <a href="http://pengacarapedia.id">hukum</a>, istilah wanprestasi dan penipuan sering kali membingungkan banyak orang. Meski sama-sama berkaitan dengan masalah yang muncul dalam sebuah kesepakatan atau kontrak, keduanya sebenarnya memiliki perbedaan mendasar, baik dari segi pengertian maupun konsekuensi hukum yang dihadapinya. Untuk memahami lebih dalam, mari kita bedah perbedaan antara wanprestasi dan penipuan berikut ini.</p>
<p><strong>Pengertian Wanprestasi</strong></p>
<p>Wanprestasi adalah kondisi di mana salah satu pihak dalam suatu perjanjian gagal atau lalai memenuhi kewajiban yang sudah disepakati dalam kontrak. Dalam konteks ini, wanprestasi terjadi bukan karena niat jahat, melainkan karena ketidakmampuan atau kelalaian dalam melaksanakan kewajiban tersebut. Wanprestasi diatur dalam <strong>Pasal 1243 KUHPerdata</strong>.</p>
<p>Tindakan yang bisa dianggap wanprestasi meliputi:</p>
<ol>
<li><strong>Tidak melaksanakan kewajiban</strong> sebagaimana tertuang dalam kontrak.</li>
<li><strong>Melaksanakan kewajiban namun terlambat</strong> dari waktu yang telah ditentukan.</li>
<li><strong>Melaksanakan kewajiban tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan</strong>.</li>
<li><strong>Melaksanakan sebagian kewajiban</strong> atau tidak menyelesaikan kewajiban sepenuhnya.</li>
</ol>
<p><strong>Contoh Kasus:</strong> Jika seseorang menyewa jasa pembangunan rumah dan telah terjadi perjanjian tertulis, tetapi kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang disepakati, maka itu adalah wanprestasi.</p>
<p><strong>Sanksi Wanprestasi:</strong></p>
<ul>
<li>Ganti rugi berupa kompensasi material atas kerugian yang timbul dari kegagalan pihak yang wanprestasi.</li>
<li>Pembatalan kontrak atau perjanjian.</li>
<li>Pemenuhan perjanjian secara paksa oleh pihak yang wanprestasi.</li>
</ul>
<p><strong> </strong><strong> </strong><strong>Pengertian Penipuan</strong></p>
<p>Penipuan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menipu atau mengelabui orang lain, biasanya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Penipuan dianggap sebagai tindak pidana yang diatur dalam <strong>Pasal 378 KUHP</strong>. Dalam hal ini, pihak yang melakukan penipuan sudah memiliki niat jahat sejak awal untuk menipu.</p>
<p>Ciri-ciri dari tindak penipuan meliputi:</p>
<ol>
<li><strong>Niat jahat</strong> untuk menipu, yang sudah ada sejak awal.</li>
<li><strong>Penggunaan tipu muslihat</strong>, kebohongan, atau keterangan palsu untuk membuat pihak lain percaya.</li>
<li><strong>Mengambil keuntungan</strong> dari kebohongan tersebut.</li>
</ol>
<p><strong>Contoh Kasus:</strong> Seseorang menjual tanah yang ternyata bukan miliknya, atau menjanjikan pengembalian investasi yang ternyata fiktif, adalah tindakan penipuan.</p>
<p><strong>Sanksi Penipuan:</strong></p>
<ul>
<li>Pidana penjara hingga 4 tahun sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP.</li>
<li>Ganti rugi kepada korban atas kerugian yang diderita.</li>
</ul>
<p><strong>Perbedaan Utama antara Wanprestasi dan Penipuan</strong></p>
<ol>
<li><strong>Niat atau Motif:</strong>
<ul>
<li><strong>Wanprestasi</strong>: Tidak ada niat jahat. Pelanggaran terjadi karena kelalaian atau ketidakmampuan memenuhi perjanjian.</li>
<li><strong>Penipuan</strong>: Ada niat jahat sejak awal. Pelaku sengaja menipu dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi.</li>
</ul>
</li>
<li><strong>Sifat Pelanggaran:</strong>
<ul>
<li><strong>Wanprestasi</strong>: Merupakan pelanggaran perdata. Kasus ini biasanya diselesaikan melalui pengadilan perdata dan berujung pada ganti rugi atau pembatalan kontrak.</li>
<li><strong>Penipuan</strong>: Merupakan tindak pidana yang termasuk dalam ranah hukum pidana. Pelakunya dapat dihukum penjara.</li>
</ul>
</li>
<li><strong>Tujuan:</strong>
<ul>
<li><strong>Wanprestasi</strong>: Pihak yang wanprestasi tidak selalu bertujuan untuk merugikan pihak lain, tetapi karena ketidakmampuan atau kelalaian dalam memenuhi perjanjian.</li>
<li><strong>Penipuan</strong>: Tujuannya adalah untuk merugikan orang lain dan mendapatkan keuntungan melalui kebohongan.</li>
</ul>
</li>
<li><strong>Sanksi Hukum:</strong>
<ul>
<li><strong>Wanprestasi</strong>: Dihukum dengan ganti rugi atau pemenuhan kewajiban berdasarkan kontrak yang dilanggar.</li>
<li><strong>Penipuan</strong>: Dihukum dengan pidana penjara serta ganti rugi kepada korban.</li>
</ul>
</li>
</ol>
<p><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p>Perbedaan utama antara wanprestasi dan penipuan terletak pada niat serta tujuan dari tindakan yang dilakukan. Wanprestasi terjadi akibat kelalaian atau ketidakmampuan memenuhi kontrak, sementara penipuan dilakukan dengan niat jahat untuk mendapatkan keuntungan melalui kebohongan. Jika Anda terlibat dalam masalah hukum yang berkaitan dengan perjanjian, penting untuk memahami perbedaan ini agar dapat menentukan langkah hukum yang tepat.</p>
<p>Jika Anda ingin mengajukan gugatan Wanprestasi atau Tindak Pidana Penipuan di area Jakarta dan sekitarnya, maka <a href="https://wa.me/6281385342771">Pengacarapedia</a> menjadi solusi yang efektif. Kami melayani jasa pengacara Jakarta dan sekitarnya serta memiliki profesionalitas dan pengalaman bertahun – tahun dalam menangani berbagai jenis kasus perkara.</p>
<p>Tim <a href="https://wa.me/6281385342771">Pengacarapedia</a> memiliki keahlian khusus dalam hukum perdata dan pidana, serta pemahaman mendalam tentang prosedur hukum yang berlaku. Kami memastikan untuk memberikan solusi yang efektif, baik untuk pengurusan wanprestasi di Pengadilan Negeri maupun pendampingan Penipuan di Kepolisian.</p>
]]></content:encoded>
<wfw:commentRss>https://pengacarapedia.id/perbedaan-wanprestasi-dan-penipuan-memahami-aspek-hukum-dalam-perjanjian-dan-tindak-pidana/feed/</wfw:commentRss>
<slash:comments>0</slash:comments>
</item>
<item>
<title>Proses Prosedural Perceraian Menurut PP No.9 Tahun 1975</title>
<link>https://pengacarapedia.id/proses-prosedural-perceraian-menurut-pp-no-9-tahun-1975/</link>
<comments>https://pengacarapedia.id/proses-prosedural-perceraian-menurut-pp-no-9-tahun-1975/?noamp=mobile#respond</comments>
<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
<pubDate>Sun, 24 Mar 2024 17:16:58 +0000</pubDate>
<category><![CDATA[hukum keluarga]]></category>
<category><![CDATA[pengacara hak asuh anak]]></category>
<category><![CDATA[Pengacara Harta Gono Gini]]></category>
<category><![CDATA[Pengacara Perceraian Jabodetabek]]></category>
<category><![CDATA[pengacara perceraian jakarta]]></category>
<guid isPermaLink="false">https://pengacarapedia.id/?p=591</guid>
<description><![CDATA[Perceraian adalah perbuatan yang sangat dihindari, namun undang-undang dan peraturan lainnya telah mengatur bagaimana cara perceraian apabila memang itu sudah menjadi pilihan terakhir. Didalam PP No. 9 Tahun 1975 mengatur tata cara perceraian yang dimaksud, antara lain: Pasal 14 Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama islam, yang akan menceraikan istrinya mengajukan surat kepada […]]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Perceraian adalah perbuatan yang sangat dihindari, namun undang-undang dan peraturan lainnya telah mengatur bagaimana cara perceraian apabila memang itu sudah menjadi pilihan terakhir. Didalam PP No. 9 Tahun 1975 mengatur tata cara perceraian yang dimaksud, antara lain:</p>
<p>Pasal 14</p>
<p>Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama islam, yang akan menceraikan istrinya mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan siding untuk keperluan itu.</p>
<p>Pasal 15</p>
<p>Pengadilan yang bersangkutan mempelajari isi Surat yang dimaksud dalam Pasal 14, dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari memanggil pengirim Surat dan juga isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian itu.</p>
<p>Pasal 16</p>
<p>Pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud dalam Pasal 14 apabila memang terdapat alasan-alasan seperti yang dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini, dan Pengadilan berpendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.</p>
<p>Pasal 17</p>
<p>Sesaat setelah dilakukan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud dalam Pasal 16, Ketua Pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut. Surat keterangan itu dikirimkan kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian.</p>
<p>Pasal 18</p>
<p>Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.</p>
<p>Pasal 19</p>
<p>Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :</p>
<ol>
<li>Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;</li>
<li>Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;</li>
<li>Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;</li>
<li>Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;</li>
<li>Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri:</li>
<li>Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.</li>
</ol>
<p>Pasal 20</p>
<p>(1) Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.</p>
<p>(2) Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.</p>
<p>(3) Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.</p>
<p>Pasal 21</p>
<p>(1) Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf b, diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.</p>
<p>(2) Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah.</p>
<p>(3) Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.</p>
<p>Pasal 22</p>
<p>(1) Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.</p>
<p>(2) Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.</p>
<p>Pasal 23</p>
<p>Gugatan perceraian karena alasan salah seorang dari suami-isteri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat sebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, maka untuk mendapatkan putusan perceraian sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutuskan perkara disertai<br />
keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.</p>
<p>Pasal 24</p>
<p>(1) Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami-isteri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.</p>
<p>(2) Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan dapat:</p>
<ol>
<li>Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;</li>
<li>Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;</li>
<li>Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.</li>
</ol>
<p>Pasal 25</p>
<p>Gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian itu.</p>
<p> </p>
<p>Jika Anda ingin mengajukan gugatan perceraian di area Jakarta dan sekitarnya, maka <a href="https://wa.me/6281385342771"><strong>Pengacarapedia</strong></a> menjadi solusi yang efektif. Kami melayani jasa pengacara perceraian Jakarta dan sekitarnya serta memiliki profesionalitas dan pengalaman bertahun – tahun dalam menangani berbagai jenis kasus perceraian.</p>
<p>Tim <a href="https://wa.me/6281385342771"><strong>Pengacarapedia</strong></a> memiliki keahlian khusus dalam hukum keluarga dan perceraian, serta pemahaman mendalam tentang prosedur hukum yang berlaku. Kami memastikan untuk memberikan solusi yang efektif, baik untuk pengurusan perceraian di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.</p>
<p> </p>
<p><strong>Konsultasikan kasus perceraian anda dengan <a href="https://wa.me/6281385342771">Pengacarapedia</a>!</strong></p>
]]></content:encoded>
<wfw:commentRss>https://pengacarapedia.id/proses-prosedural-perceraian-menurut-pp-no-9-tahun-1975/feed/</wfw:commentRss>
<slash:comments>0</slash:comments>
</item>
<item>
<title>Tips Memilih Jasa Pengacara Profesional</title>
<link>https://pengacarapedia.id/tips-memilih-jasa-pengacara/</link>
<comments>https://pengacarapedia.id/tips-memilih-jasa-pengacara/?noamp=mobile#respond</comments>
<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
<pubDate>Sat, 24 Feb 2024 18:15:09 +0000</pubDate>
<category><![CDATA[Pengacara]]></category>
<category><![CDATA[Jasa Pengacara Jakarta]]></category>
<category><![CDATA[pengacara hak asuh anak]]></category>
<category><![CDATA[Pengacara Harta Gono Gini]]></category>
<category><![CDATA[pengacara keluarga]]></category>
<category><![CDATA[Pengacara Perceraian Jabodetabek]]></category>
<category><![CDATA[pengacara perceraian jakarta]]></category>
<category><![CDATA[pengacara perceraian murah]]></category>
<category><![CDATA[perdata]]></category>
<category><![CDATA[pidana]]></category>
<guid isPermaLink="false">https://pengacarapedia.id/?p=587</guid>
<description><![CDATA[Masalah hukum yang memerlukan jasa pengacara dengan permasalahan yang sangat pelik dan penuh dengan lika-liku yang bila tidak dikuasai kita akan mendapatkan situasi yang tidak baik dalam penanganan perkara yang kita hadapi. Memilih jasa pengacara tidak hanya harus melihat azas murah, kenal, dekat, terkenal. Tetapi kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan problematika hukum yang sedang Anda […]]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Masalah hukum yang memerlukan jasa pengacara dengan permasalahan yang sangat pelik dan penuh dengan lika-liku yang bila tidak dikuasai kita akan mendapatkan situasi yang tidak baik dalam penanganan perkara yang kita hadapi.</p>
<p>Memilih jasa pengacara tidak hanya harus melihat azas murah, kenal, dekat, terkenal. Tetapi kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan problematika hukum yang sedang Anda hadapi.</p>
<p><strong>Cari Tahu Bidang Keahlian Pengacara</strong></p>
<p>Tidak semua pengacara mempunyai bidang keahlian terhadap masalah yang kita hadapi. Ada yang ahli dalam bidang urusan pidana, ada yang ahli dalam bidang urusan perdata, ada yang ahli dalam urusan perpajakan, ada yang ahli dalam bidang urusan sengketa tanah. Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memilih advokat dengan keahlian di bidang hukum tertentu dan menyesuaikannya dengan masalah yang kita hadapi.</p>
<p><strong>Lihat Track Record Pengacara Tersebut</strong></p>
<p>Sebelum kita menandatangani perjanjian surat kuasa hukum. baiknya kita menelusuri track record dari pengacara tersebut. Apakah keahlian yang disampaikan sesuai dengan track record yang bersangkutan didalam penanaganan perkara.</p>
<p>Jangan mengambil risiko dengan memilih Pengacara tanpa tahu lebih lanjut tentang latar belakang dan track record yang bersangkutan.</p>
<p><strong>Cek Lisensi Pengacara</strong></p>
<p>Langkah selanjutnya sebagai klien kita harus memastikan pengacara atau konsultan hukum tersebut sudah memiliki lisensi yang dikeluarkan oleh organisasi advokat sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku.</p>
<p><strong>Pastikan Profesional Jujur dan Berintregritas</strong></p>
<p>Seorang pengacara berkualitas biasanya dimulai dengan memiliki kejujuran dan integritas yang tinggi. Karena itu menjadi bagian terpenting didalam mempertimbangkan dan memilih jasa pengacara yang akan kita putuskan. Tidak sedikit masalah justru tidak selesai bahkan menjadi lebih besar ketika kita ditangani oleh pengacara yang tidak memiliki hal tersebut. Bahkan banyak kasus pengacara seharusnya membela kepentingan klien, tetapi malah membela kepentingan lawan.</p>
<p><strong>Tuangkan Komitmen Pengacara tersebut didalam Perjanjian</strong></p>
<p>Tidak semua pengacara memiliki komitmen yang kuat terhadap penyelesaian masalah sang klien. Banyak cerita tentang klien yang terlilit masalah yang diakibatkan oleh tidak komitnya penyedia jasa penasehat hukum.</p>
<p>Untuk menghindarinya kita perlu menuangkan keseluruhan komitmen tersebut didalam suatu perjanjian hukum yang mengikat. Baik dari jumlah biaya penanganan perkara, lama waktu target penyelesaian, target penyelesaian dll.</p>
<p>Memilih <a href="https://pengacarapedia.id/contact/">Jasa Pengacara</a> yang benar adalah sebuah keharusan didalam menangani Masalah Hukum Anda. Salah memilih bisa merugikan perjalanan perkara kedepannya.</p>
<p>Tim <a href="https://wa.me/6281385342771"><strong>Pengacarapedia</strong></a> mempunyai keahlian dibidang hukum perdata, hukum pidana dan hukum keluarga, serta pemahaman yang mendalam tentang prosedur hukum yang berlaku. Kami memastikan untuk memberikan solusi yang efektif, baik untuk pengurusan secara litigasi di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama ataupun non Litigasi.</p>
<p>Dengan menggunakan pendekatan yang personal dan empatik, tim pengacara kami siap mendengarkan kebutuhan dan kekhawatiran Anda, serta memberikan dukungan emosional sepanjang proses hukum anda.</p>
]]></content:encoded>
<wfw:commentRss>https://pengacarapedia.id/tips-memilih-jasa-pengacara/feed/</wfw:commentRss>
<slash:comments>0</slash:comments>
</item>
<item>
<title>Pemisahan Harta dalam Perkawinan Melalui Perjanjian Perkawinan</title>
<link>https://pengacarapedia.id/pemisahan-harta-dalam-perkawinan-melalui-perjanjian-perkawinan/</link>
<comments>https://pengacarapedia.id/pemisahan-harta-dalam-perkawinan-melalui-perjanjian-perkawinan/?noamp=mobile#comments</comments>
<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
<pubDate>Wed, 24 Jan 2024 18:23:55 +0000</pubDate>
<category><![CDATA[hukum keluarga]]></category>
<category><![CDATA[Jasa Pengacara Jakarta]]></category>
<category><![CDATA[pengacara hak asuh anak]]></category>
<category><![CDATA[Pengacara Harta Gono Gini]]></category>
<category><![CDATA[pengacara keluarga]]></category>
<category><![CDATA[Pengacara Perceraian Jabodetabek]]></category>
<category><![CDATA[pengacara perceraian jakarta]]></category>
<category><![CDATA[pengacara perceraian murah]]></category>
<category><![CDATA[perdata]]></category>
<category><![CDATA[pidana]]></category>
<guid isPermaLink="false">https://pengacarapedia.id/?p=593</guid>
<description><![CDATA[Perkawinan membawa implikasi hukum, termasuk penyatuan harta benda antara suami dan istri, yang disebut dengan harta bersama. Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan menjelaskan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan yang diperoleh dari hadiah atau warisan tetap menjadi milik pribadi suami atau istri sepanjang tidak ditentukan lain. Namun, seiring dengan perkembangan […]]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Perkawinan membawa implikasi hukum, termasuk penyatuan harta benda antara suami dan istri, yang disebut dengan harta bersama. Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan menjelaskan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan yang diperoleh dari hadiah atau warisan tetap menjadi milik pribadi suami atau istri sepanjang tidak ditentukan lain.</p>
<p>Namun, seiring dengan perkembangan zaman, banyak pasangan suami istri yang memilih untuk tidak menyatukan harta sejak awal pernikahan guna mencegah potensi konflik di masa depan. Pemisahan harta benda ini dapat diatur melalui perjanjian perkawinan yang dapat dibuat sebelum atau selama perkawinan, sesuai Pasal 29 UU Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Perjanjian ini harus disahkan oleh pencatat perkawinan atau notaris.</p>
<p><a href="https://pengacarapedia.id/pembagian-harta-gono-gini-setelah-perceraian-prosedur-dan-aspek-hukum-2/">Pemisahan harta</a> dalam perkawinan dianggap penting karena harta kekayaan suami dan istri tidak bercampur, sehingga jika salah satu pihak ingin menjual harta tersebut, tidak perlu meminta persetujuan pasangan. Selain itu, jika terjadi perceraian, pembagian harta tidak akan menimbulkan konflik karena sudah diatur sejak awal. Perjanjian ini juga dapat mencakup pemisahan hutang, di mana hutang yang dibawa ke dalam perkawinan, selama perkawinan, atau setelah perceraian tetap menjadi tanggungan pihak yang bersangkutan.</p>
<p>Akan tetapi, jika sebelumnya tidak ada perjanjian pemisahan harta sebelum perkawinan atau pada saat perkawinan, maka harta yang diperoleh bersama pada rentang masa perkawinan tersebut diistilahkan sebagai harta gono-gini. Harta gono-gini dalam undang-undang perkawinan diatur tersendiri dan jika terjadi perceraian, maka harta gono-gini tersebut dibagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Pembagian harta gono-gini diatur dalam beberapa ketentuan hukum di Indonesia:</p>
<ol>
<li><strong>Pasal 35 dan 36 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan</strong> menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sementara harta yang dibawa ke dalam perkawinan atau yang diperoleh sebagai warisan atau hibah adalah milik pribadi masing-masing pasangan.</li>
<li><strong>Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)</strong> juga menyatakan bahwa setelah perceraian, harta bersama harus dibagi dua, kecuali jika ada perjanjian pranikah yang mengatur sebaliknya.</li>
</ol>
<p>Bagi Anda yang membutuhkan bantuan hukum untuk menangani kasus perjanjian perkawinan ataupun pembagian harta dalam perceraian, maka <a href="https://wa.me/6281385342771">Pengacarapedia</a> adalah pilihan yang tepat.</p>
]]></content:encoded>
<wfw:commentRss>https://pengacarapedia.id/pemisahan-harta-dalam-perkawinan-melalui-perjanjian-perkawinan/feed/</wfw:commentRss>
<slash:comments>1</slash:comments>
</item>
</channel>
</rss>
<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/
Served from: pengacarapedia.id @ 2025-08-15 03:44:50 by W3 Total Cache
-->